PILIHAN +INDEKS
Lagi-Lagi, PNS dan Honorer Meranti Diduga Gunakan Narkoba
SELATPANJANG, RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap dua orang yang satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Meranti. Satu orang lagi adalah pegawai honorer.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6) menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang narkotika, seseorang bisa ditetapkan tersangka maksimal selama 3 hari. Makanya Polres belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena diperlukan tes urine di lab forensik Medan terlebih dulu untuk membuktikan satu PNS dan honorer yang sudah diamankan itu terbukti menggunakan narkoba.
"Kita belum bisa memvonis bahwa satu PNS dan satu honorer itu menggunakan narkoba. Nantilah. Setelah 3 hari baru kami berikan keterangan pers," kata Kapolres.
Namun begitu sebenarnya dalam penggerebekan itu ada empat orang yang diduga sedang menggunakan narkoba. Di mana dua orang adalah PNS dan dua lagi pegawai honor di salah satu institusi Pemkab Meranti. Tapi, kata Kapolres, hanya dua orang yang berhasil ditangkap.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Joniwardi, kedua tersangka yang sudah tertangkap tidak didapati barang bukti. Sebab diduga barang bukti berupa sabu dan alat hisap (bong) dilarikan oleh DPO.
Sekda Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi mengatakan dalam hal ini menjadi tanggung jawab personal dari PNS tersebut. Pihak Pemkab, tambah Sekda, menyerahkan persoalan itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kabarnya begitu. Kita minta ya diproses saja sesuai aturan yang berlaku. Jika proses hukum yang dijalani nantinya melebihi 5 tahun, maka bisa saja dipecat," sebutnya.
Sekda menambahkan, apa yang dilakukan PNS tersebut telah mencoreng nama Pemkab Meranti. Makanya dia menegaskan Pemkab tidak akan memberikan bantuan hukum. "Mereka patut menanggung dari perbuatan mereka sendiri. Kami tidak akan memberikan bantuan hukum," tegasnya.
Iqaruddin menyepakati sebenarnya bagi seluruh PNS dan pegawai honor dilakukan tes urine secara berkala. Sehingga nantinya kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Adanya penangkapan ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/6). "Benar, penangkapan dilakukan kemarin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Jalan Manggis Kecamatan Tebingtinggi Kota," kata Guntur.
Dipaparkannya, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian atas aktivitas mereka terkait pemakaian narkotika jenis sabu-sabu.(rp)
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6) menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang narkotika, seseorang bisa ditetapkan tersangka maksimal selama 3 hari. Makanya Polres belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena diperlukan tes urine di lab forensik Medan terlebih dulu untuk membuktikan satu PNS dan honorer yang sudah diamankan itu terbukti menggunakan narkoba.
"Kita belum bisa memvonis bahwa satu PNS dan satu honorer itu menggunakan narkoba. Nantilah. Setelah 3 hari baru kami berikan keterangan pers," kata Kapolres.
Namun begitu sebenarnya dalam penggerebekan itu ada empat orang yang diduga sedang menggunakan narkoba. Di mana dua orang adalah PNS dan dua lagi pegawai honor di salah satu institusi Pemkab Meranti. Tapi, kata Kapolres, hanya dua orang yang berhasil ditangkap.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Joniwardi, kedua tersangka yang sudah tertangkap tidak didapati barang bukti. Sebab diduga barang bukti berupa sabu dan alat hisap (bong) dilarikan oleh DPO.
Sekda Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi mengatakan dalam hal ini menjadi tanggung jawab personal dari PNS tersebut. Pihak Pemkab, tambah Sekda, menyerahkan persoalan itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kabarnya begitu. Kita minta ya diproses saja sesuai aturan yang berlaku. Jika proses hukum yang dijalani nantinya melebihi 5 tahun, maka bisa saja dipecat," sebutnya.
Sekda menambahkan, apa yang dilakukan PNS tersebut telah mencoreng nama Pemkab Meranti. Makanya dia menegaskan Pemkab tidak akan memberikan bantuan hukum. "Mereka patut menanggung dari perbuatan mereka sendiri. Kami tidak akan memberikan bantuan hukum," tegasnya.
Iqaruddin menyepakati sebenarnya bagi seluruh PNS dan pegawai honor dilakukan tes urine secara berkala. Sehingga nantinya kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Adanya penangkapan ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/6). "Benar, penangkapan dilakukan kemarin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Jalan Manggis Kecamatan Tebingtinggi Kota," kata Guntur.
Dipaparkannya, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian atas aktivitas mereka terkait pemakaian narkotika jenis sabu-sabu.(rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








