• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2364 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2304 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2338 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2304 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2310 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ahli Pajak Temukan Angka Rp14 Miliar An. Istri Terdakwa

Redaksi Radarpku

Selasa, 08 Juli 2014 15:52:25 WIB
Cetak
Ahli Pajak Temukan Angka Rp14 Miliar An. Istri Terdakwa
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Saksi ahli penghitungan pajak, Sakkeus Galingging dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/7) mengaku dirinya hanya menemukan angka Rp14 miliar saat memeriksa atau mendata wajib pajak terdakwa Alexander Patra dan tidak memiliki data terkait angka Rp32 miliar, seperti tertera pada Surat Himbauan yang dikeluarkan olek KKP Senapelan tertanggal 30 September 2009.

Menurut Sakkeus Galingging yang juga pegawai Kantor Wilayah Pajak Riau-Kepri, angka Rp 14 miliar itu ditemukan dari rekening koran atas nama terdakwa dan saudari Mariana (istri terdakwa). "Sebab dalam rekening koran itu dimuat semua transaksi pembelian dan pengeluaran. Tapi tidak semua transaksi yang ada di rekening koran merupakan penghasilan bagi wajib pajak," ujarnya.

Jadi tambah saksi dihadapan Majelis Hakim, tidak semua data yang ada di rekening koran, menjadi data dalam menghitung jumlah pajak. "Intinya saat mendata harus dipilah-pila terlebih dahulu," ucap Sakkeus.

Lebih jauh Sakkeus juga menjelaskan apabila wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya, tidak bisa dipidana melainkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. "Dalam kasus ini saya diminta penyidik hanya untuk menghitung jumlah pajak wajib pajak saja," kata Sakkeus.

Sementara itu dalam dakwaan Alexandra Patra didakwa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau palsu dalam ketentuan pembayaran pajak, yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara. Terdakwa sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 06.898.082.0-211.000, dan selaku pengusaha jual beli barang elektronik, melakukan penggelapan dengan tidak melakukan pembayaran kewajiban pajak dalam hal jual beli barang elektronik.

Dimana perbuatan terdakwa itu berawal pada 2010 lalu. Saksi Agus Tofani, pegawai pemeriksa pajak, melakukan pemeriksaan Pajak Orang Pribadi (POP) dan usaha atas nama Alexander Patra untuk pengeluaran pajak tahun 2005. Namun pemeriksaan pajak atas nama terdakwa, tidak diberikan oleh terdakwa. Sehingga menimbulkan kecurigaan bagi saksi Agus Tofani, yang kemudian melakukan pemeriksaan secara rinci.

Dari hasil penelusuran, saksi menemukan banyaknya kejanggalan pada daftar pokok wajib pajak terdakwa. Kerugian pada pendapatan negara untuk tahun pajak 2005 hingga 2008 diperkirakan sebesar Rp5.595.272.850. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 atau f Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang pengubahan atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo Pasal 64 KUHPidana.(tpc/rp)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sony Sonjaya Serang Nanik S Deyang: Dia Nggak Bersih-bersih Amat!
13 Juni 2026
Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia
13 Juni 2026
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sony Sonjaya Serang Nanik S Deyang: Dia Nggak Bersih-bersih Amat!
  • 2 Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia
  • 3 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 4 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 5 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 6 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 7 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com