PILIHAN +INDEKS
Polisi Sita Sepucuk Senpi
Satres Narkoba Polresta Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Tersangka Dani, yang diringkus Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berikut senjata api miliknya.
RADARPEKANBARU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Dani Kurnia Pasaribu alias Dani (36) Senin (22/9) malam. Polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu senjata api jenis revolver dengan enam peluru.
"Tersangka kita ringkus tadi malam, di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kanit I Iptu Sihol Sitinjak, Selasa (23/9).
Tersangka ditangkap dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di sekitar Kartama. Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan.
"Kita berpura-pura sebagai pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Kartama. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tersangka datang dengan membawa pesanan," Kata Sitinjak.
Saat ditangkap, tersangka mencoba memberikan perlawanan terhadap polisi dengan mengambil sepucuk senjata api yang disimpan di pinggangnya. "Saat akan ditahan, tersangka melawan kepada petugas dan mengeluarkan senpi," jelasnya.
Dari keterangan Dani, barang haram tersebut dari NS yang statusnya DPO. NS merupakan warga Aceh dan Dani sudah memulai bisnis dengannya sejak satu tahun terakhir.
"Sabu didapat dari NS, orang Aceh yang tinggal di Pekanbaru dan sudah menjalani bisnis terlarang tersebut hampir satu tahun," ujar warga Jalan Teropong Kecamatan Tampan, ini.
Ia juga mengaku seorang residivis narkoba dan pernah ditahan tahun 2006 di LP Tanjung Gusta dan baru bebas pada tahun 2010. Setelah bebas, ia langsung hijrah ke Kota Pekanbaru dengan menekuni pekerjaan baru sebagai tukang las.
Kondisi ekonomi tersangka kembali menjalani bisnis tersebut, dan senpi yang dimiliknya diperoleh dari SJ, warga Palembang.
"Kalau pistol saya beli dari SJ sekitar setahun yang lalu dan belum ada saya gunakan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Penyalahgunaan Narkoba pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sementara, untuk kepemilikan senjata api dikenakan undang-undang darurat.(zul)
"Tersangka kita ringkus tadi malam, di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kanit I Iptu Sihol Sitinjak, Selasa (23/9).
Tersangka ditangkap dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di sekitar Kartama. Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan.
"Kita berpura-pura sebagai pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Kartama. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tersangka datang dengan membawa pesanan," Kata Sitinjak.
Saat ditangkap, tersangka mencoba memberikan perlawanan terhadap polisi dengan mengambil sepucuk senjata api yang disimpan di pinggangnya. "Saat akan ditahan, tersangka melawan kepada petugas dan mengeluarkan senpi," jelasnya.
Dari keterangan Dani, barang haram tersebut dari NS yang statusnya DPO. NS merupakan warga Aceh dan Dani sudah memulai bisnis dengannya sejak satu tahun terakhir.
"Sabu didapat dari NS, orang Aceh yang tinggal di Pekanbaru dan sudah menjalani bisnis terlarang tersebut hampir satu tahun," ujar warga Jalan Teropong Kecamatan Tampan, ini.
Ia juga mengaku seorang residivis narkoba dan pernah ditahan tahun 2006 di LP Tanjung Gusta dan baru bebas pada tahun 2010. Setelah bebas, ia langsung hijrah ke Kota Pekanbaru dengan menekuni pekerjaan baru sebagai tukang las.
Kondisi ekonomi tersangka kembali menjalani bisnis tersebut, dan senpi yang dimiliknya diperoleh dari SJ, warga Palembang.
"Kalau pistol saya beli dari SJ sekitar setahun yang lalu dan belum ada saya gunakan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Penyalahgunaan Narkoba pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sementara, untuk kepemilikan senjata api dikenakan undang-undang darurat.(zul)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








