PILIHAN +INDEKS
Tiga persyaratan yang harus dipenuhi kubu Herman untuk melayangkan gugatan
Pekanbaru,(radarpekanbaru.com)-Rencana Cagubri nomor urut 1, Herman Abdullah menggugat hasil pemungutan suara Pilgubri putaran kedua harus dipikirkan secara matang. Pasalnya, untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah perkara mudah.
Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi kubu Herman untuk melayangkan gugatan. Mulai dari bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Demikian diungkapkan Pj Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, Jumat (29/11/2013) kepada wartawan. Menurut pria yang akrap disapa Djo ini, dirinya telah berbicara empat mata dengan Herman. Dalam pembicaraan itu Herman mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran di Pilgubri putaran kedua lalu.
"Saya sudah berbicara langsung dengan beliau, dan beliau masih dalam tahap mengkaji, mengumpulkan bukti. Dan saya juga sampaikan kepada beliau, kalau mau melayangkan gugatan ke MK itu, harus memenuhi tiga unsur, yakni pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," tukasnya.
Jika kubu Herman tidak bisa memenuhi tiga unsur pelanggaran tadi, sebaiknya Herman mengurungkan niat untuk menggugat.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka itu akan sia-sia saja dan menghabiskan tenaga, menghabiskan uang saja, karena banyak biaya yang dikeluarkan untuk mengundang saksi dan segala macamnya," tutur Djo.
Kendati demikian kata Djo, Herman memang mengakui selisih suara yang diperolehnya berbeda jauh dengan kandidat nomor urut 2, Annas-Andi.
"Tapi beliau mengakui selisihnya cukup banyak, sekitar 20 persen selisih suaranya melalui perhitungan quick count," tukas Djo.
Disisi lain, Djo mempersilahkan jika Herman tetap ngotot melakukan gugatan ke MK. "Sebagai kandidat beliau memang memiliki hak untuk menggugat," cetusnya. (hrc/ram)
Editor : Ramli
Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi kubu Herman untuk melayangkan gugatan. Mulai dari bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Demikian diungkapkan Pj Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, Jumat (29/11/2013) kepada wartawan. Menurut pria yang akrap disapa Djo ini, dirinya telah berbicara empat mata dengan Herman. Dalam pembicaraan itu Herman mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran di Pilgubri putaran kedua lalu.
"Saya sudah berbicara langsung dengan beliau, dan beliau masih dalam tahap mengkaji, mengumpulkan bukti. Dan saya juga sampaikan kepada beliau, kalau mau melayangkan gugatan ke MK itu, harus memenuhi tiga unsur, yakni pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," tukasnya.
Jika kubu Herman tidak bisa memenuhi tiga unsur pelanggaran tadi, sebaiknya Herman mengurungkan niat untuk menggugat.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka itu akan sia-sia saja dan menghabiskan tenaga, menghabiskan uang saja, karena banyak biaya yang dikeluarkan untuk mengundang saksi dan segala macamnya," tutur Djo.
Kendati demikian kata Djo, Herman memang mengakui selisih suara yang diperolehnya berbeda jauh dengan kandidat nomor urut 2, Annas-Andi.
"Tapi beliau mengakui selisihnya cukup banyak, sekitar 20 persen selisih suaranya melalui perhitungan quick count," tukas Djo.
Disisi lain, Djo mempersilahkan jika Herman tetap ngotot melakukan gugatan ke MK. "Sebagai kandidat beliau memang memiliki hak untuk menggugat," cetusnya. (hrc/ram)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun A.
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkep.
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS



.jpg)




