• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2831 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2786 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2788 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2773 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2773 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kota Pekanbaru

Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Riau Tetapkan MFA Sebagai Tersangka

Redaksi Radarpku

Jumat, 21 Oktober 2022 10:52:37 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Riau Tetapkan MFA Sebagai Tersangka
Kuasa Hukum pelapor, Ikhsan SH saat berada di lokasi tanah, di Pekanbaru. DOC : ISTIMEWA

RADARPEKANBARU.COM - Salah seorang warga di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh Polda Riau dalam tindak pidana dugaan pemalsuan meterai 6000, hal itu terungkap dalam jual beli tanah yang terletak di jalan Pertanian, Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka itu berawal dari laporan polisi yang dilaporkan Robert Iwan Boyok alias Aguan bersama Kuasa Hukumnya ke Polda Riau. 

Dilansir media, warga Pekanbaru yang ditetapkan tersangka tersebut bernama Micxy Fransina Azwar (MFA). Diketahui MFA tengah melakukan upaya hukum berusaha Pra-peradilankan Polda Riau dalam hal penetapan tersangkanya.

Kuasa Hukum Pelapor Ikhsan, SH mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap MFA oleh Polda Riau tersebut telah tepat dan sesuai Prosedur.

"Penetapan tersangka kepada MFA telah tepat dan sesuai dengan prosedur, Pelaporan tersebut dimulai karena diketahui MFA menggunakan meterai 6000 dalam jual beli bidang tanah, dimana, di dalam kwitansi pembelian tersebut tertera tanggal 05 Maret 2000, padahal peraturan penggunaan meterai 6000 baru ditetapkan pada tanggal 20 April 2000, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000 dan peraturan tersebut mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000", ungkap Ikhsan. Jum'at (21/10/2022).

Hal itu, kata Ihksan, sangat terang disebutkan di dalam pasal 7 PP Nomor 24 tahun 2000.

Ikhsan, SH kuasa hukum pelapor menerangkan bahwa penggunaan meterai tersebut digunakan MFA untuk membuat Laporan Polisi di Polresta dan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun, laporan Polisi MFA ditolak Polresta Pekanbaru. 

Parahnya lagi, kata Ikhsan gugatan Perdata MFA juga dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Hal itu terungkap dalam Putusun perkara Nomor : 60/Pdt.G/2022/PN.PBR, dan saat ini juga sedang diperiksa di Pengadilan Tinggi Riau.

Selain itu, katanya, MFA saat ini menggunakan SKGR milik seseorang atas nama M Natsir (almarhum) dengan dasar kwitansi yang diduga palsu.

"Padahal, di lain pihak, ada akta pernyataan di hadapan notaris bernomor 169 dan 170 yang di dalam pernyataan tersebut M Natsir sendiri beserta istrinya, menerangkan tidak pernah memiliki tanah, dan hanya meng-atasnamakan saja untuk sebidang tanah di jalan Pertanian Pekanbaru tersebut", tutur Pengacara ini.

Penetapan Tersangka MFA oleh Polda Riau diapresiasi oleh Kuasa Hukum pelapor.

"Tindakan tegas dan terukur memang harus ditetapkan kepada seseorang yang 'kasat mata' diduga dapat dinilai melakukan perbuatan dengan merekayasa dan memalsukan keadaan", tegas Ikhsan, SH mengakhiri.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mempersilahkan gugatan penetapan tersangka itu. Dia menilai meterai yang digunakan Micxy belum berlaku.

"Meterai tersebut belum berlaku, jadi kan meterai belum berlaku. Itu yang palsunya, kami tidak lihat jual belinya, tetapi kami lihat pemalsuan meterainya," ujar Asep saat dihubungi media. ***


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
03 Juli 2026
Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
03 Juli 2026
Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
03 Juli 2026
Cerdas Menghadapi Kematian
03 Juli 2026
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
03 Juli 2026
AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
03 Juli 2026
Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
02 Juli 2026
Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
02 Juli 2026
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
02 Juli 2026
Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
  • 2 Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
  • 3 Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
  • 4 Cerdas Menghadapi Kematian
  • 5 Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
  • 6 AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
  • 7 Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com