PILIHAN +INDEKS
Sopir Angkot, Pelaku Cabul Terhadap Korban Berdamai
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - AF (18) pelaku kasus pencabulan terhadap tetangganya berdamai. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum (Angkot) di Pekanbaru itu berdamai dengan pihak korban dan akan mencabut perkaranya.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK kepada radarpekanbaru.com, Jumat (24/10).
"Oh yang sopir angkot itu berdamai kasusnya," ujar Hari.
Kasat mengatakan, menyangkal jika pelaku AF, mencabuli korbannya. Pelaku dengan korban suka sama suka alias tidak ada unsur paksaan, "Pelaku sudah tidak ditahan lagi, karena pelaku dengan korban telah berdamai," kata Kasat.
Kendati sudah berdamai, lanjutnya, penyidik belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), "Kalau masalah SP3, nanti kita lihat dulu," terangnya
AF, ditahan Sabtu siang (11/10) lalu karena diduga melakukan pencabulan seorang anak dibawah umur. Pelaku dilaporkan ke Polisi setelah korban menceritakan kasus yang dialaminya kepada orang tua korban.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan beberapa kali kepada korban.
Sebelumnya Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK mengatakan, korban pencabulan bukanlah dibawah umur. Pelakunya pun (AF) juga telah berumur sekitar 24-25 tahun.(*/ram)
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK kepada radarpekanbaru.com, Jumat (24/10).
"Oh yang sopir angkot itu berdamai kasusnya," ujar Hari.
Kasat mengatakan, menyangkal jika pelaku AF, mencabuli korbannya. Pelaku dengan korban suka sama suka alias tidak ada unsur paksaan, "Pelaku sudah tidak ditahan lagi, karena pelaku dengan korban telah berdamai," kata Kasat.
Kendati sudah berdamai, lanjutnya, penyidik belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), "Kalau masalah SP3, nanti kita lihat dulu," terangnya
AF, ditahan Sabtu siang (11/10) lalu karena diduga melakukan pencabulan seorang anak dibawah umur. Pelaku dilaporkan ke Polisi setelah korban menceritakan kasus yang dialaminya kepada orang tua korban.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan beberapa kali kepada korban.
Sebelumnya Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK mengatakan, korban pencabulan bukanlah dibawah umur. Pelakunya pun (AF) juga telah berumur sekitar 24-25 tahun.(*/ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








