• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3035 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3008 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2984 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2990 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2986 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Bawaslu Meranti.

Bawaslu Meranti Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024

Redaksi Radarpku

Sabtu, 23 Desember 2023 17:51:59 WIB
Cetak
Bawaslu Meranti Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024
Bawaslu Meranti Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024

 

Meranti,- Bawaslu Kepulauan Meranti Provinsi Riau melakukan Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

" Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota,"kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal saat menyampaikan Kepada awak media Sabtu (23/12/2023).
 

Menurut Syamsurizal pula, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.

" Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilu 2024," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, Uraian Kegiatan Pembentukan:Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan sebagaimana amanat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Republik,IndonesiaNomor498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilu 2024 Timeline Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dimulai sebagaimana dibawah ini:Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran (19 sd 31 Desember 2023 / 12 hari).Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1) (2 sd 6 Januari 2024 / 5 hari). Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (2 sd 6 Januari 2024 / 5 hari).Pengumuman Perpanjangan (7 Januari 2023 / 1 hari)," ucapnya.


Kata Syamsurizal pula, Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) (7 sd 8 Januari 2024 / 2 hari).Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (7 sd 8 Januari 2023 / 2 hari).Pengumuman Lulus Administrasi (10 Januari 2024 / 1 hari).Tanggapan/masukan masyarakat (10 sd 21 Januari 2024 / 12 hari).
Wawancara (2 sd 17 Januari 2024 / 16 hari).Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara (18 sd 19 Januari 2024 / 2 hari).Pergantian calon terpilih (jika ada setelag didahului klarifikasi II) (19 sd 21 Januari 2024 / 3 hari).Pelantikan Pengawas TPS (22 Januari 2024 / 2 hari).Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas (24 Januari sd 7 Februari 2024 / 15 hari).

Dijelaskanya pula, Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024. Pengertian Pengawas TPS Pemilu atau yang biasa disebut PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan dan Desa.
Pengertian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Disebutkan pula bahwa Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

"Adapun Jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 66 Ayat (2) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, Pengawas TPS Pemilu berjumlah 1 orang pada setiap TPS Pemilu. Tugas Pengawas TPS:Bahwa berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan dan Desa," Terangnya.

Ketua Bawaslu Meranti juga menjelaskan, Bahwa Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan dan Desa;Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan dan Desa;Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain;Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

" Adapaun untuk Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024:Bahwa untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:Warga Negara Indonesia (WNI);Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan dan desa setempat;Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024," jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa perserta juga wajib Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

"Jumlah Pengawas TPS (PTPS):
Bahwa adapun jumlah PTPS yang direkrut di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 677 orang. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan proses rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) sesuai Timeline dan jadwal yang telah ditentukan," tukasnya.

Ia berharap, Diutamakan yang mendaftarakan ada wilayah Koordinasi Panwascam, tingkat melaporkan hasil bertangung yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti juga tahu akan Kepemiluan sesuai poin yang ada dan aturan yang ada juga di nilai dari wawasan kebangsaan kepemiluan dan aturan pemilu untuk usia 21 minimal berdasarkan hasil seleksi.(Bom).


 Editor : Tengku Harzuin
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59:54 WIB

Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.

Politik

Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:02:17 WIB

Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.

Politik

Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:52:43 WIB

Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.

Politik

Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:46:06 WIB

Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun A.

Politik

SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:02:30 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkep.

Politik

Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo

Ahad, 28 Juni 2026 - 00:15:54 WIB

PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
21 Juli 2026
Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
21 Juli 2026
Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota
20 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pekan Ini Hadir di Kampar, Pekanbaru dan Dumai
20 Juli 2026
Pemprov Riau Akhirnya Buka Lagi Program Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
20 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 2 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
  • 3 BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
  • 4 Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
  • 5 Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
  • 6 Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
  • 7 Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com