• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2902 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2866 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2857 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2854 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2847 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Kurban, Bukan Sekadar Hewan

Redaksi Radarpku

Senin, 05 Juli 2021 10:10:01 WIB
Cetak
Kurban, Bukan Sekadar Hewan

RADARPEKANBARU.COM - Kurban menjadi ibadah istimewa yang datang setiap Dzulhijah. Ritual yang dicontohkan lewat ujian Nabi Ibrahim saat hendak menyembelih anaknya Ismail tersebut sesungguhnya menjadi capaian ketakwaan manusia. Sungguh Allah SWT tak membutuhkan daging dan darah yang mengalir saat hewan-hewan itu disembelih. 

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS al-Hajj: 37). 

Selain ikhlas, syariat mengajarkan kepada kaum Muslimin agar melaksanakan amal ibadah yang dilakukan sesuai petunjuk Rasulullah Muhammad SAW. Salah satu yang diatur syariat adalah kriteria hewan layak kurban.

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan bahiimatul an’am (hewan ternak tertentu), yakni unta, sapi, kambing, dan domba. Ijma atau kesepakatan ulama mengungkapkan, berkurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut. Contohnya, berkurban dengan kuda, keledai, atau hasil perkawinan silang di antara keduanya.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS al-Hajj: 34). 

Imam Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh Muhazzab menjelaskan, syarat dibolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yakni unta, sapi, dan kambing. Di dalamnya termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk), al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk). Begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba, biri-biri, atau jenis kambing lainnya.

Menurut Imam Nawawi, tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan meski hewan tersebut merupakan hasil kawin silang antara sapi dan keledai atau hewan lainnya. Hal tersebut tidak diperdebatkan oleh para ulama. 

Syekh Muhammad al-Utsaimin bahkan menjelaskan, seandainya ada orang yang berkurban dengan hewan lain dengan harga lebih mahal daripada hewan-hewan tersebut, kurbannya tetap tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berkurban dengan kuda seharga 10 ribu riyal daripada kambing yang dibanderol 300 riyal, kurban kudanya itu tetap tidak sah.

Persyaratan untuk hewan kurban lainnya adalah usia. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Nabi SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kurban kecuali berupa musinnah. Namun, apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadz’ah.” 

Musinnah merupakan hewan yang telah mencapai usia tsaniyah atau lebih tua dari itu. Apabila usianya kurang dari tsaniyah maka disebut jadz’ah. Para ulama menjelaskan, usia tsaniyah untuk unta jika binatang ini sudah berusia lima tahun dan untuk sapi jika sudah genap berusia dua tahun.

Sementara itu, kambing jika sudah berusia satu tahun. Usia judz’ah untuk domba adalah domba yang sudah genap berusia setengah tahun. Dengan demikian, tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan ternak yang belum memasuki usia tsaniyah unta, sapi, dan kambing atau belum mencapai ukuran judz’ah untuk domba. 

Hewan kurban juga tidak boleh cacat yang bisa menghalangi keabsahan kurban. Itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW saat ditanya mengenai hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai kurban. “Empat jenis hewan, yakni hewan yang pincang dan jelas kepincangannya; hewan yang salah satu matanya buta dan nyata kebutaannya; hewan yang sakit dan nyata sakitnya; dan hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum.

Ulama juga menjelaskan kembali tentang kriteria cacat yang dimaksud Rasulullah SAW tersebut. Pertama, salah satu matanya buta, baik disebabkan tidak memiliki bola mata, bola mata menonjol keluar seperti kancing baju, atau karena bagian mata yang hitam berubah warna menjadi putih. Hal itu jelas menunjukkan kebutaan. 

Kedua, hewan yang sakit. Hewan itu memiliki gejala sakit yang jelas terlihat, seperti demam yang menyebabkan hewan tidak bisa berjalan dan menyebabkan hewan menjadi loyo. Hewan dengan penyakit kudis yang parah juga dilarang untuk dijadikan kurban karena penyakit itu disebut bisa merusak kelezatan daging dan memengaruhi kesehatannya. Begitu pula hewan kurban yang memiliki luka yang dalam. 

Hewan yang pincang sehingga menghalanginya untuk berjalan seiring dengan hewan-hewan lain yang sehat juga dilarang untuk dijadikan kurban. Demikian hewan yang berada dalam keadaan kurus sehingga tulangnya tidak bersumsum.  

Syarat lain agar hewan bisa dijadikan kurban adalah faktor kepemilikan. Hewan yang dikurbankan adalah milik pekurban. Meski demikian, adakalanya hewan tersebut dimiliki orang lain, tetapi pekurban telah mendapatkan izin dari pemiliknya untuk berkurban. Hewan tersebut sah dijadikan kurban jika secara syariat telah mendapatkan izin dari pemiliknya. Wallahu a'lam. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

Dakwatuna

Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:52:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.

Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com