• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2094 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4438 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4452 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4401 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4516 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Masjid Terima Sumbangan dari Non-Muslim, Bolehkah?

Redaksi Radarpku

Senin, 17 April 2023 11:12:47 WIB
Cetak
Masjid Terima Sumbangan dari Non-Muslim, Bolehkah?
RADARPEKANBARU.COM - Indonesia memiliki lebih dari 800 ribu masjid yang tersebar di semua provinsi. Mayoritas masjid tersebut dibangun secara swadaya. Masyarakat bahu membahu mendirikan masjid dari nominal terkecil hingga yang mencapai sumbangan ratusan juta rupiah. Amat sedikit masjid yang menggantungkan diri dari pendanaan pemerintah. Ini pun membuat masjid dilatih mandiri.

Meski demikian, ada kalanya warga dari kalangan non-Muslim yang hendak menyumbang untuk pembangunan masjid. Panduan untuk membangun masjid ada pada QS at-Taubah 17-18. "Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang yang sia-sia pekerjaannya dan mereka itu kekal di dalam neraka. Hanya saja, yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharap kan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS at-Taubah 17-18).

Prof Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah menjelaskan, pendapat al-Biqa'i menghubungkan ayat ini dengan ayat yang lalu. Disebutkan bahwa beberapa tokoh musyrikin ditawan pasukan Muslimin dalam Perang Badar. Mereka berkata kepada kaum Muslimin, "Mengapa kalian mencela kami, padahal kami memakmurkan Masjid al-Haram, mengurus Ka'bah, memberi minum jamaah haji dan membantu kaum lemah?"

Al Biqai menjelaskan, jawabannya jika mereka ikut menganiaya kaum Muslimin, mereka pun harus diperangi. Ini terlihat dari ayat-ayat yang diturunkan. Lebih lanjut, Quraish mengungkapkan, maksud dari memakmurkan dalam ayat ini mencakup banyak aktivitas. Diantaranya, yakni membangun, beribadah dengan tekun di dalamnya, memelihara, menjaga kesuciannya, hingga memfungsikannya sesuai dengan fungsi yang ditetapkan Allah SWT. Ayat ini menerangkan jika kaum musyrikin, tidak pantas memakmurkan masjid apa pun, termasuk Masjidil Haram.

Meski demikian, menurut Quraish, bantuan dari orang kafir untuk memakmurkan masjid, baik dalam bentuk materi atau pikiran bukannya harus ditolak. Namun, harus dilihat apakah ban tuan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam atau tidak dan apakah ia bersyarat dengan sya rat yang merugikan atau tidak. Dalam konteks ini, mantan mufti Mesir dan pemimpin tertinggi al-Azhar almarhum Syekh Had al-Haq Ali Had al-Haq memfatwakan bahwa Allah SWT me merintahkan kita berbuat baik ke pada semua manusia. Allah pun menyuruh kita untuk bekerja sama dalam ketaatan dan kepentingan umum.

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil/memberi sebagian hartamu ke pada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang ber laku adil."

Prof Dr Wahbah az-Zuhaili da lam kitabnya At-Tafsir al-Munier Juz X halaman 140-141 mengungkapkan pendapat yang paling sahih (valid) bahwa orang kafir diperbolehkan membantu pembangunan masjid. Mereka dibolehkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pembangunan masjid, seperti menjadi tukang batu dan tukang kayu. Karena hal ini tidak termasuk larangan yang termaktub pada ayat dalam Surah at-Taubah itu.

Namun, orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid (takmir masjid) atau pengurus yayasan wakaf masjid. Tapi, orang kafir diperbolehkan membangun masjid atau memberikan bantuan dana pembangunan masjid dengan syarat hal itu tidak dijadikan sarana untuk menimbulkan bahaya (dharar). Jika dijadikan sarana untuk menimbulkan bahaya atau fitnah, hal itu dilarang karena sama dengan masjid dhirar (masjid yang dibangun oleh orang-orang munafik di Madinah pada masa Rasulullah untuk memecah belah umat Islam)".

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Ja karta pada 12 Juli 2001 pun pernah membahas hukum sumbangan non-Muslim untuk pembangunan masjid, mushala, dan pondok pesantren.

Menurut MUI DKI Jakarta, masyarakat Indonesia yang memegang teguh dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 sangat toleran terhadap pemeluk agama lain. Mereka saling membantu dan tolong menolong, bukan hanya dalam kehidupan kemasyarakatan, melainkan juga dalam kehidupan agama.

Salah satu bentuk nyata dari sikap saling bantu membantu dan tolong menolong bangsa Indonesia adalah kesediaan kaum Muslimin Indonesia memberikan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah agama lain. Demikian sebaliknya, kesediaan orang-orang non- Muslim memberikan bantuan un tuk pembangunan masjid, mushala, pondok pesantren, dan sebagainya. Wallahu'alam.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
07 Oktober 2026
Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
07 Oktober 2026
Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
07 Oktober 2026
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
07 Oktober 2026
Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
07 Oktober 2026
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
  • 2 Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
  • 3 Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
  • 4 Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
  • 5 KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
  • 6 Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
  • 7 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com