Revisi Usai Diketok, Keabsahan UU Ciptaker Dipertanyakan

Senin, 26 Oktober 2020

RADARPEKANBARU.COM -- Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan keabsahan Omnibus Law Undangiundang Cipta Kerja yang masih direvisi setelah disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Senin (5/10). Rachland berpendapat pimpinan DPR tak punya kuasa untuk mengotak-atik naskah undang-undang. Sebab keputusan sudah diambil dalam sidang DPR.

 

"Kita tahu, Pimpinan DPR sesungguhnya cuma "speaker", juru bicara, dari keputusan-keputusan yang diambil oleh sidang-sidang DPR. Mereka tak punya otoritas untuk bertindak sendiri di luar s¹idang DPR. Jadi absahkah mereka menyetujui revisi UU Omnibus padahal tak memiliki otoritas?" kata Rachland lewat akun Twitter @RachlanNashidik, Minggu (25/10).

 

Ia pun menyangsikan kesepakatan antara DPR dan pemerintah di luar sidang bisa jadi landasan perubahan undang-undang. Jika bisa begitu, dia menyebut seolah ada norma baru yang kedudukannya lebih tinggi dari sidang paripurna. Rachland melanjutkan, undang-undang yang sudah disahkan biasanya diperbaiki melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

 

"Selama ini kita tahu, Perppu adalah instrumen yang disediakan konstitusi untuk digunakan bila Presiden menilai terdapat keadaan memaksa untuk mengubah norma Undang--Undang. Bisakah norma konstitusional itu digantikan oleh "Kesepakatan" antara Pemerintah dengan Pimpinan DPR?" tutur Rachland lagi.

 

Dia menyampaikan, pimpinan DPR boleh jadi tak punya maksud buruk. Tapi menurutnya, proses pembuatan undang-undang seperti ini tak bisa dibiarkan. "Pimpinan DPR tak bermaksud melecehkan Konstitusi. Mereka cuma menggampangkan. Tapi selain tidak bisa, kualitas yang mengecewakan itu tak boleh dibiarkan. Badan Kehormatan DPR perlu bekerja," ujar dia.

 

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10). Saat itu naskah yang disahkan berjumlah 905 halaman. Draf itu berkali-kali direvisi setelah diketok. Pada Jumat (9/10), draf menjadi 1.062 halaman. Lalu menjadi 1.035 halaman pada Senin (12/10). Tak sampai 24 jam, ketebalan kembali berkurang jadi 812 halaman.

 

Pada Kamis (22/10), naskah final dibagikan ke sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas). Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengaku menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman. Selain jumlah halaman,  juga menemukan ada pasal yang hilang. Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus di draf setebal 1.187 halaman.

 

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Ciptaker. Namun ia beralasan, pasal itu dihapus lantaran dikembalikan ke aturan yang tercantum dalam UU laman mengenai migas.

 

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ucap Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10).(cnn)