• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3611 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3602 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3575 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3654 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3590 Kali

  • Home
  • Nasional

Revisi Usai Diketok, Keabsahan UU Ciptaker Dipertanyakan

Redaksi Radarpku

Senin, 26 Oktober 2020 10:41:06 WIB
Cetak
Revisi Usai Diketok, Keabsahan UU Ciptaker Dipertanyakan

RADARPEKANBARU.COM -- Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan keabsahan Omnibus Law Undangiundang Cipta Kerja yang masih direvisi setelah disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Senin (5/10). Rachland berpendapat pimpinan DPR tak punya kuasa untuk mengotak-atik naskah undang-undang. Sebab keputusan sudah diambil dalam sidang DPR.

 

"Kita tahu, Pimpinan DPR sesungguhnya cuma "speaker", juru bicara, dari keputusan-keputusan yang diambil oleh sidang-sidang DPR. Mereka tak punya otoritas untuk bertindak sendiri di luar s¹idang DPR. Jadi absahkah mereka menyetujui revisi UU Omnibus padahal tak memiliki otoritas?" kata Rachland lewat akun Twitter @RachlanNashidik, Minggu (25/10).

 

Ia pun menyangsikan kesepakatan antara DPR dan pemerintah di luar sidang bisa jadi landasan perubahan undang-undang. Jika bisa begitu, dia menyebut seolah ada norma baru yang kedudukannya lebih tinggi dari sidang paripurna. Rachland melanjutkan, undang-undang yang sudah disahkan biasanya diperbaiki melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

 

"Selama ini kita tahu, Perppu adalah instrumen yang disediakan konstitusi untuk digunakan bila Presiden menilai terdapat keadaan memaksa untuk mengubah norma Undang--Undang. Bisakah norma konstitusional itu digantikan oleh "Kesepakatan" antara Pemerintah dengan Pimpinan DPR?" tutur Rachland lagi.

 

Dia menyampaikan, pimpinan DPR boleh jadi tak punya maksud buruk. Tapi menurutnya, proses pembuatan undang-undang seperti ini tak bisa dibiarkan. "Pimpinan DPR tak bermaksud melecehkan Konstitusi. Mereka cuma menggampangkan. Tapi selain tidak bisa, kualitas yang mengecewakan itu tak boleh dibiarkan. Badan Kehormatan DPR perlu bekerja," ujar dia.

 

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10). Saat itu naskah yang disahkan berjumlah 905 halaman. Draf itu berkali-kali direvisi setelah diketok. Pada Jumat (9/10), draf menjadi 1.062 halaman. Lalu menjadi 1.035 halaman pada Senin (12/10). Tak sampai 24 jam, ketebalan kembali berkurang jadi 812 halaman.

 

Pada Kamis (22/10), naskah final dibagikan ke sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas). Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengaku menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman. Selain jumlah halaman,  juga menemukan ada pasal yang hilang. Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus di draf setebal 1.187 halaman.

 

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Ciptaker. Namun ia beralasan, pasal itu dihapus lantaran dikembalikan ke aturan yang tercantum dalam UU laman mengenai migas.

 

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ucap Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10).(cnn)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com