Sopir Angkot, Pelaku Cabul Terhadap Korban Berdamai

Jumat, 24 Oktober 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - AF (18) pelaku kasus pencabulan terhadap tetangganya berdamai. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum (Angkot) di Pekanbaru itu berdamai dengan pihak korban dan akan mencabut perkaranya.

Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK kepada radarpekanbaru.com, Jumat (24/10).

"Oh yang sopir angkot itu berdamai kasusnya," ujar Hari.

Kasat mengatakan, menyangkal jika pelaku AF, mencabuli korbannya. Pelaku dengan korban suka sama suka alias tidak ada unsur paksaan, "Pelaku sudah tidak ditahan lagi, karena pelaku dengan korban telah berdamai," kata Kasat.

Kendati sudah berdamai, lanjutnya, penyidik belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), "Kalau masalah SP3, nanti kita lihat dulu," terangnya

AF, ditahan Sabtu siang (11/10) lalu karena diduga melakukan pencabulan seorang anak dibawah umur. Pelaku dilaporkan ke Polisi setelah korban menceritakan kasus yang dialaminya kepada orang tua korban.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan beberapa kali kepada korban.

Sebelumnya Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK mengatakan, korban pencabulan bukanlah dibawah umur. Pelakunya pun (AF) juga telah berumur sekitar 24-25 tahun.(*/ram)