• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2178 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4520 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4542 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4493 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4602 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kota Pekanbaru

Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Riau Tetapkan MFA Sebagai Tersangka

Redaksi Radarpku

Jumat, 21 Oktober 2022 10:52:37 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Riau Tetapkan MFA Sebagai Tersangka
Kuasa Hukum pelapor, Ikhsan SH saat berada di lokasi tanah, di Pekanbaru. DOC : ISTIMEWA

RADARPEKANBARU.COM - Salah seorang warga di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh Polda Riau dalam tindak pidana dugaan pemalsuan meterai 6000, hal itu terungkap dalam jual beli tanah yang terletak di jalan Pertanian, Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka itu berawal dari laporan polisi yang dilaporkan Robert Iwan Boyok alias Aguan bersama Kuasa Hukumnya ke Polda Riau. 

Dilansir media, warga Pekanbaru yang ditetapkan tersangka tersebut bernama Micxy Fransina Azwar (MFA). Diketahui MFA tengah melakukan upaya hukum berusaha Pra-peradilankan Polda Riau dalam hal penetapan tersangkanya.

Kuasa Hukum Pelapor Ikhsan, SH mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap MFA oleh Polda Riau tersebut telah tepat dan sesuai Prosedur.

"Penetapan tersangka kepada MFA telah tepat dan sesuai dengan prosedur, Pelaporan tersebut dimulai karena diketahui MFA menggunakan meterai 6000 dalam jual beli bidang tanah, dimana, di dalam kwitansi pembelian tersebut tertera tanggal 05 Maret 2000, padahal peraturan penggunaan meterai 6000 baru ditetapkan pada tanggal 20 April 2000, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000 dan peraturan tersebut mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000", ungkap Ikhsan. Jum'at (21/10/2022).

Hal itu, kata Ihksan, sangat terang disebutkan di dalam pasal 7 PP Nomor 24 tahun 2000.

Ikhsan, SH kuasa hukum pelapor menerangkan bahwa penggunaan meterai tersebut digunakan MFA untuk membuat Laporan Polisi di Polresta dan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun, laporan Polisi MFA ditolak Polresta Pekanbaru. 

Parahnya lagi, kata Ikhsan gugatan Perdata MFA juga dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Hal itu terungkap dalam Putusun perkara Nomor : 60/Pdt.G/2022/PN.PBR, dan saat ini juga sedang diperiksa di Pengadilan Tinggi Riau.

Selain itu, katanya, MFA saat ini menggunakan SKGR milik seseorang atas nama M Natsir (almarhum) dengan dasar kwitansi yang diduga palsu.

"Padahal, di lain pihak, ada akta pernyataan di hadapan notaris bernomor 169 dan 170 yang di dalam pernyataan tersebut M Natsir sendiri beserta istrinya, menerangkan tidak pernah memiliki tanah, dan hanya meng-atasnamakan saja untuk sebidang tanah di jalan Pertanian Pekanbaru tersebut", tutur Pengacara ini.

Penetapan Tersangka MFA oleh Polda Riau diapresiasi oleh Kuasa Hukum pelapor.

"Tindakan tegas dan terukur memang harus ditetapkan kepada seseorang yang 'kasat mata' diduga dapat dinilai melakukan perbuatan dengan merekayasa dan memalsukan keadaan", tegas Ikhsan, SH mengakhiri.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mempersilahkan gugatan penetapan tersangka itu. Dia menilai meterai yang digunakan Micxy belum berlaku.

"Meterai tersebut belum berlaku, jadi kan meterai belum berlaku. Itu yang palsunya, kami tidak lihat jual belinya, tetapi kami lihat pemalsuan meterainya," ujar Asep saat dihubungi media. ***


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
09 Oktober 2026
Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
09 Oktober 2026
Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
09 Oktober 2026
400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan
09 Oktober 2026
PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
08 Oktober 2026
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
08 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
  • 2 Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • 3 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
  • 4 Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
  • 5 4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
  • 6 Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
  • 7 Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com