• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jumat Barokah, Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
Dibaca : 1044 Kali
Tindak Lanjut Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, HM Adil Minta Lindungi Non ASN
Dibaca : 1213 Kali
Kapolres Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Meranti
Dibaca : 1063 Kali
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dengan Se Untas Tali di Kampung Baru
Dibaca : 1167 Kali
Bupati HM Adil : Program ini Sudah Terlaksana di Meranti
Dibaca : 1115 Kali

  • Home
  • Riau

Kasus Pencabulan, Syafri Harto Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Radarpku

Selasa, 18 Januari 2022 10:01:14 WIB
Cetak
Kasus Pencabulan, Syafri Harto Dijebloskan ke Penjara

RADARPEKANBARU.COM - Syafri Harto menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolda Riau. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu dijebloskan ke penjara, setelah perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Syafri Harto adalah pesakitan dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya berinisial L. Di mana perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, kewenangan perkara dilimpahkan ke JPU. Tahap II tersebut mulanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/1) pagi.

"Karena locus dan delictinya di wilayah Pekanbaru, maka terdakwa (Syafri Harto, red) dan barang bukti kami limpahkan ke Kejari Pekanbaru," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subagja yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Marvelous, Senin siang.

Pada tahap II itu, Jaksa memeriksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan tersangka. Hasilnya, kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan begitu pula administrasinya dinyatakan lengkap. 

"Kami melakukan penahanan terhadap terdakwa. Yang bersangkutan dititipkan di sel Mapolda Riau," sebut Kajati. 

Jaja menerangkan, kewenangan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 KUHAP. Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

“Dia (Syafri Harto, red) itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas," jelas Kajati. 

Lebih lanjut disampaikan Kajati Riau, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang JPU gabungan dari Kejari dan Kejati. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. "Jumlah JPU-nya ada tujuh orang. Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut,” pungkasnya. 

Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Ditreskrimum Polda Riau. 

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak UNRI. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.(rmc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jumat Barokah, Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu

Jumat, 27 Mei 2022 - 18:29:47 WIB

  Meranti,-Polsek Tebingtinggi Polres Kepulauan Meranti, Jumat (27/.

Riau

Kapolres Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Meranti

Jumat, 27 Mei 2022 - 14:53:35 WIB

  Meranti,-Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Jumat (27/5/2022) .

Riau

26 Pengungsi Rohingya Kabur Padahal Baru Seminggu di Pekanbaru

Jumat, 27 Mei 2022 - 11:08:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pengungsi Rohingya yang baru pin.

Riau

Pemkab Siak Siap Terapkan Tanda Tangan Digital

Jumat, 27 Mei 2022 - 11:03:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Asisten Administrasi Umum Setda .

Riau

Tony Hidayat Ingatkan Kadis Kominfo Tingkatkan Anggaran Media

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:55:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampa.

Riau

Ketua DPRD Riau lakukan sidak jelang pengerjaan ruas jalan Taluk Kuantan - Cerenti

Jumat, 27 Mei 2022 - 07:43:56 WIB

Pekanbaru-- Ketua DPRD Riau, Yulisman SSi melakukan sidak persiapan jelang tahapan pengerjaan rua.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jumat Barokah, Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
27 Mei 2022
Tindak Lanjut Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, HM Adil Minta Lindungi Non ASN
27 Mei 2022
Kapolres Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Meranti
27 Mei 2022
26 Pengungsi Rohingya Kabur Padahal Baru Seminggu di Pekanbaru
27 Mei 2022
Pemkab Siak Siap Terapkan Tanda Tangan Digital
27 Mei 2022
Tony Hidayat Ingatkan Kadis Kominfo Tingkatkan Anggaran Media
27 Mei 2022
Apakah Boleh Menolak Menikah dengan Alasan Menjaga Orang Tua?
27 Mei 2022
Elon Musk Digugat Investor Twitter Akibat Dugaan Manipulasi Saham
27 Mei 2022
Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Keluarga Mohon Doa
27 Mei 2022
Ketua DPRD Riau lakukan sidak jelang pengerjaan ruas jalan Taluk Kuantan - Cerenti
27 Mei 2022
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jumat Barokah, Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
  • 2 Tindak Lanjut Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, HM Adil Minta Lindungi Non ASN
  • 3 Kapolres Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Meranti
  • 4 26 Pengungsi Rohingya Kabur Padahal Baru Seminggu di Pekanbaru
  • 5 Pemkab Siak Siap Terapkan Tanda Tangan Digital
  • 6 Tony Hidayat Ingatkan Kadis Kominfo Tingkatkan Anggaran Media
  • 7 Apakah Boleh Menolak Menikah dengan Alasan Menjaga Orang Tua?

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com