LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI

Jakarta, 17 Oktober 2024 — Ariandono Dijan Winardi, yang mengaku dirinya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta diduga telah melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dalam pernyataannya terkait kepengurusan PWI DKI Jakarta.
Pernyataan Ariandono yang juga redaktur VOI.ID menyebutkan bahwa kepengurusan yang dipimpin oleh Kesit Cs sebagai “ilegal” dan “abal-abal” dinilai melanggar prinsip kaidah jurnalistik dan telah melakukan kebohongan, dengan memutarbalikan fakta, memfitnah harga diri Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo.
Humas PWI Pusat, Mercys Ch Loho menilai bahwa media yang memuat berita hoax tanpa melakukan cek dan ricek atas informasi yang diperoleh, dapat dilaporkan ke Dewan Pers, dan nara sumber berita juga dapat dikenakan pasal pidana atas fitnah, pencemaran nama baik, menghasut, sehingga dapat dilaporkan juga ke aparat penegak hukum.
"Sebagai seorang wartawan dan juga redaktur dari media VOI.ID, Ariandono seharusnya menjunjung tinggi etika, termasuk verifikasi fakta, serta penggunaan bahasa yang netral dan tidak merendahkan. Sayangnya, pernyataannya baru-baru ini tidak mencerminkan hal tersebut," ujar Ketua Humas PWI Pusat di Jakarta, Kamis (17/10).
Dijelaskan, terkait pernyataan Ariandono melalui beberapa media tersebut, dinilai sejumlah kalangan tidak profesional. Penyajian berita oleh sebuah media tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk memberikan tanggapan, diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan untuk bersikap adil, objektif, dan tidak memihak.
“Seorang jurnalis harus memegang teguh prinsip akurasi, imparsialitas, dan non-diskriminasi. Melabeli pihak lain dengan istilah merendahkan bisa dianggap melanggar etika dan berpotensi memecah belah organisasi,” tambahnya.
Pernyataan Ariandono ini juga memicu kritik dari sejumlah anggota PWI dan wartawan yang merasa dirugikan, oleh karena itu mereka juga akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan PWI Jaya.
Ariandono, akrab disapa Doni, belum memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran prinsip-prinsip jurnalistik dan pelanggaran yang mengarah ke pidana tersebut.
Pelanggaran kode etik jurnalistik, jika terbukti, dapat merusak kredibilitas wartawan dan institusi yang mereka wakili. PWI, sebagai organisasi yang menjunjung tinggi profesionalitas dalam dunia jurnalistik, diharapkan dapat menegakkan standar etika di kalangan anggotanya agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi atau opini pribadi yang mencoreng nama baik profesi wartawan.
"Menuduh pengurus abal-abal atau tidak sah, itu sudah perbuatan pidana," tandas Mercys. (Rls)
Sindir Camat Tualang, Dr. Afni Zulkifli: ASN Harus Netral, Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi Berat
Siak – Calon Bupati Siak 2024-2029, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, menegaskan bahwa netralitas Aparat.
PHR Aktif Dukung Ketahanan Energi Nasional
Pekanbaru, 8 Februari 2025 – PHR turut berpartisipasi dalam menyemarakkan Hari Pers Nasional ya.
Puncak Peringatan HPN 2025 Dimulai dengan Jalan Santai hingga Ikrar Anti Korupsi
Pekanbaru, 9 Februari 2025– Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dan Ulang Tahun Persatuan Wartawan In.
Ratusan Peserta dan Masyarakat Setempat tumpah Ruah ikuti Acara Durian Party PWI di Rumah Singgah Tuan Kadi
PEKANBARU- Ratusan peserta bersama masyarakat sekitar tumpah ruah mengikuti acara Durian Party PW.
SF Hariyanto Didukung Maju di Musda Golkar Riau, Ida Yulita Susanti: SF Figur yang Tepat
Pekanbaru – Wakil Gubernur Riau terpilih, SF Hariyanto, mendapat dukungan kuat untuk maju dalam.
FGD Forum Pemred SMSI, Pers Harus Jaga Integritas
Pekanbaru-Pers harus menjaga integritas dan profesional dalam liputan. Hal ini akan membuat pers .