Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Riau Tetapkan MFA Sebagai Tersangka

Jumat, 21 Oktober 2022

Kuasa Hukum pelapor, Ikhsan SH saat berada di lokasi tanah, di Pekanbaru. DOC : ISTIMEWA

RADARPEKANBARU.COM - Salah seorang warga di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh Polda Riau dalam tindak pidana dugaan pemalsuan meterai 6000, hal itu terungkap dalam jual beli tanah yang terletak di jalan Pertanian, Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka itu berawal dari laporan polisi yang dilaporkan Robert Iwan Boyok alias Aguan bersama Kuasa Hukumnya ke Polda Riau. 

Dilansir media, warga Pekanbaru yang ditetapkan tersangka tersebut bernama Micxy Fransina Azwar (MFA). Diketahui MFA tengah melakukan upaya hukum berusaha Pra-peradilankan Polda Riau dalam hal penetapan tersangkanya.

Kuasa Hukum Pelapor Ikhsan, SH mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap MFA oleh Polda Riau tersebut telah tepat dan sesuai Prosedur.

"Penetapan tersangka kepada MFA telah tepat dan sesuai dengan prosedur, Pelaporan tersebut dimulai karena diketahui MFA menggunakan meterai 6000 dalam jual beli bidang tanah, dimana, di dalam kwitansi pembelian tersebut tertera tanggal 05 Maret 2000, padahal peraturan penggunaan meterai 6000 baru ditetapkan pada tanggal 20 April 2000, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000 dan peraturan tersebut mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000", ungkap Ikhsan. Jum'at (21/10/2022).

Hal itu, kata Ihksan, sangat terang disebutkan di dalam pasal 7 PP Nomor 24 tahun 2000.

Ikhsan, SH kuasa hukum pelapor menerangkan bahwa penggunaan meterai tersebut digunakan MFA untuk membuat Laporan Polisi di Polresta dan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun, laporan Polisi MFA ditolak Polresta Pekanbaru. 

Parahnya lagi, kata Ikhsan gugatan Perdata MFA juga dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Hal itu terungkap dalam Putusun perkara Nomor : 60/Pdt.G/2022/PN.PBR, dan saat ini juga sedang diperiksa di Pengadilan Tinggi Riau.

Selain itu, katanya, MFA saat ini menggunakan SKGR milik seseorang atas nama M Natsir (almarhum) dengan dasar kwitansi yang diduga palsu.

"Padahal, di lain pihak, ada akta pernyataan di hadapan notaris bernomor 169 dan 170 yang di dalam pernyataan tersebut M Natsir sendiri beserta istrinya, menerangkan tidak pernah memiliki tanah, dan hanya meng-atasnamakan saja untuk sebidang tanah di jalan Pertanian Pekanbaru tersebut", tutur Pengacara ini.

Penetapan Tersangka MFA oleh Polda Riau diapresiasi oleh Kuasa Hukum pelapor.

"Tindakan tegas dan terukur memang harus ditetapkan kepada seseorang yang 'kasat mata' diduga dapat dinilai melakukan perbuatan dengan merekayasa dan memalsukan keadaan", tegas Ikhsan, SH mengakhiri.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mempersilahkan gugatan penetapan tersangka itu. Dia menilai meterai yang digunakan Micxy belum berlaku.

"Meterai tersebut belum berlaku, jadi kan meterai belum berlaku. Itu yang palsunya, kami tidak lihat jual belinya, tetapi kami lihat pemalsuan meterainya," ujar Asep saat dihubungi media. ***