• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2898 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2862 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2853 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2850 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2843 Kali

  • Home
  • Riau

Diduga Dicovidkan Keluarga Korban Kecelakaan di Inhu Lapor Polda Riau

Redaksi Radarpku

Sabtu, 24 Juli 2021 08:18:07 WIB
Cetak
Diduga Dicovidkan  Keluarga Korban Kecelakaan di Inhu Lapor Polda Riau

RADARPEKANBARU.COM - Didampingi Suriyadi dan Hafiz Iskandar selaku kuasa hukumnya, keluarga Terisno (37) yang meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan dan belakangan masuk dala daftar pasien positif covid-19 di Indragiri Hulu mendatangi Polda Riau. Mereka mengadukan dugaan penelantaran oleh pihak rumah sakit dan dugaan pemalsuan identitas positif covid-19.

Kasus ini sempat viral lantaran kala itu keluarga menjemput paksa korban dari RSUD Indrasari Rengat setelah dirujuk oleh Klinik Muizzah Belilas.

"Kami melaporkan adanya beberapa perbuatan tindak pidana antara lain dugaan tindak pidana penelantaran pasien hingga meninggal dunia dan dugaan pemalsuan identitas pasien covid-19," ujar Suriyadi mendampingi Abdul Jamal keluarga korban, Jumat (23/07/21).

Tak hanya itu, iya juga mengadukan tindak pidana tidak transparansinya pihak RSUD Indrasari Rengat terhadap rekam medis pasien. Menurutnya, seharusnya jika korban positif covid-19 maka ada surat keterangan hasil tes swab PCR. Sementara surat tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh pihak rumah sakit kepada keluarga korban.

"Kita adukan hingga ke Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang diterima bagian Sekretariat Umum, dan ditandatangani Bripka Vicky," tuturnya.

Diceritakannya, almarhum Terisno mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 19.05 Wib di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat itu, Terisno mengendarai Supra X bertabrakan dengan Honda Revo yang dikendarai Misdi berboncengan dengan Ahmad.

Suriyadi mengatakan, usai kecelakaan, Terisno mengalami luka berat lalu dibawa ke Klinik Muizzah pada pukul 19.30 Wib. Sampai di klinik Muizzah, korban almarhum Terisno tidak langsung dilakukan tindakan oleh tim medis klinik itu. Bahkan, korban dibiarkan begitu saja selama berjam-jam.

"Penanganan medis hanya membersihkan wajah korban yang berlumuran darah serta pemasangan alat bantu oksigen, itupun tidak lama," terang Suriyadi.

Setelah beberapa jam kemudian, lanjutnya, pihak klinik menyebutkan Terisno positif Covid-19. Namun, pihak keluarga tidak mendapat surat rekam medis sebagai bukti bahwa Terisno terindikasi Covid-19.

"Tindakan perawat atau tim medis Klinik Muizzah bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dalam pasal itu berbunyi, setiap dokter wajib membuat rekam medis," kata Suriyadi.

Suriyadi mengatakan, pernyataan klinik tersebut yang menyampaikan korban terindikasi Covid-19 dinilai memperburuk keadaan dan menyesatkan publik. Sebab, kata Suriyadi, Terisno yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan luka berat menjadi terlantar dan tidak dilakukan penanganan khusus.

"Keluarga korban langsung panik begitu dibilang Covid. Sementara Terisno terus mengeluarkan darah dan butuh penanganan intensif. Lalu pihak keluarga berinisiatif merujuk korban ke RSUD Indrasari Rengat," kata Suriyadi.

Korban akhirnya tiba di RSUD Indrasari pada pukul 22.00 Wib. Kondisinya semakin kritis tanpa alat bantu pernapasan oksigen. Malah masih dibiarkan tanpa diberikan penanganan secara langsung oleh pihak RSUD Indrasari Rengat. Bahkan, pihak RSUD justru menyibukkan diri dengan alasan permasalahan asministrasi  selama 1 jam sekitar pukul 23.00 Wib.

Kala itu pihak RSUD, meminta keluarga korban untuk mendaftarkan Terisno terlebih dahulu agar dilakukan penanganan. Saat itu, salah seorang staf rumah sakit menyodorkan surat perawatan secara Covid-19. 

"Keluarga korban terpaksa menyetujui tindakan dilakukan secara Covid, karena pihak RSUD tidak akan melakukan penganan jika keluarga tidak menandatangani persetujuan itu. Akhirnya karena khawatir dengan kondisi Terisno yang sudah kritis, keluarga yang panik terpaksa menandatanganinya," ucapnya.

Setelah itu, Terisno belum juga dilakukan penanganan intensif. Korban hanya dilakukan pemasangan alat infus. Sedangkan kondisi tubuhnya semakin kritis dan masih tak sadarkan diri, hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya yakni 2 Juli 2021, pukul 07.11 Wib.

"Sudah meninggal, barulah tim medis menekan-nekan dada korban. Tapi korban sudah meninggal dunia," bebernya.*(rtc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com