500 Ha Lahan Di Jual Oknum Kades, IPM - S Meradang

Sabtu, 12 Mei 2018

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Segamai (IPM-S) Johari sangat menyayangkan dengan penjualan tanah di Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang luasnya lebih kurang lima ratus (500) hektare. Pasalnya, ungkap Johari, lahan tersebut merupakan aset bagi masyarakat Desa Segamai kelak.

 

"Saya sangat menyayangkan dengan ulah oknum-oknum yang menjual tanah tersebut. Seharusnya tanah tersebut harus di perjuangkan oleh pemerintah setempat untuk di sebagai aset masyarakat segamai," tutur Johari kepada awak media, kamis (10/5).

 

Dijelaskan Johari, terkait penjualan lahan tersebut tidak pernah di musyawarahkan dengan tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh adat Segamai. "Saya menduga tujuan penjualan tanah tersebut adalah bertujuan untuk memperkaya diri sendiri," kata Johari. Johari meminta tanah yang sangat luas itu tidak di jual, dan harus di pertahankan untuk masyarakat.

 

"Karena lahan itu juga merupakan garapan masyarakat. Dalam artian, lahan tersebut merupakan tempat bercocok tanam masyarakat Segamai. Nah, kalau lahan itu terjual, maka tidak ada lagi lahan yang bisa di garap oleh masyarakat Segamai," kesalnya. Sehingga, hal inilah membuat ketua umum IPM-S gelisah terhadap penjualan tanah tersebut.

 

"Sebenarnya ini tergantung niat Kepala Desanya. Kalau memang memikirkan masyarakatnya, maka dia akan mempertahankan tanah tersebut untuk tidak di jual oleh yang mengklaim tanah dan menjualnya kepada orang asing. Jangan - jangan Kepala Desa juga terlibat dalam penjualan ini?," tanya Johari.

 

"Saya berharap tanah ini bisa lagi kembali kepada masyarakat dan juga berharap ada pihak-pihak yang mau membatu masyarakat kami dalam merebut kembali lahan yang di jual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan alat berat yang menggarap tanah tersebut sekarang tolong berhenti dan hengkang dari tanah kami," Himbau Johari dengan tegas.

 

Sementara itu Kepala Desa Segamai yang di konfirmasi via whatshap.com mempertanyakan lahan yang mana yang 500 Ha tersebut yang di maksud oleh mahasiswa desa Segamai tersebut. " Oke yang jelas untuk sementara apa dasar orang tu bilang luas lahan 500 ha tu " Ujar Rizaldi kepala desa Segamai.

 

Saat di konfirmasi persoalan status tanah Rizaldi menjelaskan hanya ada surat keterangan kepemilikan yang di tandatangani oleh kepala desa dan lahan tersebut belum ada sertifikat pemilik. Namun pada saat radarbisnis.co.id ingin melihat bentuk surat tersebut dirinya tidak mau menunjukan dengan dalil sebagai dokumen rahasia. " ini rahasia dan sebagai pegangan kami dan tidak di publikasikan " Ujar Rizaldi. (rap)