• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kelurahan Selatpanjang Kota Gelar Jalan Santai : Wakil Bupati Ajak Seluruh Peserta Isikan HUT RI
Dibaca : 1111 Kali
Bupati H M.Adil SH MM Bersama Ka Kwarcab 0412 Kepulauan Meranti Hj.Rinarni Hadiri Jambore Nasional
Dibaca : 1180 Kali
Kapolda Riau Irjen Iqbal Pada Seminar GMKI : Jaga Persatuan Dan Kesatuan Ditengah Keberagaman
Dibaca : 1141 Kali
Perkuat Fungsi Teknis Sat Samapta, Puluhan Personel Kembali Gelar Latihan Dalmas
Dibaca : 1188 Kali
Dapat Tawaran Kerjasama Penelitian dari Unand, Bupati Instruksikan Bappeda Tindaklanjuti
Dibaca : 1287 Kali

  • Home
  • Nasional

Ferdinand Hutahaean Tersangka, Mendekam di Bui Usai 11 Jam Pemeriksaan

Redaksi Radarpku

Selasa, 11 Januari 2022 09:13:24 WIB
Cetak
Ferdinand Hutahaean Tersangka, Mendekam di Bui Usai 11 Jam Pemeriksaan

RADARPEKANBARU.COM - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, pada Senin (10/1) malam, terkait ucapannya soal 'Allahmu lemah'.

Surat perintah penetapan itu diteken oleh penyidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai dilakukan pemeriksaan maraton terhadap dirinya selama kurang lebih 11 jam.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi. Tadi pagi ya dari jam 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi, dilakukan gelar perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Setelah pemeriksaan rampung, kepolisian memutuskan telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dapat menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 21 ahli untuk mendalami perkara yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Hasilnya, Ferdinand dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," tambahnya.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti dua keping DVD dan satu screen shot atau hasil tangkapan layar. Selain itu, handphone Ferdinand juga disita oleh penyidik usai diperiksa.

Ferdinand Hutahaean Ditahan

Setelah ditetapkan tersangka, kata Ramadhan, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, mantan Politikus Partai Demokrat itu berkilah terkait riwayat kesehatannya.

Namun demikian, pemeriksaan tetap dilakukan hingga akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Ferdinand pun menyetujui hal tersebut.

"Penahanan penyidik 20 hari. Di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri," jelas Ramadhan.

Dalam perkara ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Polisi tak menggunakan pasal dugaan penistaan agama dalam menjerat Ferdinand.

Diketahui, pelanggaran dugaan penistaan agama diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dimana, pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Awal Mula Kasus 'Allahmu Lemah'

Kasus Ferdinand bermula dari cuitannya akun twitter @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Cuitan itu kini telah dihapus.

Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus diangkat ke tahap penyidikan.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdinand menegaskan bahwa cuitan tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu pihak melalui unggahan itu.

Menurutnya, unggahan itu dibuat saat dirinya menderita penyakit tertentu. Namun demikian, Ferdinand tak merincikan lebih lanjut mengenai riwayat penyakit itu.

"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," kata Ferdinand kepada wartawan di Bareskrim, Senin (10/1).(cnn)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketua KPU Jelaskan Tiga Kategori Pendaftaran Parpol

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:39:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua.

Nasional

Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Setop Jual Produk Bedak Bayi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 10:02:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Joh.

Nasional

Firli Bahuri Benarkan Tangkap Tangan Bupati Pemalang

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:18:19 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Nasional

Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo Berpotensi SP3

Kamis, 11 Agustus 2022 - 09:38:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan pelecehan seks.

Nasional

Polisi Geledah Tiga Lokasi Terkait Penembakan Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:34:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri melaku.

Nasional

Mahfud Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini

Selasa, 09 Agustus 2022 - 09:22:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Polit.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tabrani Rab tutup usia, Ketua DPRD Riau: Almarhum tokoh pejuang sejak zaman Soeharto
15 Agustus 2022
Nasib Honorer Tenaga Administrasi Pemprov Riau Tunggu Juknis Pusat
15 Agustus 2022
Rohil Raih Penghargaan Kota Terbersih Tingkat Provinsi Riau
15 Agustus 2022
Ketua KPU Jelaskan Tiga Kategori Pendaftaran Parpol
15 Agustus 2022
Jika Gemerlap Dunia adalah Ilusi, Lantas Apa Hakikat Kekayaan Bagi Muslim?
15 Agustus 2022
Putin Janjikan Perluas Hubungan dengan Korea Utara
15 Agustus 2022
Kelurahan Selatpanjang Kota Gelar Jalan Santai : Wakil Bupati Ajak Seluruh Peserta Isikan HUT RI
14 Agustus 2022
Bupati H M.Adil SH MM Bersama Ka Kwarcab 0412 Kepulauan Meranti Hj.Rinarni Hadiri Jambore Nasional
14 Agustus 2022
Sinergitas AMA dan Bapera Riau, Tidak Ada Kompromi dengan Mafia Korporasi
14 Agustus 2022
Masyarakat Wonosri Barat Desa Koto Tinggi Antusias Hadiri Reses
14 Agustus 2022
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tabrani Rab tutup usia, Ketua DPRD Riau: Almarhum tokoh pejuang sejak zaman Soeharto
  • 2 Nasib Honorer Tenaga Administrasi Pemprov Riau Tunggu Juknis Pusat
  • 3 Rohil Raih Penghargaan Kota Terbersih Tingkat Provinsi Riau
  • 4 Ketua KPU Jelaskan Tiga Kategori Pendaftaran Parpol
  • 5 Jika Gemerlap Dunia adalah Ilusi, Lantas Apa Hakikat Kekayaan Bagi Muslim?
  • 6 Putin Janjikan Perluas Hubungan dengan Korea Utara
  • 7 Kelurahan Selatpanjang Kota Gelar Jalan Santai : Wakil Bupati Ajak Seluruh Peserta Isikan HUT RI

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com