PILIHAN +INDEKS
Tiga persyaratan yang harus dipenuhi kubu Herman untuk melayangkan gugatan
Pekanbaru,(radarpekanbaru.com)-Rencana Cagubri nomor urut 1, Herman Abdullah menggugat hasil pemungutan suara Pilgubri putaran kedua harus dipikirkan secara matang. Pasalnya, untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah perkara mudah.
Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi kubu Herman untuk melayangkan gugatan. Mulai dari bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Demikian diungkapkan Pj Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, Jumat (29/11/2013) kepada wartawan. Menurut pria yang akrap disapa Djo ini, dirinya telah berbicara empat mata dengan Herman. Dalam pembicaraan itu Herman mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran di Pilgubri putaran kedua lalu.
"Saya sudah berbicara langsung dengan beliau, dan beliau masih dalam tahap mengkaji, mengumpulkan bukti. Dan saya juga sampaikan kepada beliau, kalau mau melayangkan gugatan ke MK itu, harus memenuhi tiga unsur, yakni pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," tukasnya.
Jika kubu Herman tidak bisa memenuhi tiga unsur pelanggaran tadi, sebaiknya Herman mengurungkan niat untuk menggugat.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka itu akan sia-sia saja dan menghabiskan tenaga, menghabiskan uang saja, karena banyak biaya yang dikeluarkan untuk mengundang saksi dan segala macamnya," tutur Djo.
Kendati demikian kata Djo, Herman memang mengakui selisih suara yang diperolehnya berbeda jauh dengan kandidat nomor urut 2, Annas-Andi.
"Tapi beliau mengakui selisihnya cukup banyak, sekitar 20 persen selisih suaranya melalui perhitungan quick count," tukas Djo.
Disisi lain, Djo mempersilahkan jika Herman tetap ngotot melakukan gugatan ke MK. "Sebagai kandidat beliau memang memiliki hak untuk menggugat," cetusnya. (hrc/ram)
Editor : Ramli
Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi kubu Herman untuk melayangkan gugatan. Mulai dari bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Demikian diungkapkan Pj Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, Jumat (29/11/2013) kepada wartawan. Menurut pria yang akrap disapa Djo ini, dirinya telah berbicara empat mata dengan Herman. Dalam pembicaraan itu Herman mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran di Pilgubri putaran kedua lalu.
"Saya sudah berbicara langsung dengan beliau, dan beliau masih dalam tahap mengkaji, mengumpulkan bukti. Dan saya juga sampaikan kepada beliau, kalau mau melayangkan gugatan ke MK itu, harus memenuhi tiga unsur, yakni pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," tukasnya.
Jika kubu Herman tidak bisa memenuhi tiga unsur pelanggaran tadi, sebaiknya Herman mengurungkan niat untuk menggugat.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka itu akan sia-sia saja dan menghabiskan tenaga, menghabiskan uang saja, karena banyak biaya yang dikeluarkan untuk mengundang saksi dan segala macamnya," tutur Djo.
Kendati demikian kata Djo, Herman memang mengakui selisih suara yang diperolehnya berbeda jauh dengan kandidat nomor urut 2, Annas-Andi.
"Tapi beliau mengakui selisihnya cukup banyak, sekitar 20 persen selisih suaranya melalui perhitungan quick count," tukas Djo.
Disisi lain, Djo mempersilahkan jika Herman tetap ngotot melakukan gugatan ke MK. "Sebagai kandidat beliau memang memiliki hak untuk menggugat," cetusnya. (hrc/ram)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

