Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
DPR Rapat Bareng Menkes, Minta Penjelasan Vaksin Berbayar
JAKARTA,Radarpekanbaru.com -- Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ihwal rencana pembukaan akses masyarakat umum untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19 secara berbayar di jaringan klinik Kimia Farma. Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan dalam Rapat Kerja dengan Menkes dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang rencananya digelar pada hari ini, Selasa (13/7). "Kami akan melakukan Raker [Rapat Kerja] insya Allah hari ini," kata Intan kepada wartawan, Selasa (13/7).
Ia menerangkan, pihaknya meminta pemerintah membatalkan rencana membuka akses masyarakat umum untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19 secara berbayar. Intan mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dinyatakan tidak dibebankan kepada rakyat.
"Itu sesuai dengan apa yang disepakati DPR dan Menkes dalam Permeneks 10/2021 mulai dari pengadaan, distribusi sampai dengan penerima hanya dimungkinkan dibayar pemerintah dan badan usaha," ucapnya. Lebih lanjut, Intan menilai penunjukan Kimia Farma sebagai pelaksana tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tersebut pernah bermasalah ketika menggunakan alat tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"[Kasus] Kualanamu saja belum selesai, menurut saya itu tidak bisa selesai hanya dengan mengganti jajaran direksi," ujarnya. Sebelumnya, pemerintah menetapkan vaksin berbayar atau Gotong Royong. Vaksin Covid-19 dalam skema ini dijual dengan harga Rp321.660 per dosisi dan tarif pelayanan maksimal sebesar Rp117.910 per dosis. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi Gotong Royong salah satu upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi Gotong Royong individu, kata Nadia, tak wajib dan juga tak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis. Vaksin yang dipakai dalam program ini akan memakai vaksi merek Sinopharm. Rencananya vaksinasi berbayar mulai dihelat Senin (12/7). Namun, Kimia Farma memutuskan menunda penyelenggaraan vaksin berbayar dengan alasan memperpanjang masa sosialisasi.(cnn)
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.