PILIHAN +INDEKS
Siak Rp545 M, Pekanbaru Rp415 M dan Dumai Rp364 M
APBD Riau Diduga Diendapkan di Deposito Ilegal Rp1,4 Triliun
Ilustrasi
Jakarta,(radarpekanbaru.com)-Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp21 triliun. Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi, menjelaskan, penyalahgunaan dana APBD sebesar itu terbagi untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Di level provinsi, sedikitnya Rp7,2 triliun dana APBD didepositokan, dan di level kotamadya ada sekitar Rp3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp10,2 triliun.
"Menempatan deposito Pemda ke sebuah bank, alasan bukan hanya untuk menabung. Tetapi, penempatan deposito di bank, juga diduga untuk mendapat fee dari pihak Bank," kata Uchok, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2013).
Uchok mengatakan, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keuntungan. Ia yakin, dana tersebut tak akan didepositokan jika tak ada iming-iming keuntungan di belakangnya. Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Fitra juga menyayangkan sikap dari pihak bank yang tak dapat terbuka mengenai praktik ilegal tersebut. "Karena, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. Pihak bank dan pemda tidak akan bicara pada BPK karena sama-sama menguntungkan," kata Uchok.
Uchok menduga pendepositoan dana APBD ini dilakukan karena desakan kebutuhan politik. Sebab, dana deposito menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan dapat dicairkan setelah tiga bulan disetorkan ke dalam bank.
"Jadi bukan untuk kepentingan rakyat, dan biarpun ada bencana alam, pemda itu tidak akan mencairkan deposito," pungkasnya.
Fitra mendesak agar seluruh pemerintah daerah tak mendepositokan dana APBD. Selain menyalahi aturan, praktik ilegal itu juga dapat merugikan rakyat banyak.
Berikut data Fitra tentang daerah yang mendepositokan dana APBD untuk tahun anggaran 2012:
Tingkat Provinsi
1. Banten Rp1,5 triliun
2. Riau Rp1,4 triliun
3. DKI Jakarta Rp1 triliun
4. Bali Rp600 miliar
5. Lampung Rp400 miliar
6. Jawa Tengah Rp300 miliar
7. Jawa Timur Rp300 miliar
8. Jambi Rp288 miliar
9. Sumatera Selatan Rp225 miliar
10. Kalimantan Barat Rp150 miliar
Tingkat Kabupaten
1. Siak Rp545 miliar
2. Bogor Rp535 miliar
3. Bekasi Rp380 miliar
4. Malang Rp300 miliar
5. Karawang Rp 250 miliar
6. Bandung Rp228 miliar
7. Hulu Sungai Tengah Rp210 miliar
8. Tanah Laut Rp204 miliar
9. Garut Rp200 miliar
10. Sidoarjo Rp200 miliar
11. Banyuwangi Rp194 miliar
Tingkat Kota
1. Pekanbaru Rp415 miliar
2. Bekasi Rp380 miliar
3. Dumai Rp364 miliar
4. Cilegon Rp198 miliar
5. Denpasar Rp175 miliar
6. Depok Rp150 miliar
7. Sleman Rp147 miliar
8. Yogyakarta Rp133 miliar
9. Prabumulih Rp105 miliar
10. Tegal Rp101 miliar
Sumber: fitra
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi, menjelaskan, penyalahgunaan dana APBD sebesar itu terbagi untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Di level provinsi, sedikitnya Rp7,2 triliun dana APBD didepositokan, dan di level kotamadya ada sekitar Rp3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp10,2 triliun.
"Menempatan deposito Pemda ke sebuah bank, alasan bukan hanya untuk menabung. Tetapi, penempatan deposito di bank, juga diduga untuk mendapat fee dari pihak Bank," kata Uchok, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2013).
Uchok mengatakan, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keuntungan. Ia yakin, dana tersebut tak akan didepositokan jika tak ada iming-iming keuntungan di belakangnya. Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Fitra juga menyayangkan sikap dari pihak bank yang tak dapat terbuka mengenai praktik ilegal tersebut. "Karena, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. Pihak bank dan pemda tidak akan bicara pada BPK karena sama-sama menguntungkan," kata Uchok.
Uchok menduga pendepositoan dana APBD ini dilakukan karena desakan kebutuhan politik. Sebab, dana deposito menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan dapat dicairkan setelah tiga bulan disetorkan ke dalam bank.
"Jadi bukan untuk kepentingan rakyat, dan biarpun ada bencana alam, pemda itu tidak akan mencairkan deposito," pungkasnya.
Fitra mendesak agar seluruh pemerintah daerah tak mendepositokan dana APBD. Selain menyalahi aturan, praktik ilegal itu juga dapat merugikan rakyat banyak.
Berikut data Fitra tentang daerah yang mendepositokan dana APBD untuk tahun anggaran 2012:
Tingkat Provinsi
1. Banten Rp1,5 triliun
2. Riau Rp1,4 triliun
3. DKI Jakarta Rp1 triliun
4. Bali Rp600 miliar
5. Lampung Rp400 miliar
6. Jawa Tengah Rp300 miliar
7. Jawa Timur Rp300 miliar
8. Jambi Rp288 miliar
9. Sumatera Selatan Rp225 miliar
10. Kalimantan Barat Rp150 miliar
Tingkat Kabupaten
1. Siak Rp545 miliar
2. Bogor Rp535 miliar
3. Bekasi Rp380 miliar
4. Malang Rp300 miliar
5. Karawang Rp 250 miliar
6. Bandung Rp228 miliar
7. Hulu Sungai Tengah Rp210 miliar
8. Tanah Laut Rp204 miliar
9. Garut Rp200 miliar
10. Sidoarjo Rp200 miliar
11. Banyuwangi Rp194 miliar
Tingkat Kota
1. Pekanbaru Rp415 miliar
2. Bekasi Rp380 miliar
3. Dumai Rp364 miliar
4. Cilegon Rp198 miliar
5. Denpasar Rp175 miliar
6. Depok Rp150 miliar
7. Sleman Rp147 miliar
8. Yogyakarta Rp133 miliar
9. Prabumulih Rp105 miliar
10. Tegal Rp101 miliar
Sumber: fitra
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








