Tanda Tanya Besar, Ada Apa Para DPO di Kampar Tak Kunjung Ditangkap dan Berkeliaran?
RADARPEKANBARU.COM - Setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Perkara Nomor 571/Pid.B/2020/PN Bkn pada tanggal 15 Februari 2021 tentang peristiwa pidana yang menyebabkan korban Muliadi tewas.
Kejadan ini sudah terjadi sekira beberapa bulan yang lalu di Wilayah Hukum Polsek Tambang, Polres Kampar.
Ironisnya, semua pelaku dalam kasus kematian Muliadi belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Kampar.
Kuasa hukum dan MM merasa tidak adil atas apa yang menimpa dirinya. Ia MM menjadi satu-satunya pelaku yang ditangkap dan dihukum. Padahal kematian Muliadi disebabkan Penganiayaan secara bersama-sama di kantor desa Parit Baru.
Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut telah memvonis 1 (Satu) orang Pelaku yaitu MM, ia divonis 1 (Satu) tahun penjara oleh Hakim yang menyidangkannya.
MM diduga bukan lah pelaku utama, tidak ada saksi yang melihat MM berada pada saat kejadian penganiayaan oleh 'sekelompok' orang terhadap Muliadi di Kantor Desa Parit Baru Tambang. Karenanya MM di vonis hukuman 1 (satu) tahun Penjara.
Kuasa Hukum MM, Ikhsan SH dan Buha Tumpak Haratua Manik SH menyatakan dengan vonis telah dijatuhkan terhadap MM, terhitung tanggal 22 Februari 2021 Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht).
Kuasa Hukum MM, 2 Maret 2021 telah memasukkan surat laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolda Riau untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan berharap semua pelaku dapat segera ditangkap.
Hal ini, kata Ikhsan, mengingat telah ada riak-riak emosi warga dan keluarga korban yang merasa tidak senang terhadap pelaku yang telah dinyatakan DPO oleh Kepolisian namun masih berkeliaran di desa tersebut.
"Kita telah beberapa kali mendapat kabar dari masyarakat Desa Parit Baru bahwa nama-nama dalam DPO (Daftar Pencairan Orang) telah berkeliaran di Desa, namun tak kunjung ditangkap dan di sentuh hukum", ujar Ikhsan SH. Rabu (2/3/2021).
Kuasa Hukum MM, berkeyakinan dengan Moto Polri "Presisi" akan mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
Kuasa hukum menambahkan, selain telah mengirimkan Surat kepada Kapolda Riau, Kuasa Hukum MM juga telah berkoordinasi dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan memasukkan permohonan dan pelaporan, untuk dapat bersama-sama mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian dan keadilan.(***)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








