LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Riau Tetapkan MFA Sebagai Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Salah seorang warga di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh Polda Riau dalam tindak pidana dugaan pemalsuan meterai 6000, hal itu terungkap dalam jual beli tanah yang terletak di jalan Pertanian, Kota Pekanbaru.
Penetapan tersangka itu berawal dari laporan polisi yang dilaporkan Robert Iwan Boyok alias Aguan bersama Kuasa Hukumnya ke Polda Riau.
Dilansir media, warga Pekanbaru yang ditetapkan tersangka tersebut bernama Micxy Fransina Azwar (MFA). Diketahui MFA tengah melakukan upaya hukum berusaha Pra-peradilankan Polda Riau dalam hal penetapan tersangkanya.
Kuasa Hukum Pelapor Ikhsan, SH mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap MFA oleh Polda Riau tersebut telah tepat dan sesuai Prosedur.
"Penetapan tersangka kepada MFA telah tepat dan sesuai dengan prosedur, Pelaporan tersebut dimulai karena diketahui MFA menggunakan meterai 6000 dalam jual beli bidang tanah, dimana, di dalam kwitansi pembelian tersebut tertera tanggal 05 Maret 2000, padahal peraturan penggunaan meterai 6000 baru ditetapkan pada tanggal 20 April 2000, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000 dan peraturan tersebut mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000", ungkap Ikhsan. Jum'at (21/10/2022).
Hal itu, kata Ihksan, sangat terang disebutkan di dalam pasal 7 PP Nomor 24 tahun 2000.
Ikhsan, SH kuasa hukum pelapor menerangkan bahwa penggunaan meterai tersebut digunakan MFA untuk membuat Laporan Polisi di Polresta dan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, laporan Polisi MFA ditolak Polresta Pekanbaru.
Parahnya lagi, kata Ikhsan gugatan Perdata MFA juga dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal itu terungkap dalam Putusun perkara Nomor : 60/Pdt.G/2022/PN.PBR, dan saat ini juga sedang diperiksa di Pengadilan Tinggi Riau.
Selain itu, katanya, MFA saat ini menggunakan SKGR milik seseorang atas nama M Natsir (almarhum) dengan dasar kwitansi yang diduga palsu.
"Padahal, di lain pihak, ada akta pernyataan di hadapan notaris bernomor 169 dan 170 yang di dalam pernyataan tersebut M Natsir sendiri beserta istrinya, menerangkan tidak pernah memiliki tanah, dan hanya meng-atasnamakan saja untuk sebidang tanah di jalan Pertanian Pekanbaru tersebut", tutur Pengacara ini.
Penetapan Tersangka MFA oleh Polda Riau diapresiasi oleh Kuasa Hukum pelapor.
"Tindakan tegas dan terukur memang harus ditetapkan kepada seseorang yang 'kasat mata' diduga dapat dinilai melakukan perbuatan dengan merekayasa dan memalsukan keadaan", tegas Ikhsan, SH mengakhiri.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mempersilahkan gugatan penetapan tersangka itu. Dia menilai meterai yang digunakan Micxy belum berlaku.
"Meterai tersebut belum berlaku, jadi kan meterai belum berlaku. Itu yang palsunya, kami tidak lihat jual belinya, tetapi kami lihat pemalsuan meterainya," ujar Asep saat dihubungi media. ***
ADVOKAT IKHSAN, SH CLA CPM INGATKAN PIHAK-PIHAK YANG MENGUASAI LAHAN 300 HEKTAR DI RAWANG AIR PUTIH-SIAK TANPA PERSETUJUAN ARMAN SETIAWAN (AHLIWARIS SAMIN) AKAN DIPROSES SECARA HUKUM
RADARPEKANBARU.COM - Persidangan perkara objek 300 hektar di Rawang Air Putih ak.
Hakim Vonis Mantan Dirut dan Dirkeu PT Timah 8 Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jatuhi hukuman 8 tahun penjara pada dua tersan.
Uang Korupsi Harvey Moeis akan Habis Selama 742 Tahun
RADARPEKANBARU.COM - Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis be.
Penerima Suap Harun Masiku Diperiksa KPK, Bongkar Peran Hasto Kristiyanto
RADARPEKANBARU.COM - Penerima suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dijadwalkan Komisi Pembera.
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Kata Ketua KPK
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tanggapi gagasan penga.
Konflik Lahan di Mempura, Kebun Milik Masyarakat Dijaga Ketat Oknum Preman Menggunakan Parang
SIAK SRI INDRAPURA - Sengketa lahan di Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kab.