Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Jakarta, 17 Oktober 2024 — Ariandono Dijan Winardi, yang mengaku dirinya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta diduga telah melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dalam pernyataannya terkait kepengurusan PWI DKI Jakarta.
Pernyataan Ariandono yang juga redaktur VOI.ID menyebutkan bahwa kepengurusan yang dipimpin oleh Kesit Cs sebagai “ilegal” dan “abal-abal” dinilai melanggar prinsip kaidah jurnalistik dan telah melakukan kebohongan, dengan memutarbalikan fakta, memfitnah harga diri Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo.
Humas PWI Pusat, Mercys Ch Loho menilai bahwa media yang memuat berita hoax tanpa melakukan cek dan ricek atas informasi yang diperoleh, dapat dilaporkan ke Dewan Pers, dan nara sumber berita juga dapat dikenakan pasal pidana atas fitnah, pencemaran nama baik, menghasut, sehingga dapat dilaporkan juga ke aparat penegak hukum.
"Sebagai seorang wartawan dan juga redaktur dari media VOI.ID, Ariandono seharusnya menjunjung tinggi etika, termasuk verifikasi fakta, serta penggunaan bahasa yang netral dan tidak merendahkan. Sayangnya, pernyataannya baru-baru ini tidak mencerminkan hal tersebut," ujar Ketua Humas PWI Pusat di Jakarta, Kamis (17/10).
Dijelaskan, terkait pernyataan Ariandono melalui beberapa media tersebut, dinilai sejumlah kalangan tidak profesional. Penyajian berita oleh sebuah media tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk memberikan tanggapan, diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan untuk bersikap adil, objektif, dan tidak memihak.
“Seorang jurnalis harus memegang teguh prinsip akurasi, imparsialitas, dan non-diskriminasi. Melabeli pihak lain dengan istilah merendahkan bisa dianggap melanggar etika dan berpotensi memecah belah organisasi,” tambahnya.
Pernyataan Ariandono ini juga memicu kritik dari sejumlah anggota PWI dan wartawan yang merasa dirugikan, oleh karena itu mereka juga akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan PWI Jaya.
Ariandono, akrab disapa Doni, belum memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran prinsip-prinsip jurnalistik dan pelanggaran yang mengarah ke pidana tersebut.
Pelanggaran kode etik jurnalistik, jika terbukti, dapat merusak kredibilitas wartawan dan institusi yang mereka wakili. PWI, sebagai organisasi yang menjunjung tinggi profesionalitas dalam dunia jurnalistik, diharapkan dapat menegakkan standar etika di kalangan anggotanya agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi atau opini pribadi yang mencoreng nama baik profesi wartawan.
"Menuduh pengurus abal-abal atau tidak sah, itu sudah perbuatan pidana," tandas Mercys. (Rls)
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .








.jpg)