LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Eksekusi Tanah dan Bangunan di desa Teluk Kenidai Kampar Berjalan Lancar
KAMPAR - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang resmi melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Bunga Inem desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar. Jum'at pagi (15/12/2023).
Eksekusi tanah seluas lebih kurang 10.000 meter persegi (1 Hektare) dilakukan Panitera/jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang Siti Fatimah bersama tim eksekusi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu telah diputus di tingkat Mahkamah Agung di Jakarta dengan putusan Nomor 143 K/PDT/2017.
Sehingga pemohon eksekusi telah memiliki kepastian hukum untuk melakukan eksekusi dan menguasai lahan.
"Kami sangat berterimakasih kepada pihak pengadilan negeri Bangkinang, Ketua Pengadilan, panitera dan tim Jurusita eksekusi yang telah memberikan kepastian hukum kepada klien kami", kata kuasa hukum pemohon eksekusi, Arika Romadhon, SH bersama Kurniawan Syarif, S.HI saat proses eksekusi berlangsung. Jum'at (15/12/2023).
Selain itu, kata Romadhon, mereka juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dari Polres Kampar dan TNI Kodim 0313/KPR, BPN Kampar, PLN, serta aparat desa Teluk Kenidai, RT RW dan tokoh masyarakat yang telah membantu memberikan pengamanan saat eksekusi berlangsung.
Hal senada juga disampaikan oleh prinsipal pemohon eksekusi yaitu H. Sugijono selaku pemilik tanah kepada pihak terkait yang telah membantu jalannya eksekusi hingga selesai. Perkara ini, kata H. Sugijono telah diperjuangkannya sejak 20 tahun yang lalu.
"Kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu jalannya eksekusi sehingga tanah tersebut dapat saya miliki kembali sepenuhnya", ungkap H. Sugijono selaku pemilik tanah.
Saat proses pembacaan eksekusi oleh Panitera Pengadilan berlangsung, terlihat terjadi protes dari pihak termohon eksekusi. Namun, berhasil diamankan oleh personil pengamanan dari Polres Kampar.
Sehingga proses eksekusi berjalan lancar sampai bangunan terakhir dirubuhkan menggunakan alat ekskavator yang telah disediakan.
Diketahui, pada tahun 2011 perkara yang sama juga telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Perkara tersebut juga telah inkrach (berkekuatan hukum tetap) di tingkat banding No: 21/B/2011/PT.TUN-MDN dengan isi putusan membatalkan Sertipikat milik termohon eksekusi. (***)
Konflik Lahan di Mempura, Kebun Milik Masyarakat Dijaga Ketat Oknum Preman Menggunakan Parang
SIAK SRI INDRAPURA - Sengketa lahan di Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kab.
Kuasa Hukum Warga Dundangan Pangkalan Kuras Siap Lapor Balik
PELALAWAN - Advokat Hermanto Ambarita, S.H.,M.H bersama rekannya Darlis, SH. MH .
Lakukan Pengrusakan Kelapa Sawit, Warga di Mempura Lapor Polisi
SIAK SRI INDRAPURA - Pasca keributan di lokasi kebun sawit milik warga pada tang.
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.