Polisi Amankan Seorang Mucikari Penjual Anak dibawah Umur

Jumat, 12 Desember 2014


RADARPEKANBARU.COM - Polresta Pekanbaru, mengamankan seorang bernama Al Amin, warga Jalan Perkasa Tenayan Raya Kamis (12/12) sore. Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp800 ribu, yang diduga fee atau hasil dari transaksi penjualanan gadis dibawah umur ke lelaki hidung belang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik,  diruangannya Jumat (12/12) mengatakan, tersangka Al Amin, warga Tenayan Raya, diringkus dikediamannya setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adannya penjualanan gadis dibawah umur ke pria hidung belang.

Dari laporan tersebut, lanjut Hari, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, "Modusnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, menawarkan gadis ke pria hidung belang," ujar Hari.

Nilai atau tarifnya kisaran Rp800 ribuan, "Setelah dapat tamu atau pelanggannya, tersangka lalu memanggil si gadis ini untuk dilayani," terang Kasat.

Lebih lanjut dikatakan Hari, gadis yang ditawarkan dibawar umur, "Ceweknya bisa dikatakan dibawah umur yaitu 17 tahunan," jelasnya.

Ditambahkanya, tersangka mendapatkan uang dari penjualanan gadis ke tamu, "Tersangka menawarkan atau menjualnya Rp800 ribuan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan Mapolresta Pekanbaru, "Pasal yang dikenakan pasal 88 UU perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara." Pungkasnya.(Zi)