• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2878 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2839 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2834 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2827 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2823 Kali

  • Home
  • Riau

Sidang PTUN Pekanbaru

Sengketa Pikades Desa Baru, Majelis Menganggap Gugatan Ahmad Jais Belum Layak

Redaksi Radarpku

Selasa, 28 Desember 2021 14:43:18 WIB
Cetak
Sengketa Pikades Desa Baru, Majelis Menganggap Gugatan Ahmad Jais Belum Layak
Gedung PTUN Pekanbaru

Pekanbaru--Kuasa hukum pak M Haris CH bung Albert Simanjuntak ini didampingi Togar Manihuruk dari Kantor Advokat Togar - Albert & Rekan menemukan fakta dalam Sidang pemeriksaan persiapan perkara tun nomor 59/G/2021/PTUN.PBR.

Menurut Tegar bahwa sesuai jadwal pemeriksaan hari ini tanggal 28 Desember 2021 pukul 10.00 wib, pihak M Haris beserta tim kuasa hukum hadir di persidangan dan menyampaikan permohonan intervensi masuk sebagai pihak berperkara.

Terkait permohonan tersebut disampaikan kepada pihak penggugat dan para tergugat utk menanggapi. Dan ternyata para pihak tidak keberatan.

Kuasa hukum meminta diputus oleh Majelis, pada sidang tsb, tetapi majelis  berjanji memutus setelah musyawarah hakim dan disampaikann PD sidang tgl 4 Jan 2022.

"Pihak kita meminta supaya segera diberikan gugatan untuk ditanggapi demi pembelaan kepentingan pak M Haris CH, majelis menjawab bahwa penggugat masih belum siap melakukan perbaikan gugatan yang diperintahkan oleh majelis. Penggugat akan menyerahkan perbaikan gugatan terakhir hari ini," kata Togar.

Lebih lanjut setelah perbaikan gugatan disampaikan tergugat, majelis ternyata menganggap gugatan belum layak, sehingga kembali majelis memberikan kesempatan memperbaiki gugatan penggugat.

"Dari fakta ini, dapat terlihat bahwa penggugat sebenarnya tidak faham apa yang digugat "tuturnya.

Pada akhirnya sidang bertele-tele, dan merugikan pihak M Haris CH, tidak dapat diangkat dan dilantik defenitif Kades Desa Baru.

Keadan tidak ada kades defenitif ini, juga merugikan kepentingan umum, dalam hal ini masyarakat desa baru yang sdh memilih kadesnya. Pelayanan kepada masyarakat, akibat tdk adanya kades defenitif menjadi terganggu.

Rusdinur Biang Kerok Gagalnya Pelantikan

Sebagaimana diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menetapkan putusan sela atas permohonan penggugat yang merupakan perangkat Desa jabatan Kadus Dusun II Desa Baru, Ahmad Jaiz pada Rabu, 8 Desember 2021.

Adapun isi putusan PTUN Pekanbaru menetapkan untuk dilakukannya penundaan atau penangguhan Pelantikan Kepala Desa Baru sampai dikeluarkannya putusan inkrah dari pengadilan.

Meski putusan pengadilan sudah ditetapkan, beredar kabar dan pemberitaan dari media daring bahwa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto tetap menjadwalkan melantik para kepala desa terpilih pada Rabu, 22 Desember 2021. Termasuk Kepala Desa Baru Terpilih.

Menanggapi hal itu, praktisi dan pengamat hukum Rusdinur, SH MH meminta agar Bupati Kampar menaati dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru.

Apalagi Bupati Kampar, merupakan calon doktor hukum yang telah mengambil program doktoral hukum di Universitas Islam Riau, semestinya mengerti benar apa itu penetapan pengadilan yang wajib harus dilaksanakan sampai adanya putusan inkrah. 

