Eksekusi Tanah dan Bangunan di desa Teluk Kenidai Kampar Berjalan Lancar
KAMPAR - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang resmi melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Bunga Inem desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar. Jum'at pagi (15/12/2023).
Eksekusi tanah seluas lebih kurang 10.000 meter persegi (1 Hektare) dilakukan Panitera/jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang Siti Fatimah bersama tim eksekusi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu telah diputus di tingkat Mahkamah Agung di Jakarta dengan putusan Nomor 143 K/PDT/2017.
Sehingga pemohon eksekusi telah memiliki kepastian hukum untuk melakukan eksekusi dan menguasai lahan.
"Kami sangat berterimakasih kepada pihak pengadilan negeri Bangkinang, Ketua Pengadilan, panitera dan tim Jurusita eksekusi yang telah memberikan kepastian hukum kepada klien kami", kata kuasa hukum pemohon eksekusi, Arika Romadhon, SH bersama Kurniawan Syarif, S.HI saat proses eksekusi berlangsung. Jum'at (15/12/2023).
Selain itu, kata Romadhon, mereka juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dari Polres Kampar dan TNI Kodim 0313/KPR, BPN Kampar, PLN, serta aparat desa Teluk Kenidai, RT RW dan tokoh masyarakat yang telah membantu memberikan pengamanan saat eksekusi berlangsung.
Hal senada juga disampaikan oleh prinsipal pemohon eksekusi yaitu H. Sugijono selaku pemilik tanah kepada pihak terkait yang telah membantu jalannya eksekusi hingga selesai. Perkara ini, kata H. Sugijono telah diperjuangkannya sejak 20 tahun yang lalu.
"Kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu jalannya eksekusi sehingga tanah tersebut dapat saya miliki kembali sepenuhnya", ungkap H. Sugijono selaku pemilik tanah.
Saat proses pembacaan eksekusi oleh Panitera Pengadilan berlangsung, terlihat terjadi protes dari pihak termohon eksekusi. Namun, berhasil diamankan oleh personil pengamanan dari Polres Kampar.
Sehingga proses eksekusi berjalan lancar sampai bangunan terakhir dirubuhkan menggunakan alat ekskavator yang telah disediakan.
Diketahui, pada tahun 2011 perkara yang sama juga telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Perkara tersebut juga telah inkrach (berkekuatan hukum tetap) di tingkat banding No: 21/B/2011/PT.TUN-MDN dengan isi putusan membatalkan Sertipikat milik termohon eksekusi. (***)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








