• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2907 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2875 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2863 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2860 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2852 Kali

  • Home
  • Nasional

HRS: Saya Dipaksa Ikuti Sidang Virtual

Redaksi Radarpku

Sabtu, 20 Maret 2021 08:33:17 WIB
Cetak
HRS: Saya Dipaksa Ikuti Sidang Virtual

RADARPEKANBARU.COM -- Sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan secara online pada Jumat (19/3). Dalam kesempatan itu, HRS mengaku dipaksa mengikuti sidang virtual yang sejak awal dia tolak.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada Majelis Hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," kata HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).

Awalnya, HRS menegaskan tak ingin mengikuti sidang secara daring. Setelah tertunda beberapa menit, HRS terpaksa mengikutinya. Namun tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu bersikeras meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel, terserah ingin divonis berapa tahun," kata HRS.

Namun, Majelis Hakim meminta agar HRS mematuhi persidangan dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan surat dakwaan. Hakim mengklaim persidangan tersebut sebagai kesempatan HRS memperoleh keadilan. Ketua majelis hakim, Suparman juga menyatakan jika HRS tidak mematuhi persidangan, maka akan dipaksa hadir.

"Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," pinta dia.

HRS didakwa dalam tiga kasus sekaligus. Yaitu terkait kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat;  kerumunan massa Maulid Nabi di Megamendung, Bogor; dan kasus  HRS melakukan tes usap Covid di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang itu, JPU membacakan sejumlah bukti ajakan HRS kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. Jaksa Teguh Suhendro menjelaskan, terdapat sejumlah video ajakan oleh terdakwa HRS dan Haris Ubaidillah yang diunggah melalui media sosial YouTube.

"Untuk memastikan terlaksana, terwujudnya kegiatan Maulid Nabi dan pelaksanaan pernikahan putri terdakwa tersebut, Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial YouTube yang mengatakan Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Bersama FPI," kata Teguh saat membacakan dakwaan.

Menurut dia, keabsahan video yang diunggah di YouTube tersebut telah diuji dan diteliti oleh ahli digital forensik. Kesimpulannya, tidak ada pemotongan sisipan (frame) dalam unggahan tersebut.

Eks Sekretaris FPI, Munarman menilai pemaksaan HRS hadir di persidangan virtual adalah pelanggaran hak asasi manusia. Menurut dia, HRS menolak hadir secara virtual karena ada pelanggaran KUHAP. ‘’Serta pelanggaran konstitusi,’’ ujar dia, kemarin.

Munarman juga mempertanyakan pernyataan Majelis Hakim yang menyebut persidangan itu kesempatan HRS memperoleh keadilan. Kemudian menyatakan HRS akan dipaksa tetap hadir meski tidak menghendakinya. ‘’Bagaimana mau keadilan, proses sidang virtual itu saja sudah merupakan pelanggaran hak terdakwa,’’ kata dia.

Munarman dan tim advokasi menyatakan, proses peradilan itu harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Mereka menilai hal tersebut tidak memiliki kendala berarti, terlebih ketika terdakwa telah dilakukan penahanan oleh JPU.

Pengacara dilarang

Sidang tersebut juga menjadi tak biasa karena pengacara HRS tidak diperkenankan masuk ke PN Jakarta Timur oleh personel kepolisian yang berjaga di depan gerbang. Salah satu pengacara HRS, Kurnia memprotes polisi yang melarang mereka masuk karena perintah JPU.  "JPU dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Bapak tunjukkan suratnya, nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY (Komisi Yudisial)," kata Kurnia.

Menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengaku pengadilan memiliki aturan tersendiri dan pihak kepolisian hanya bertugas menjaga keamanan. "Manajemen persidangan sudah ada yang bertanggungjawab di situ, ada hakim ada jaksa. Kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan dengan aman, lancar," kata dia, kemarin.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, Majelis Hakim memang membatasi jumlah tim kuasa hukum Habib Rizieq. "Di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," kata Alex, kemarin.

Alex mengatakan, di dalam ruang sidang jumlah kursi yang disediakan bagi JPU dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam perwakilan. Namun, kata dia, tim kuasa hukum tetap bersikeras hadir seluruhnya. "Karena tidak ada titik temu dan persidangan sudah dibuka akhirnya penasihat hukum tidak hadir di persidangan," ujar Alex.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:20:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meng.

Nasional

Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.

Nasional

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:31:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:42:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:15:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:50:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan sekaligu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
11 Juli 2026
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
11 Juli 2026
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
11 Juli 2026
Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
11 Juli 2026
Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat
11 Juli 2026
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
11 Juli 2026
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
  • 2 Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
  • 3 Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
  • 4 Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
  • 5 Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
  • 6 Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
  • 7 Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com