• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3094 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3067 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3055 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3056 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3054 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tindak Pidana Korupsi Dinas Koperasi Kampar, Hanafi Bebas Beberapa Menit dan Ditangkap Lagi

Redaksi Radarpku

Sabtu, 06 Desember 2014 10:00:28 WIB
Cetak
Tindak Pidana Korupsi Dinas Koperasi Kampar, Hanafi Bebas Beberapa Menit dan Ditangkap Lagi
Simbol Korupsi
BANGKINANG, RADARPEKANBARU.COM - Setalah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Baangkinang Jum'at tanggal 5/11/2014, 'Hanafi' sempat bebas beberapa menit, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung PLUT-KUMKM. Hanafi Direktur PT. Fira Jaya Utama itu tidak bisa mengelak, kembali ditangkap di halaman Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Jumat sore. Pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang mencokok Hanafi hanya beberapa langkah dari pintu lembaga pemasyarakatan Bangkinang saat akan masuk ke mobil untuk meninggalkan Lapas. Ketua mejelis Hakim Endro Walesa yangh sebelumnya memenangkan perkara perdata praperadilan yang dimohonkan tersangka Hanafi. Praperadilan diajukan karena menganggap perpanjangan penahanan yang diterbitkan Kejari cacat hukum. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto menyatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan demi lancarnya penyidikan. "Kita khawatir tersangka diduga kuat terlibat korupsi dan melarikan diri," ungkapnya. Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi konsekuensi dari penangkapan tersebut. Termasuk jika tersangka melakukan upaya hukum lain. Dikatakan, pihaknya akan menghargai hak tersangka dan profesi kuasa hukum. "Kita sudah menjalankan putusan hakim. Administrasi pembebasan tersangka sudah kita urus secepatnya," kata Beny. Dijelaskan dia, lama penahanan tersangka tidak dihitung seluruhnya setelah praperadilan. Disebutkan, lama penahanan yang dihitung hanya penahanan awal yakni 20 hari sejak mulai ditahan pada 10 September 2014. "Sedangkan yang 40 hari perpanjangan penahanan tidak dihitung karena dinyatakan tidak sah. Kita mengikuti putusan hakim," katanya. Sementara itu, Hanafi melalui kuasa hukumnya Emil Salim menyatakan, pihaknya kembali akan mengajukan praperadilan terhadap penangkapan tersebut. Menurutnya, prosedur penangkapan itu menyalahi aturan. "Kejari kembali menerbitkan surat penangkapan. Penanggalan suratnya tidak jelas," ungkap Emil. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah keluar Lapas. Menurut Emil, tindakan Kejari Bangkinang telah menciderai penegakan hukum dan keadilan. Ia menilai, Kejari tidak menghargai hak kliennya dalam proses Hukum. Seperti diketahui, Hanafi sebagai pihak rekanan dalam proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro dan Menengah (PLUT-KUMKM) itu. Nilai proyek sebesar Rp. 2,3 miliar bersumber dari APBN tahun 2013. Kejari Bangkinang menduga adanya praktik korupsi dalam kegiatan itu karena pencairan nilai proyek sudah 100 persen. Pencairan disetujui oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kampar selaku penanggungjawab kegiatan. Padahal, realisasi fisik di lapangan baru 74 persen. (Smi)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 2 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 3 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
  • 4 Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
  • 5 Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
  • 6 China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
  • 7 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com