Masjid Terima Sumbangan dari Non-Muslim, Bolehkah?
Meski demikian, ada kalanya warga dari kalangan non-Muslim yang hendak menyumbang untuk pembangunan masjid. Panduan untuk membangun masjid ada pada QS at-Taubah 17-18. "Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang yang sia-sia pekerjaannya dan mereka itu kekal di dalam neraka. Hanya saja, yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharap kan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS at-Taubah 17-18).
Prof Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah menjelaskan, pendapat al-Biqa'i menghubungkan ayat ini dengan ayat yang lalu. Disebutkan bahwa beberapa tokoh musyrikin ditawan pasukan Muslimin dalam Perang Badar. Mereka berkata kepada kaum Muslimin, "Mengapa kalian mencela kami, padahal kami memakmurkan Masjid al-Haram, mengurus Ka'bah, memberi minum jamaah haji dan membantu kaum lemah?"
Al Biqai menjelaskan, jawabannya jika mereka ikut menganiaya kaum Muslimin, mereka pun harus diperangi. Ini terlihat dari ayat-ayat yang diturunkan. Lebih lanjut, Quraish mengungkapkan, maksud dari memakmurkan dalam ayat ini mencakup banyak aktivitas. Diantaranya, yakni membangun, beribadah dengan tekun di dalamnya, memelihara, menjaga kesuciannya, hingga memfungsikannya sesuai dengan fungsi yang ditetapkan Allah SWT. Ayat ini menerangkan jika kaum musyrikin, tidak pantas memakmurkan masjid apa pun, termasuk Masjidil Haram.
Meski demikian, menurut Quraish, bantuan dari orang kafir untuk memakmurkan masjid, baik dalam bentuk materi atau pikiran bukannya harus ditolak. Namun, harus dilihat apakah ban tuan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam atau tidak dan apakah ia bersyarat dengan sya rat yang merugikan atau tidak. Dalam konteks ini, mantan mufti Mesir dan pemimpin tertinggi al-Azhar almarhum Syekh Had al-Haq Ali Had al-Haq memfatwakan bahwa Allah SWT me merintahkan kita berbuat baik ke pada semua manusia. Allah pun menyuruh kita untuk bekerja sama dalam ketaatan dan kepentingan umum.
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil/memberi sebagian hartamu ke pada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang ber laku adil."
Prof Dr Wahbah az-Zuhaili da lam kitabnya At-Tafsir al-Munier Juz X halaman 140-141 mengungkapkan pendapat yang paling sahih (valid) bahwa orang kafir diperbolehkan membantu pembangunan masjid. Mereka dibolehkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pembangunan masjid, seperti menjadi tukang batu dan tukang kayu. Karena hal ini tidak termasuk larangan yang termaktub pada ayat dalam Surah at-Taubah itu.
Namun, orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid (takmir masjid) atau pengurus yayasan wakaf masjid. Tapi, orang kafir diperbolehkan membangun masjid atau memberikan bantuan dana pembangunan masjid dengan syarat hal itu tidak dijadikan sarana untuk menimbulkan bahaya (dharar). Jika dijadikan sarana untuk menimbulkan bahaya atau fitnah, hal itu dilarang karena sama dengan masjid dhirar (masjid yang dibangun oleh orang-orang munafik di Madinah pada masa Rasulullah untuk memecah belah umat Islam)".
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Ja karta pada 12 Juli 2001 pun pernah membahas hukum sumbangan non-Muslim untuk pembangunan masjid, mushala, dan pondok pesantren.
Menurut MUI DKI Jakarta, masyarakat Indonesia yang memegang teguh dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 sangat toleran terhadap pemeluk agama lain. Mereka saling membantu dan tolong menolong, bukan hanya dalam kehidupan kemasyarakatan, melainkan juga dalam kehidupan agama.
Salah satu bentuk nyata dari sikap saling bantu membantu dan tolong menolong bangsa Indonesia adalah kesediaan kaum Muslimin Indonesia memberikan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah agama lain. Demikian sebaliknya, kesediaan orang-orang non- Muslim memberikan bantuan un tuk pembangunan masjid, mushala, pondok pesantren, dan sebagainya. Wallahu'alam.(rep)
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.








