PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2720 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2868 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2681 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2543 Kali
Dispensasi PKL Berakhir, SatPol PP Segera Lakukan Penertiban
RADARPEKANBARU.COM - Dispensasi kepada para Pedagang Kaki Lima untuk berjualan selama ramadan, sebagiannya memakan badan jalan telah berakhir. Satuan polisi pamong praja kini bersiap untuk lakukan penyisiran guna menertipkan lokasi-lokasi yang masih dijadikan Pkl untuk berdagang.
Plt kaban pol PP, Azharisman Rozie, M. Si menuturkan, selama Ramadhan pemerintah kota pekanbaru memberikan kelonggaran terhadap PKL untuk berjualan di lokasi dilarang, seperti trotoar, jalur lambat dan sebagainya.
Kelonggaran itu diberikan mengingat saling toleransi di bulan suci ramadhan. Akan tetapi itu tidak lepas dari perjanjian kedua belah pihak. PKL lakukan jual beli hanya selama ramadhan.
"Pasca lebaran sama sekali tidak di benarkan, dan PKL harus menarik diri untuk tidak berjualan lagi di kawasan dilarang," ujarnya.
Kini, menjadi tugas pol PP untuk lakukan penertiban. Mereka yang masih lakukan kegiatan jual beli di lokasi yang didispensasikan itu akan di tertipkan.
"Sesuai arahan dari Walikota hanya beri dispensasi selama ramadhan, dan berakhir seiring usainya bulan puasa mereka harus pindah ke tempat yang sudah disiapkan," tegaskannya. (ram)
Plt kaban pol PP, Azharisman Rozie, M. Si menuturkan, selama Ramadhan pemerintah kota pekanbaru memberikan kelonggaran terhadap PKL untuk berjualan di lokasi dilarang, seperti trotoar, jalur lambat dan sebagainya.
Kelonggaran itu diberikan mengingat saling toleransi di bulan suci ramadhan. Akan tetapi itu tidak lepas dari perjanjian kedua belah pihak. PKL lakukan jual beli hanya selama ramadhan.
"Pasca lebaran sama sekali tidak di benarkan, dan PKL harus menarik diri untuk tidak berjualan lagi di kawasan dilarang," ujarnya.
Kini, menjadi tugas pol PP untuk lakukan penertiban. Mereka yang masih lakukan kegiatan jual beli di lokasi yang didispensasikan itu akan di tertipkan.
"Sesuai arahan dari Walikota hanya beri dispensasi selama ramadhan, dan berakhir seiring usainya bulan puasa mereka harus pindah ke tempat yang sudah disiapkan," tegaskannya. (ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS