Tindak Pidana Korupsi Dinas Koperasi Kampar, Hanafi Bebas Beberapa Menit dan Ditangkap Lagi

Sabtu, 06 Desember 2014

Simbol Korupsi

BANGKINANG, RADARPEKANBARU.COM - Setalah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Baangkinang Jum'at tanggal 5/11/2014, 'Hanafi' sempat bebas beberapa menit, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung PLUT-KUMKM. Hanafi Direktur PT. Fira Jaya Utama itu tidak bisa mengelak, kembali ditangkap di halaman Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Jumat sore. Pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang mencokok Hanafi hanya beberapa langkah dari pintu lembaga pemasyarakatan Bangkinang saat akan masuk ke mobil untuk meninggalkan Lapas. Ketua mejelis Hakim Endro Walesa yangh sebelumnya memenangkan perkara perdata praperadilan yang dimohonkan tersangka Hanafi. Praperadilan diajukan karena menganggap perpanjangan penahanan yang diterbitkan Kejari cacat hukum. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto menyatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan demi lancarnya penyidikan. "Kita khawatir tersangka diduga kuat terlibat korupsi dan melarikan diri," ungkapnya. Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi konsekuensi dari penangkapan tersebut. Termasuk jika tersangka melakukan upaya hukum lain. Dikatakan, pihaknya akan menghargai hak tersangka dan profesi kuasa hukum. "Kita sudah menjalankan putusan hakim. Administrasi pembebasan tersangka sudah kita urus secepatnya," kata Beny. Dijelaskan dia, lama penahanan tersangka tidak dihitung seluruhnya setelah praperadilan. Disebutkan, lama penahanan yang dihitung hanya penahanan awal yakni 20 hari sejak mulai ditahan pada 10 September 2014. "Sedangkan yang 40 hari perpanjangan penahanan tidak dihitung karena dinyatakan tidak sah. Kita mengikuti putusan hakim," katanya. Sementara itu, Hanafi melalui kuasa hukumnya Emil Salim menyatakan, pihaknya kembali akan mengajukan praperadilan terhadap penangkapan tersebut. Menurutnya, prosedur penangkapan itu menyalahi aturan. "Kejari kembali menerbitkan surat penangkapan. Penanggalan suratnya tidak jelas," ungkap Emil. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah keluar Lapas. Menurut Emil, tindakan Kejari Bangkinang telah menciderai penegakan hukum dan keadilan. Ia menilai, Kejari tidak menghargai hak kliennya dalam proses Hukum. Seperti diketahui, Hanafi sebagai pihak rekanan dalam proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro dan Menengah (PLUT-KUMKM) itu. Nilai proyek sebesar Rp. 2,3 miliar bersumber dari APBN tahun 2013. Kejari Bangkinang menduga adanya praktik korupsi dalam kegiatan itu karena pencairan nilai proyek sudah 100 persen. Pencairan disetujui oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kampar selaku penanggungjawab kegiatan. Padahal, realisasi fisik di lapangan baru 74 persen. (Smi)