Berkas Perkara Wakil Bupati Pelalawan Dinyatakan Lengkap

Rabu, 25 Juni 2014


RADARPEKANBARU.COM - Berkas perkara Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja kabupaten Pelalawan Propinsi Riau dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (24/6/2014).

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (24/6/2014) malam menyampaikan, perkembangan kasus ini sudah P-21, dimana berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi pada Selasa, sudah dinyatakan lengkap. Adapun Marwan Ibrahim diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan fiktif yang dicairkan berkali-kali pada tahun 2002 hingga 2011.

"Kasus ini terjadi ketika ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pelalawan," ungkap Guntur.

Kasus yang ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Riau menduga, bahwa Marwan Ibrahim dan kawan-kawannya telah merugikan negara hingga Rp38 miliar. Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, maka pada tanggal 24 Juni 2014 berkasnya dinyatakan lengkap dan siap untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimmsus) Polda Riau telah menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan Marwan Ibrahim sebagai tersangka pada Rabu 23 Oktober 2013 lalu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.

Selain Marwan Ibrahim, juga ada dugaan keterlibatan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar masih diselidiki pihak kepolisian. Karena dalam persidangan sebelumnya, nama Tengku Azmun Jaafar kerap disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp12,5 Miliar, lebih besar dari yang diterima Marwan Ibrahim yakni Rp1,5 Miliar.