• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2307 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2247 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2279 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2247 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2256 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Bawaslu Meranti.

Bawaslu Meranti Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024

Redaksi Radarpku

Sabtu, 23 Desember 2023 17:51:59 WIB
Cetak
Bawaslu Meranti Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024
Bawaslu Meranti Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024

 

Meranti,- Bawaslu Kepulauan Meranti Provinsi Riau melakukan Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

" Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota,"kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal saat menyampaikan Kepada awak media Sabtu (23/12/2023).
 

Menurut Syamsurizal pula, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.

" Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilu 2024," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, Uraian Kegiatan Pembentukan:Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan sebagaimana amanat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Republik,IndonesiaNomor498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilu 2024 Timeline Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dimulai sebagaimana dibawah ini:Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran (19 sd 31 Desember 2023 / 12 hari).Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1) (2 sd 6 Januari 2024 / 5 hari). Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (2 sd 6 Januari 2024 / 5 hari).Pengumuman Perpanjangan (7 Januari 2023 / 1 hari)," ucapnya.


Kata Syamsurizal pula, Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) (7 sd 8 Januari 2024 / 2 hari).Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (7 sd 8 Januari 2023 / 2 hari).Pengumuman Lulus Administrasi (10 Januari 2024 / 1 hari).Tanggapan/masukan masyarakat (10 sd 21 Januari 2024 / 12 hari).
Wawancara (2 sd 17 Januari 2024 / 16 hari).Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara (18 sd 19 Januari 2024 / 2 hari).Pergantian calon terpilih (jika ada setelag didahului klarifikasi II) (19 sd 21 Januari 2024 / 3 hari).Pelantikan Pengawas TPS (22 Januari 2024 / 2 hari).Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas (24 Januari sd 7 Februari 2024 / 15 hari).

Dijelaskanya pula, Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024. Pengertian Pengawas TPS Pemilu atau yang biasa disebut PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan dan Desa.
Pengertian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Disebutkan pula bahwa Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

"Adapun Jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 66 Ayat (2) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, Pengawas TPS Pemilu berjumlah 1 orang pada setiap TPS Pemilu. Tugas Pengawas TPS:Bahwa berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan dan Desa," Terangnya.

Ketua Bawaslu Meranti juga menjelaskan, Bahwa Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan dan Desa;Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan dan Desa;Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain;Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

" Adapaun untuk Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024:Bahwa untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:Warga Negara Indonesia (WNI);Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan dan desa setempat;Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024," jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa perserta juga wajib Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

"Jumlah Pengawas TPS (PTPS):
Bahwa adapun jumlah PTPS yang direkrut di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 677 orang. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan proses rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) sesuai Timeline dan jadwal yang telah ditentukan," tukasnya.

Ia berharap, Diutamakan yang mendaftarakan ada wilayah Koordinasi Panwascam, tingkat melaporkan hasil bertangung yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti juga tahu akan Kepemiluan sesuai poin yang ada dan aturan yang ada juga di nilai dari wawasan kebangsaan kepemiluan dan aturan pemilu untuk usia 21 minimal berdasarkan hasil seleksi.(Bom).


 Editor : Tengku Harzuin
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

Politik

Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:23:31 WIB

PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.

Politik

Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:21:58 WIB

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com