• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3612 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3603 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3576 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3657 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3592 Kali

  • Home
  • Nasional

HRS: Saya Dipaksa Ikuti Sidang Virtual

Redaksi Radarpku

Sabtu, 20 Maret 2021 08:33:17 WIB
Cetak
HRS: Saya Dipaksa Ikuti Sidang Virtual

RADARPEKANBARU.COM -- Sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan secara online pada Jumat (19/3). Dalam kesempatan itu, HRS mengaku dipaksa mengikuti sidang virtual yang sejak awal dia tolak.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada Majelis Hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," kata HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).

Awalnya, HRS menegaskan tak ingin mengikuti sidang secara daring. Setelah tertunda beberapa menit, HRS terpaksa mengikutinya. Namun tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu bersikeras meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel, terserah ingin divonis berapa tahun," kata HRS.

Namun, Majelis Hakim meminta agar HRS mematuhi persidangan dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan surat dakwaan. Hakim mengklaim persidangan tersebut sebagai kesempatan HRS memperoleh keadilan. Ketua majelis hakim, Suparman juga menyatakan jika HRS tidak mematuhi persidangan, maka akan dipaksa hadir.

"Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," pinta dia.

HRS didakwa dalam tiga kasus sekaligus. Yaitu terkait kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat;  kerumunan massa Maulid Nabi di Megamendung, Bogor; dan kasus  HRS melakukan tes usap Covid di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang itu, JPU membacakan sejumlah bukti ajakan HRS kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. Jaksa Teguh Suhendro menjelaskan, terdapat sejumlah video ajakan oleh terdakwa HRS dan Haris Ubaidillah yang diunggah melalui media sosial YouTube.

"Untuk memastikan terlaksana, terwujudnya kegiatan Maulid Nabi dan pelaksanaan pernikahan putri terdakwa tersebut, Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial YouTube yang mengatakan Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Bersama FPI," kata Teguh saat membacakan dakwaan.

Menurut dia, keabsahan video yang diunggah di YouTube tersebut telah diuji dan diteliti oleh ahli digital forensik. Kesimpulannya, tidak ada pemotongan sisipan (frame) dalam unggahan tersebut.

Eks Sekretaris FPI, Munarman menilai pemaksaan HRS hadir di persidangan virtual adalah pelanggaran hak asasi manusia. Menurut dia, HRS menolak hadir secara virtual karena ada pelanggaran KUHAP. ‘’Serta pelanggaran konstitusi,’’ ujar dia, kemarin.

Munarman juga mempertanyakan pernyataan Majelis Hakim yang menyebut persidangan itu kesempatan HRS memperoleh keadilan. Kemudian menyatakan HRS akan dipaksa tetap hadir meski tidak menghendakinya. ‘’Bagaimana mau keadilan, proses sidang virtual itu saja sudah merupakan pelanggaran hak terdakwa,’’ kata dia.

Munarman dan tim advokasi menyatakan, proses peradilan itu harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Mereka menilai hal tersebut tidak memiliki kendala berarti, terlebih ketika terdakwa telah dilakukan penahanan oleh JPU.

Pengacara dilarang

Sidang tersebut juga menjadi tak biasa karena pengacara HRS tidak diperkenankan masuk ke PN Jakarta Timur oleh personel kepolisian yang berjaga di depan gerbang. Salah satu pengacara HRS, Kurnia memprotes polisi yang melarang mereka masuk karena perintah JPU.  "JPU dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Bapak tunjukkan suratnya, nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY (Komisi Yudisial)," kata Kurnia.

Menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengaku pengadilan memiliki aturan tersendiri dan pihak kepolisian hanya bertugas menjaga keamanan. "Manajemen persidangan sudah ada yang bertanggungjawab di situ, ada hakim ada jaksa. Kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan dengan aman, lancar," kata dia, kemarin.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, Majelis Hakim memang membatasi jumlah tim kuasa hukum Habib Rizieq. "Di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," kata Alex, kemarin.

Alex mengatakan, di dalam ruang sidang jumlah kursi yang disediakan bagi JPU dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam perwakilan. Namun, kata dia, tim kuasa hukum tetap bersikeras hadir seluruhnya. "Karena tidak ada titik temu dan persidangan sudah dibuka akhirnya penasihat hukum tidak hadir di persidangan," ujar Alex.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com