"Jika Bupati Kampar tidak menaati penetapan  pengadilan dan tetap akan melantik M. Haris Ch pada tanggal 22 Desember 2021 nanti, berarti tidak ada lagi hukum di Kabupaten Kampar, bahkan hukum tidak lagi menjadi panglima di Kabuapen Kampar," kata Rusdinur di Pekanbaru, Minggu.

Dia meminta agar Bupati Catur dapat arif, bijaksana dan menghormati penetapan dan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Pekanbaru. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena perkara pemilihan kepala desa baru telah menjadi sengketa di PTUN.

"Masyarakat Desa Baru menanti kebijakan apa yang akan diambil Bupati Kampar Catur Sugeng apakah akan menghormati putusan atau tetap melantik M. Haris Ch. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan memicu konflik yang ujung-ujungnya mengganggu roda pemerintahan Kabupaten Kampar," kata Rusdinur.

"Jika Bupati berani tidak mentaati penetapan pengadilan, jangan sampai penilaian kita bahwa Bupati takut dengan sosok M. Haris CH, dan tidak takut dengan akibat dan risiko hukum yang akan terjadi nantinya. Bisa jadi akan menjadi konflik dan tuntutan hukum besar-besaran di Kampar ini. Saya sebagai masyarakat Desa Baru akan menjadi garda terdepan melawan kebijakan-kebijakan bupati bila hal tersebut terjadi sampai kemanapun," sambung dia.

Sebagai informasi, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Gelombang di Kabupaten Kampar telah terlaksana dan berakhir pada tanggal 24 November 2021. 

Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, terdapat perselisihan yang ditempuh oleh Calon kepala Desa Ahmad Jais sebagai Calon Nomor 04 yang telah mengajukan upaya administratif berupa keberatan sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 Jo Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2021 kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Desa Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar serta pada Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang 2021 Kabupaten Kampar.

Setelah mengajukan upaya administratif berupa keberatan, Ahmad Jais Calon Kepala Desa Nomor 04 mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Sebagaimana teregister dalam perkara Nomor 59/G/2021/PTUN.PBR dan pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara telah membacakan dan mengeluarkan Penetapan Nomor 59/PEN/2021/PTUN.PBR dalam penetapannya berbunyi : 

Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat, Mewajibkan Tergugat I untuk menunda/menangguhkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021, Khususnya pada Pemilihan Kepala Desa, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, mewajibkan Tergugat II untuk menunda/menangguhkan tindak lanjut pelaksanaan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pihak-pihak yang berkaitan, serta menangguhkan biaya yang timbul akibat dikeluarkannya penetapan ini akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan yang mengakhiri perkara nomor : 59/PEN/2021/PTUN.PBR.

"Perlu kiranya sama-sama dicermati oleh  Bupati Kampar. Bahwa Penetapan yang dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru dimaksud terdapat kalimat wajib dan seyogyanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Catur Sugeng Susanto. Yakni menunda dan menangguhkan pelantikan Kades Desa Baru sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rusdinur. (Rls) 


 Editor : Herikson Rosxli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:49:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Basarnas Pekanbaru mengimbau ma.

Riau

Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:40:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Seko.

Riau

KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Uang dari 914 Petani HPT

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:33:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Riau

Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang

Selasa, 07 Juli 2026 - 10:03:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal pompong tenggelam .

Riau

Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:28:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Pra.

Riau

4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:18:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4.863 unit rumah tidak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR
08 Juli 2026
Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS
08 Juli 2026
KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Uang dari 914 Petani HPT
08 Juli 2026
Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah
08 Juli 2026
Trump Hadiri KTT NATO: Kalau Bukan karena Erdogan Saya Tidak akan Datang
08 Juli 2026
Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
08 Juli 2026
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
07 Juli 2026
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
07 Juli 2026
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
07 Juli 2026
Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
07 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR
  • 2 Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS
  • 3 KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Uang dari 914 Petani HPT
  • 4 Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah
  • 5 Trump Hadiri KTT NATO: Kalau Bukan karena Erdogan Saya Tidak akan Datang
  • 6 Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
  • 7 Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com