• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2209 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4546 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4565 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4518 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4632 Kali

  • Home
  • Nasional

Revisi Usai Diketok, Keabsahan UU Ciptaker Dipertanyakan

Redaksi Radarpku

Senin, 26 Oktober 2020 10:41:06 WIB
Cetak
Revisi Usai Diketok, Keabsahan UU Ciptaker Dipertanyakan

RADARPEKANBARU.COM -- Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan keabsahan Omnibus Law Undangiundang Cipta Kerja yang masih direvisi setelah disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Senin (5/10). Rachland berpendapat pimpinan DPR tak punya kuasa untuk mengotak-atik naskah undang-undang. Sebab keputusan sudah diambil dalam sidang DPR.

 

"Kita tahu, Pimpinan DPR sesungguhnya cuma "speaker", juru bicara, dari keputusan-keputusan yang diambil oleh sidang-sidang DPR. Mereka tak punya otoritas untuk bertindak sendiri di luar s¹idang DPR. Jadi absahkah mereka menyetujui revisi UU Omnibus padahal tak memiliki otoritas?" kata Rachland lewat akun Twitter @RachlanNashidik, Minggu (25/10).

 

Ia pun menyangsikan kesepakatan antara DPR dan pemerintah di luar sidang bisa jadi landasan perubahan undang-undang. Jika bisa begitu, dia menyebut seolah ada norma baru yang kedudukannya lebih tinggi dari sidang paripurna. Rachland melanjutkan, undang-undang yang sudah disahkan biasanya diperbaiki melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

 

"Selama ini kita tahu, Perppu adalah instrumen yang disediakan konstitusi untuk digunakan bila Presiden menilai terdapat keadaan memaksa untuk mengubah norma Undang--Undang. Bisakah norma konstitusional itu digantikan oleh "Kesepakatan" antara Pemerintah dengan Pimpinan DPR?" tutur Rachland lagi.

 

Dia menyampaikan, pimpinan DPR boleh jadi tak punya maksud buruk. Tapi menurutnya, proses pembuatan undang-undang seperti ini tak bisa dibiarkan. "Pimpinan DPR tak bermaksud melecehkan Konstitusi. Mereka cuma menggampangkan. Tapi selain tidak bisa, kualitas yang mengecewakan itu tak boleh dibiarkan. Badan Kehormatan DPR perlu bekerja," ujar dia.

 

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10). Saat itu naskah yang disahkan berjumlah 905 halaman. Draf itu berkali-kali direvisi setelah diketok. Pada Jumat (9/10), draf menjadi 1.062 halaman. Lalu menjadi 1.035 halaman pada Senin (12/10). Tak sampai 24 jam, ketebalan kembali berkurang jadi 812 halaman.

 

Pada Kamis (22/10), naskah final dibagikan ke sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas). Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengaku menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman. Selain jumlah halaman,  juga menemukan ada pasal yang hilang. Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus di draf setebal 1.187 halaman.

 

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Ciptaker. Namun ia beralasan, pasal itu dihapus lantaran dikembalikan ke aturan yang tercantum dalam UU laman mengenai migas.

 

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ucap Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10).(cnn)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com