• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3594 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3579 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3552 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3632 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3570 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Masjid Terima Sumbangan dari Non-Muslim, Bolehkah?

Redaksi Radarpku

Senin, 17 April 2023 11:12:47 WIB
Cetak
Masjid Terima Sumbangan dari Non-Muslim, Bolehkah?
RADARPEKANBARU.COM - Indonesia memiliki lebih dari 800 ribu masjid yang tersebar di semua provinsi. Mayoritas masjid tersebut dibangun secara swadaya. Masyarakat bahu membahu mendirikan masjid dari nominal terkecil hingga yang mencapai sumbangan ratusan juta rupiah. Amat sedikit masjid yang menggantungkan diri dari pendanaan pemerintah. Ini pun membuat masjid dilatih mandiri.

Meski demikian, ada kalanya warga dari kalangan non-Muslim yang hendak menyumbang untuk pembangunan masjid. Panduan untuk membangun masjid ada pada QS at-Taubah 17-18. "Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang yang sia-sia pekerjaannya dan mereka itu kekal di dalam neraka. Hanya saja, yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharap kan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS at-Taubah 17-18).

Prof Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah menjelaskan, pendapat al-Biqa'i menghubungkan ayat ini dengan ayat yang lalu. Disebutkan bahwa beberapa tokoh musyrikin ditawan pasukan Muslimin dalam Perang Badar. Mereka berkata kepada kaum Muslimin, "Mengapa kalian mencela kami, padahal kami memakmurkan Masjid al-Haram, mengurus Ka'bah, memberi minum jamaah haji dan membantu kaum lemah?"

Al Biqai menjelaskan, jawabannya jika mereka ikut menganiaya kaum Muslimin, mereka pun harus diperangi. Ini terlihat dari ayat-ayat yang diturunkan. Lebih lanjut, Quraish mengungkapkan, maksud dari memakmurkan dalam ayat ini mencakup banyak aktivitas. Diantaranya, yakni membangun, beribadah dengan tekun di dalamnya, memelihara, menjaga kesuciannya, hingga memfungsikannya sesuai dengan fungsi yang ditetapkan Allah SWT. Ayat ini menerangkan jika kaum musyrikin, tidak pantas memakmurkan masjid apa pun, termasuk Masjidil Haram.

Meski demikian, menurut Quraish, bantuan dari orang kafir untuk memakmurkan masjid, baik dalam bentuk materi atau pikiran bukannya harus ditolak. Namun, harus dilihat apakah ban tuan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam atau tidak dan apakah ia bersyarat dengan sya rat yang merugikan atau tidak. Dalam konteks ini, mantan mufti Mesir dan pemimpin tertinggi al-Azhar almarhum Syekh Had al-Haq Ali Had al-Haq memfatwakan bahwa Allah SWT me merintahkan kita berbuat baik ke pada semua manusia. Allah pun menyuruh kita untuk bekerja sama dalam ketaatan dan kepentingan umum.

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil/memberi sebagian hartamu ke pada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang ber laku adil."

Prof Dr Wahbah az-Zuhaili da lam kitabnya At-Tafsir al-Munier Juz X halaman 140-141 mengungkapkan pendapat yang paling sahih (valid) bahwa orang kafir diperbolehkan membantu pembangunan masjid. Mereka dibolehkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pembangunan masjid, seperti menjadi tukang batu dan tukang kayu. Karena hal ini tidak termasuk larangan yang termaktub pada ayat dalam Surah at-Taubah itu.

Namun, orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid (takmir masjid) atau pengurus yayasan wakaf masjid. Tapi, orang kafir diperbolehkan membangun masjid atau memberikan bantuan dana pembangunan masjid dengan syarat hal itu tidak dijadikan sarana untuk menimbulkan bahaya (dharar). Jika dijadikan sarana untuk menimbulkan bahaya atau fitnah, hal itu dilarang karena sama dengan masjid dhirar (masjid yang dibangun oleh orang-orang munafik di Madinah pada masa Rasulullah untuk memecah belah umat Islam)".

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Ja karta pada 12 Juli 2001 pun pernah membahas hukum sumbangan non-Muslim untuk pembangunan masjid, mushala, dan pondok pesantren.

Menurut MUI DKI Jakarta, masyarakat Indonesia yang memegang teguh dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 sangat toleran terhadap pemeluk agama lain. Mereka saling membantu dan tolong menolong, bukan hanya dalam kehidupan kemasyarakatan, melainkan juga dalam kehidupan agama.

Salah satu bentuk nyata dari sikap saling bantu membantu dan tolong menolong bangsa Indonesia adalah kesediaan kaum Muslimin Indonesia memberikan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah agama lain. Demikian sebaliknya, kesediaan orang-orang non- Muslim memberikan bantuan un tuk pembangunan masjid, mushala, pondok pesantren, dan sebagainya. Wallahu'alam.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
Jalan Hidup Dakwah
22 Agustus 2026
Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
22 Agustus 2026
Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 2 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 3 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 4 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
  • 5 Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 6 Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
  • 7 Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com