Pemko Bakal Keluarkan Perda,
Ada Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Mau Divaksinasi
RADARPEKANBARU.COM - Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru diharuskan untuk divaksinasi Covid-19. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) dan ada sanksi bagi yang tidak mau divaksinasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pelaksanaan vaksin ini untuk semua masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat, masyarakat wajib untuk divaksinasi.
"Pemerintah daerah juga punya kebijakan sendiri. Kalau masyarakat belum divaksin tentu kita pertanyakan mengapa belum divaksin," kata Jamil, Kamis (10/6/2021). Ia menyebut, vaksinasi ini juga ada di dalam Perpres yang menyatakan agar percepatan vaksinasi. Ada sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak mau divaksin.
Jadi, lanjutnya, setiap warga harus bisa menunjukkan bahwa mereka sendiri sudah divaksin. Ini kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar meningkatkan herd immunity. "Sebetulnya iya (diterapkan di semua pelayanan). Nanti akan kita keluarkan lagi aturan, seperti Perwako. Perda kita juga akan bunyikan. Ada perbaikan Perda, di Perda akan dibunyikan bagi masyarakat yang tidak mau divaksin akan diberikan sanksi seperti layanan tidak diberikan.
Sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Payung Sekaki tidak bisa mengurus dokumen administrasi jika belum divaksin. Pengumuman itu ditempelkan dan berlaku sejak 7 Juni lalu. Camat Payung Sekaki Fauzan saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kebijakan dikeluarkan berdasarkan keputusan presiden atau Kepres yang tidak memberikan fasilitas pengurusan administrasi pemerintahan jika belum divaksin.
"Itu sekarang juga Keputusan Presiden ada, terus kita juga pertama sekali menjalankan program pemerintah," kata Fauzan, Rabu (9/6/2021). Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sudah menyiapkan program jemput bola melalui mobil vaksin keliling. Kata dia, kecamatan sampaikan imbauan melalui pengumuman yang dimaksud.
"Itu biar masyarakat kita lebih antusias lagi untuk melaksanakan vaksin. Dan itu sifatnya masih Imbauan. Bagi mereka yang belum vaksin kan hasil screeningnya kan ada. Tinggal melampirkan hasilnya. Tidak masalah. Artinya kita sangat selektif soal itu," jelasnya.(ckp)
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.








