Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kasus Pencabulan, Syafri Harto Dijebloskan ke Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Syafri Harto menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolda Riau. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu dijebloskan ke penjara, setelah perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Syafri Harto adalah pesakitan dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya berinisial L. Di mana perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, kewenangan perkara dilimpahkan ke JPU. Tahap II tersebut mulanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/1) pagi.
"Karena locus dan delictinya di wilayah Pekanbaru, maka terdakwa (Syafri Harto, red) dan barang bukti kami limpahkan ke Kejari Pekanbaru," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subagja yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Marvelous, Senin siang.
Pada tahap II itu, Jaksa memeriksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan tersangka. Hasilnya, kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan begitu pula administrasinya dinyatakan lengkap.
"Kami melakukan penahanan terhadap terdakwa. Yang bersangkutan dititipkan di sel Mapolda Riau," sebut Kajati.
Jaja menerangkan, kewenangan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 KUHAP. Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.
Lebih lanjut disampaikan Kajati Riau, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang JPU gabungan dari Kejari dan Kejati. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. "Jumlah JPU-nya ada tujuh orang. Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut,” pungkasnya.
Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Ditreskrimum Polda Riau.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak UNRI. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.(rmc)
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .