• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3552 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3540 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3508 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3588 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3529 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Bawaslu Meranti.

Bawaslu Meranti Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024

Redaksi Radarpku

Sabtu, 23 Desember 2023 17:51:59 WIB
Cetak
Bawaslu Meranti Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024
Bawaslu Meranti Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024

 

Meranti,- Bawaslu Kepulauan Meranti Provinsi Riau melakukan Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

" Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota,"kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal saat menyampaikan Kepada awak media Sabtu (23/12/2023).
 

Menurut Syamsurizal pula, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.

" Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilu 2024," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, Uraian Kegiatan Pembentukan:Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan sebagaimana amanat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Republik,IndonesiaNomor498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilu 2024 Timeline Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dimulai sebagaimana dibawah ini:Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran (19 sd 31 Desember 2023 / 12 hari).Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1) (2 sd 6 Januari 2024 / 5 hari). Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (2 sd 6 Januari 2024 / 5 hari).Pengumuman Perpanjangan (7 Januari 2023 / 1 hari)," ucapnya.


Kata Syamsurizal pula, Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) (7 sd 8 Januari 2024 / 2 hari).Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (7 sd 8 Januari 2023 / 2 hari).Pengumuman Lulus Administrasi (10 Januari 2024 / 1 hari).Tanggapan/masukan masyarakat (10 sd 21 Januari 2024 / 12 hari).
Wawancara (2 sd 17 Januari 2024 / 16 hari).Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara (18 sd 19 Januari 2024 / 2 hari).Pergantian calon terpilih (jika ada setelag didahului klarifikasi II) (19 sd 21 Januari 2024 / 3 hari).Pelantikan Pengawas TPS (22 Januari 2024 / 2 hari).Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas (24 Januari sd 7 Februari 2024 / 15 hari).

Dijelaskanya pula, Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024. Pengertian Pengawas TPS Pemilu atau yang biasa disebut PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan dan Desa.
Pengertian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Disebutkan pula bahwa Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

"Adapun Jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 66 Ayat (2) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, Pengawas TPS Pemilu berjumlah 1 orang pada setiap TPS Pemilu. Tugas Pengawas TPS:Bahwa berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan dan Desa," Terangnya.

Ketua Bawaslu Meranti juga menjelaskan, Bahwa Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan dan Desa;Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan dan Desa;Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain;Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

" Adapaun untuk Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024:Bahwa untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:Warga Negara Indonesia (WNI);Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan dan desa setempat;Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024," jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa perserta juga wajib Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

"Jumlah Pengawas TPS (PTPS):
Bahwa adapun jumlah PTPS yang direkrut di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 677 orang. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan proses rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) sesuai Timeline dan jadwal yang telah ditentukan," tukasnya.

Ia berharap, Diutamakan yang mendaftarakan ada wilayah Koordinasi Panwascam, tingkat melaporkan hasil bertangung yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti juga tahu akan Kepemiluan sesuai poin yang ada dan aturan yang ada juga di nilai dari wawasan kebangsaan kepemiluan dan aturan pemilu untuk usia 21 minimal berdasarkan hasil seleksi.(Bom).


 Editor : Tengku Harzuin
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

Politik

Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:54:59 WIB

BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.

Politik

SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50:10 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.

Politik

Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59:54 WIB

Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.

Politik

Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:02:17 WIB

Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com