LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Jakarta, 17 Oktober 2024 — Ariandono Dijan Winardi, yang mengaku dirinya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta diduga telah melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dalam pernyataannya terkait kepengurusan PWI DKI Jakarta.
Pernyataan Ariandono yang juga redaktur VOI.ID menyebutkan bahwa kepengurusan yang dipimpin oleh Kesit Cs sebagai “ilegal” dan “abal-abal” dinilai melanggar prinsip kaidah jurnalistik dan telah melakukan kebohongan, dengan memutarbalikan fakta, memfitnah harga diri Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo.
Humas PWI Pusat, Mercys Ch Loho menilai bahwa media yang memuat berita hoax tanpa melakukan cek dan ricek atas informasi yang diperoleh, dapat dilaporkan ke Dewan Pers, dan nara sumber berita juga dapat dikenakan pasal pidana atas fitnah, pencemaran nama baik, menghasut, sehingga dapat dilaporkan juga ke aparat penegak hukum.
"Sebagai seorang wartawan dan juga redaktur dari media VOI.ID, Ariandono seharusnya menjunjung tinggi etika, termasuk verifikasi fakta, serta penggunaan bahasa yang netral dan tidak merendahkan. Sayangnya, pernyataannya baru-baru ini tidak mencerminkan hal tersebut," ujar Ketua Humas PWI Pusat di Jakarta, Kamis (17/10).
Dijelaskan, terkait pernyataan Ariandono melalui beberapa media tersebut, dinilai sejumlah kalangan tidak profesional. Penyajian berita oleh sebuah media tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk memberikan tanggapan, diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan untuk bersikap adil, objektif, dan tidak memihak.
“Seorang jurnalis harus memegang teguh prinsip akurasi, imparsialitas, dan non-diskriminasi. Melabeli pihak lain dengan istilah merendahkan bisa dianggap melanggar etika dan berpotensi memecah belah organisasi,” tambahnya.
Pernyataan Ariandono ini juga memicu kritik dari sejumlah anggota PWI dan wartawan yang merasa dirugikan, oleh karena itu mereka juga akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan PWI Jaya.
Ariandono, akrab disapa Doni, belum memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran prinsip-prinsip jurnalistik dan pelanggaran yang mengarah ke pidana tersebut.
Pelanggaran kode etik jurnalistik, jika terbukti, dapat merusak kredibilitas wartawan dan institusi yang mereka wakili. PWI, sebagai organisasi yang menjunjung tinggi profesionalitas dalam dunia jurnalistik, diharapkan dapat menegakkan standar etika di kalangan anggotanya agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi atau opini pribadi yang mencoreng nama baik profesi wartawan.
"Menuduh pengurus abal-abal atau tidak sah, itu sudah perbuatan pidana," tandas Mercys. (Rls)
Ini Alasan Wina Armada Kembali Menjabat Sekjen PWI Pusat
JAKARTA – Wina Armada Sukardi mengungkapkan salah satu alasannya kembali menjabat sebagai Sekre.
Anak Kampung Asli Riau Dengan Segudang Prestasi, Inilah Profil Letkol Romi Habe Putra, Terpilih Sebagai Ajudan Presiden Prabowo dari TNI AL
Jakarta - Letkol (P) Romi Habe Putra menjadi salah satu ajudan Presiden Prabowo Subianto. Letkol .
Satu Rumah Satu Sarjana: Program Abdul Wahid Realistis dan Brilian
Ahli tata negara UIN Suska Riau, Dr Peri Pirmansyah SH MH, menilai program yang ditawarkan ole.
Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, SPS Aceh Gelar Rapat
Banda Aceh - Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menggelar rapat untuk m.
Eksebisi Anton Suseno Ramaikan Turnamen Tenis Meja Piala Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
JAKARTA--Partai eksebisi menarik antara dua mantan atlet nasional, yakni Anton Suseno vs Anang Su.
Zulmansyah Sekedang Dkk Dukung Keputusan Dewan Pers, HCB Melawan
JAKARTA-- – Dewan Pers telah mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri perseli.