PILIHAN +INDEKS
Polisi Amankan Seorang Mucikari Penjual Anak dibawah Umur
RADARPEKANBARU.COM - Polresta Pekanbaru, mengamankan seorang bernama Al Amin, warga Jalan Perkasa Tenayan Raya Kamis (12/12) sore. Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp800 ribu, yang diduga fee atau hasil dari transaksi penjualanan gadis dibawah umur ke lelaki hidung belang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik, diruangannya Jumat (12/12) mengatakan, tersangka Al Amin, warga Tenayan Raya, diringkus dikediamannya setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adannya penjualanan gadis dibawah umur ke pria hidung belang.
Dari laporan tersebut, lanjut Hari, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, "Modusnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, menawarkan gadis ke pria hidung belang," ujar Hari.
Nilai atau tarifnya kisaran Rp800 ribuan, "Setelah dapat tamu atau pelanggannya, tersangka lalu memanggil si gadis ini untuk dilayani," terang Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Hari, gadis yang ditawarkan dibawar umur, "Ceweknya bisa dikatakan dibawah umur yaitu 17 tahunan," jelasnya.
Ditambahkanya, tersangka mendapatkan uang dari penjualanan gadis ke tamu, "Tersangka menawarkan atau menjualnya Rp800 ribuan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan Mapolresta Pekanbaru, "Pasal yang dikenakan pasal 88 UU perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara." Pungkasnya.(Zi)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik, diruangannya Jumat (12/12) mengatakan, tersangka Al Amin, warga Tenayan Raya, diringkus dikediamannya setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adannya penjualanan gadis dibawah umur ke pria hidung belang.
Dari laporan tersebut, lanjut Hari, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, "Modusnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, menawarkan gadis ke pria hidung belang," ujar Hari.
Nilai atau tarifnya kisaran Rp800 ribuan, "Setelah dapat tamu atau pelanggannya, tersangka lalu memanggil si gadis ini untuk dilayani," terang Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Hari, gadis yang ditawarkan dibawar umur, "Ceweknya bisa dikatakan dibawah umur yaitu 17 tahunan," jelasnya.
Ditambahkanya, tersangka mendapatkan uang dari penjualanan gadis ke tamu, "Tersangka menawarkan atau menjualnya Rp800 ribuan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan Mapolresta Pekanbaru, "Pasal yang dikenakan pasal 88 UU perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara." Pungkasnya.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








