• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2602 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4948 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4979 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4921 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5068 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tindak Pidana Korupsi Dinas Koperasi Kampar, Hanafi Bebas Beberapa Menit dan Ditangkap Lagi

Redaksi Radarpku

Sabtu, 06 Desember 2014 10:00:28 WIB
Cetak
Tindak Pidana Korupsi Dinas Koperasi Kampar, Hanafi Bebas Beberapa Menit dan Ditangkap Lagi
Simbol Korupsi
BANGKINANG, RADARPEKANBARU.COM - Setalah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Baangkinang Jum'at tanggal 5/11/2014, 'Hanafi' sempat bebas beberapa menit, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung PLUT-KUMKM. Hanafi Direktur PT. Fira Jaya Utama itu tidak bisa mengelak, kembali ditangkap di halaman Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Jumat sore. Pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang mencokok Hanafi hanya beberapa langkah dari pintu lembaga pemasyarakatan Bangkinang saat akan masuk ke mobil untuk meninggalkan Lapas. Ketua mejelis Hakim Endro Walesa yangh sebelumnya memenangkan perkara perdata praperadilan yang dimohonkan tersangka Hanafi. Praperadilan diajukan karena menganggap perpanjangan penahanan yang diterbitkan Kejari cacat hukum. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto menyatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan demi lancarnya penyidikan. "Kita khawatir tersangka diduga kuat terlibat korupsi dan melarikan diri," ungkapnya. Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi konsekuensi dari penangkapan tersebut. Termasuk jika tersangka melakukan upaya hukum lain. Dikatakan, pihaknya akan menghargai hak tersangka dan profesi kuasa hukum. "Kita sudah menjalankan putusan hakim. Administrasi pembebasan tersangka sudah kita urus secepatnya," kata Beny. Dijelaskan dia, lama penahanan tersangka tidak dihitung seluruhnya setelah praperadilan. Disebutkan, lama penahanan yang dihitung hanya penahanan awal yakni 20 hari sejak mulai ditahan pada 10 September 2014. "Sedangkan yang 40 hari perpanjangan penahanan tidak dihitung karena dinyatakan tidak sah. Kita mengikuti putusan hakim," katanya. Sementara itu, Hanafi melalui kuasa hukumnya Emil Salim menyatakan, pihaknya kembali akan mengajukan praperadilan terhadap penangkapan tersebut. Menurutnya, prosedur penangkapan itu menyalahi aturan. "Kejari kembali menerbitkan surat penangkapan. Penanggalan suratnya tidak jelas," ungkap Emil. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah keluar Lapas. Menurut Emil, tindakan Kejari Bangkinang telah menciderai penegakan hukum dan keadilan. Ia menilai, Kejari tidak menghargai hak kliennya dalam proses Hukum. Seperti diketahui, Hanafi sebagai pihak rekanan dalam proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro dan Menengah (PLUT-KUMKM) itu. Nilai proyek sebesar Rp. 2,3 miliar bersumber dari APBN tahun 2013. Kejari Bangkinang menduga adanya praktik korupsi dalam kegiatan itu karena pencairan nilai proyek sudah 100 persen. Pencairan disetujui oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kampar selaku penanggungjawab kegiatan. Padahal, realisasi fisik di lapangan baru 74 persen. (Smi)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
  • 2 Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
  • 3 Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
  • 4 340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
  • 5 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 6 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 7 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com