PILIHAN +INDEKS
Bakal Ditahan
Berkas Perkara Wakil Bupati Pelalawan Dinyatakan Lengkap
RADARPEKANBARU.COM - Berkas perkara Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja kabupaten Pelalawan Propinsi Riau dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (24/6/2014).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (24/6/2014) malam menyampaikan, perkembangan kasus ini sudah P-21, dimana berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi pada Selasa, sudah dinyatakan lengkap. Adapun Marwan Ibrahim diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan fiktif yang dicairkan berkali-kali pada tahun 2002 hingga 2011.
"Kasus ini terjadi ketika ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pelalawan," ungkap Guntur.
Kasus yang ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Riau menduga, bahwa Marwan Ibrahim dan kawan-kawannya telah merugikan negara hingga Rp38 miliar. Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, maka pada tanggal 24 Juni 2014 berkasnya dinyatakan lengkap dan siap untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Adapun sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimmsus) Polda Riau telah menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan Marwan Ibrahim sebagai tersangka pada Rabu 23 Oktober 2013 lalu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.
Selain Marwan Ibrahim, juga ada dugaan keterlibatan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar masih diselidiki pihak kepolisian. Karena dalam persidangan sebelumnya, nama Tengku Azmun Jaafar kerap disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp12,5 Miliar, lebih besar dari yang diterima Marwan Ibrahim yakni Rp1,5 Miliar.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (24/6/2014) malam menyampaikan, perkembangan kasus ini sudah P-21, dimana berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi pada Selasa, sudah dinyatakan lengkap. Adapun Marwan Ibrahim diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan fiktif yang dicairkan berkali-kali pada tahun 2002 hingga 2011.
"Kasus ini terjadi ketika ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pelalawan," ungkap Guntur.
Kasus yang ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Riau menduga, bahwa Marwan Ibrahim dan kawan-kawannya telah merugikan negara hingga Rp38 miliar. Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, maka pada tanggal 24 Juni 2014 berkasnya dinyatakan lengkap dan siap untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Adapun sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimmsus) Polda Riau telah menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan Marwan Ibrahim sebagai tersangka pada Rabu 23 Oktober 2013 lalu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.
Selain Marwan Ibrahim, juga ada dugaan keterlibatan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar masih diselidiki pihak kepolisian. Karena dalam persidangan sebelumnya, nama Tengku Azmun Jaafar kerap disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp12,5 Miliar, lebih besar dari yang diterima Marwan Ibrahim yakni Rp1,5 Miliar.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








