Satres Narkoba Polresta Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

Selasa, 23 September 2014

Tersangka Dani, yang diringkus Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berikut senjata api miliknya.

RADARPEKANBARU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Dani Kurnia Pasaribu alias Dani (36) Senin (22/9) malam. Polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu senjata api jenis revolver dengan enam peluru.

  "Tersangka kita ringkus tadi malam, di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kanit I Iptu Sihol Sitinjak, Selasa (23/9).

  Tersangka ditangkap dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di sekitar Kartama. Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan.

  "Kita berpura-pura sebagai pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Kartama. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tersangka datang dengan membawa pesanan," Kata Sitinjak.

  Saat ditangkap, tersangka mencoba memberikan perlawanan terhadap polisi dengan mengambil sepucuk senjata api yang disimpan di pinggangnya. "Saat akan ditahan, tersangka melawan kepada petugas dan mengeluarkan senpi," jelasnya.

  Dari keterangan Dani, barang haram tersebut dari NS yang statusnya DPO. NS merupakan warga Aceh dan Dani sudah memulai bisnis dengannya sejak satu tahun terakhir.

  "Sabu didapat dari NS, orang Aceh yang tinggal di Pekanbaru dan sudah menjalani bisnis terlarang tersebut hampir satu tahun," ujar warga Jalan Teropong Kecamatan Tampan, ini.

  Ia juga mengaku seorang residivis narkoba dan pernah ditahan tahun 2006 di LP Tanjung Gusta dan baru bebas pada tahun 2010. Setelah bebas, ia langsung hijrah ke Kota Pekanbaru dengan menekuni pekerjaan baru sebagai tukang las.

  Kondisi ekonomi tersangka kembali menjalani bisnis tersebut, dan senpi yang dimiliknya diperoleh dari SJ, warga Palembang.

  "Kalau pistol saya beli dari SJ sekitar setahun yang lalu dan belum ada saya gunakan," ujarnya.

  Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Penyalahgunaan Narkoba pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sementara, untuk kepemilikan senjata api dikenakan undang-undang darurat.(zul)