Diduga Dicovidkan Keluarga Korban Kecelakaan di Inhu Lapor Polda Riau

Sabtu, 24 Juli 2021

RADARPEKANBARU.COM - Didampingi Suriyadi dan Hafiz Iskandar selaku kuasa hukumnya, keluarga Terisno (37) yang meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan dan belakangan masuk dala daftar pasien positif covid-19 di Indragiri Hulu mendatangi Polda Riau. Mereka mengadukan dugaan penelantaran oleh pihak rumah sakit dan dugaan pemalsuan identitas positif covid-19.

Kasus ini sempat viral lantaran kala itu keluarga menjemput paksa korban dari RSUD Indrasari Rengat setelah dirujuk oleh Klinik Muizzah Belilas.

"Kami melaporkan adanya beberapa perbuatan tindak pidana antara lain dugaan tindak pidana penelantaran pasien hingga meninggal dunia dan dugaan pemalsuan identitas pasien covid-19," ujar Suriyadi mendampingi Abdul Jamal keluarga korban, Jumat (23/07/21).

Tak hanya itu, iya juga mengadukan tindak pidana tidak transparansinya pihak RSUD Indrasari Rengat terhadap rekam medis pasien. Menurutnya, seharusnya jika korban positif covid-19 maka ada surat keterangan hasil tes swab PCR. Sementara surat tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh pihak rumah sakit kepada keluarga korban.

"Kita adukan hingga ke Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang diterima bagian Sekretariat Umum, dan ditandatangani Bripka Vicky," tuturnya.

Diceritakannya, almarhum Terisno mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 19.05 Wib di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat itu, Terisno mengendarai Supra X bertabrakan dengan Honda Revo yang dikendarai Misdi berboncengan dengan Ahmad.

Suriyadi mengatakan, usai kecelakaan, Terisno mengalami luka berat lalu dibawa ke Klinik Muizzah pada pukul 19.30 Wib. Sampai di klinik Muizzah, korban almarhum Terisno tidak langsung dilakukan tindakan oleh tim medis klinik itu. Bahkan, korban dibiarkan begitu saja selama berjam-jam.

"Penanganan medis hanya membersihkan wajah korban yang berlumuran darah serta pemasangan alat bantu oksigen, itupun tidak lama," terang Suriyadi.

Setelah beberapa jam kemudian, lanjutnya, pihak klinik menyebutkan Terisno positif Covid-19. Namun, pihak keluarga tidak mendapat surat rekam medis sebagai bukti bahwa Terisno terindikasi Covid-19.

"Tindakan perawat atau tim medis Klinik Muizzah bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dalam pasal itu berbunyi, setiap dokter wajib membuat rekam medis," kata Suriyadi.

Suriyadi mengatakan, pernyataan klinik tersebut yang menyampaikan korban terindikasi Covid-19 dinilai memperburuk keadaan dan menyesatkan publik. Sebab, kata Suriyadi, Terisno yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan luka berat menjadi terlantar dan tidak dilakukan penanganan khusus.

"Keluarga korban langsung panik begitu dibilang Covid. Sementara Terisno terus mengeluarkan darah dan butuh penanganan intensif. Lalu pihak keluarga berinisiatif merujuk korban ke RSUD Indrasari Rengat," kata Suriyadi.

Korban akhirnya tiba di RSUD Indrasari pada pukul 22.00 Wib. Kondisinya semakin kritis tanpa alat bantu pernapasan oksigen. Malah masih dibiarkan tanpa diberikan penanganan secara langsung oleh pihak RSUD Indrasari Rengat. Bahkan, pihak RSUD justru menyibukkan diri dengan alasan permasalahan asministrasi  selama 1 jam sekitar pukul 23.00 Wib.

Kala itu pihak RSUD, meminta keluarga korban untuk mendaftarkan Terisno terlebih dahulu agar dilakukan penanganan. Saat itu, salah seorang staf rumah sakit menyodorkan surat perawatan secara Covid-19. 

"Keluarga korban terpaksa menyetujui tindakan dilakukan secara Covid, karena pihak RSUD tidak akan melakukan penganan jika keluarga tidak menandatangani persetujuan itu. Akhirnya karena khawatir dengan kondisi Terisno yang sudah kritis, keluarga yang panik terpaksa menandatanganinya," ucapnya.

Setelah itu, Terisno belum juga dilakukan penanganan intensif. Korban hanya dilakukan pemasangan alat infus. Sedangkan kondisi tubuhnya semakin kritis dan masih tak sadarkan diri, hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya yakni 2 Juli 2021, pukul 07.11 Wib.

"Sudah meninggal, barulah tim medis menekan-nekan dada korban. Tapi korban sudah meninggal dunia," bebernya.*(rtc)