Pelanggar Prokes Didenda,
Pengamat: Pengelolaan Dana Harus Transparan!
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady menilai aturan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengenai sanksi berupa denda kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) sebesar Rp500 ribu, dalam pengelolaannya harus transparan.
"Pemko kalau mau memberi denda apapun, apalagi dalam bentuk uang, itu harusnya diumumkan secara terbuka. Uang denda yang didapat dari mana saja harus diumumkan, harus jelas. Jadi masyarakat bisa akses informasinya. Khawatirnya, itu uang dari masyarakat tapi nanti malah dipakai pejabat, kan malah jadi aneh," katanya kepada Haluan Riau, Kamis (12/8).
Selain itu, ia juga menyayangkan besarnya nominal denda yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut. Hal itu dikarenakan, di masa sulit seperti ini, pelaku usaha kecil akan semakin kesulitan.
"Memang aturannya itu ditujukan untuk keselamatan masyarakat. Tapi, tidak seharusnya Pemko serta-merta memberi denda yang sebesar itu. Ini kan semakin menyusahkan masyarakat," ujarnya.
"Secara logika aja, mendenda masyarakat yang kesulitan dapat pelanggan itu sebuah keniscayaan," tambahnya.(rmc)
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru telah men.








