• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3428 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3411 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3383 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3438 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3401 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 20 Juni 2026 10:05:45 WIB
Cetak
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi Muslim laki-laki yang telah mukalaf. Dalam pelaksanaannya, ibadah yang dilakukan secara berjamaah ini disertai khutbah.

Adanya penyampaian khutbah menjadi syarat sahnya shalat Jumat. Khatib biasanya menggunakan bahasa yang dipakai umumnya jamaah. Di Tanah Air, misalnya, khutbah shalat Jumat dilakukan dalam bahasa Indonesia. Meskipun begitu, ada berbagai kasus di mana khutbah disampaikan dalam bahasa daerah setempat.

Alih-alih menyimak khutbah, tidak jarang ada jamaah yang justru tertidur. Lantas, apakah shalat Jumat mereka tetap sah?

KH Prof Quraish Shihab dalam bukunya, Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, menjelaskan perihal itu. Menurut dia, orang yang tidak mendengarkan khutbah shalat Jumat karena tertidur, berbicara, atau datang terlambat tetap sah shalat Jumatnya. Namun, mereka kehilangan keutamaan dan pahala shalat Jumat.

Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh enam perawi hadis standar dari Abu Hurairah. Beliau bersabda, “Jika engkau berkata kepada temanmu pada (saat shalat) Jumat, ‘Diamlah!’ sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.”

Menurut sebagian ulama, khutbah Jumat merupakan pengganti dua rakaat shalat zuhur. Maka, shalat Jumat dilaksanakan dua rakaat, bukan empat rakaat sebagaimana shalat zuhur.

Meski demikian, tidak mendengarkan khutbah tidak serta-merta menyebabkan shalat Jumat menjadi tidak sah.

Batalkan wudhu?

Dalam shalat, seseorang mesti menjaga wudhu. Bila wudhunya batal dengan sebab, umpamanya buang angin, maka shalatnya batal dan ia dapat berwudhu lagi sebelum melanjutkan shalatnya dari awal.

Apakah tertidur ketika mendengarkan khutbah dapat membatalkan wudhu? KH Prof Quraish Shihab menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab ahlus sunnah wal jama'ah.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi yang memungkinkan keluarnya buang angin tanpa disadari, seperti tidur telungkup, berbaring, atau bersandar. Dalam kondisi tersebut, wudhu batal dan shalat pun menjadi tidak sah.

Sebaliknya, jika seseorang tidur dalam posisi duduk yang mantap dan tidak memungkinkan keluarnya buang angin, maka wudhunya tidak batal sehingga ia dapat langsung melaksanakan shalat begitu terbangun dari tidur.

Pendapat ini juga merujuk pada hadis, “Wudhu tidak wajib kecuali bagi orang yang tidur terlentang” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Abbas).

Adapun mazhab Maliki dan Hanbali tidak menilai batal atau tidaknya wudhu berdasarkan posisi tidur, melainkan pada tingkat kesadaran saat tertidur. Tanda tidur nyenyak antara lain tidak mendengar suara, tidak merasakan sesuatu jatuh dari tangan, atau keluarnya air liur dari sudut bibir.

Jika tanda-tanda tersebut tidak dirasakan, menurut kedua mazhab tersebut, wudhu tidak batal karena tidur termasuk kategori ringan. Dengan demikian, shalat tetap sah. Namun, apabila seseorang ragu apakah tidurnya nyenyak atau tidak, maka berlaku kaidah bahwa keyakinan tidak gugur karena keraguan.

Artinya, jika seseorang yakin masih memiliki wudhu, sementara tidurnya masih diragukan, maka wudunya tetap sah. Kendati demikian, Kiai Quraish Shihab menegaskan bahwa tidak mendengarkan khutbah Jumat tetap mengurangi pahala shalat Jumat.(rep)


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:58:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Allah SWT memerintahkan manusia.

Dakwatuna

Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:56:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam bukanlah agama yang menga.

Dakwatuna

Kala Umar Kejar Sendiri Unta Baitul Mal yang Terlepas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:34:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Apa yang dilakukan seorang pemi.

Dakwatuna

Sifat Tercela yang Dibenci Allah SWT, Sebagian Besar Banyak Dijumpai Saat Ini

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:24:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak ayat Alquran dan hadis y.

Dakwatuna

Agar Rumah Menjadi Sumber Kebahagiaan

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 09:52:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Setiap orang pasti mendambakan .

Dakwatuna

Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW

Jumat, 07 Agustus 2026 - 09:06:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu hari, Nabi Muhammad .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
13 Agustus 2026
DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
13 Agustus 2026
Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
13 Agustus 2026
Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
13 Agustus 2026
Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
13 Agustus 2026
MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
13 Agustus 2026
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
  • 2 DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
  • 3 Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
  • 4 Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
  • 5 Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
  • 6 MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
  • 7 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com