• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2092 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4436 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4450 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4395 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4512 Kali

  • Home
  • Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Redaksi Radarpku

Rabu, 07 Oktober 2026 09:21:56 WIB
Cetak
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti berpandangan bahwa, meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran, putusan tersebut tetap memuat temuan penting mengenai persoalan ijazah setara SLTA sebagai syarat pencalonan.

Ray mengatakan MK tidak menjatuhkan diskualifikasi karena persoalan kewenangan dan kedudukan hukum pemohon. Namun, ia menilai temuan terkait syarat pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian lembaga negara lain.

"Bagi saya, putusan pertama bukan putusannya, tapi penjelasan, MK menyatakan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat adalah poin penting dari seluruh proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, itu sebetulnya poinnya," kata Ray kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah itu menilai ada dua jalur tindak lanjut yang bisa ditempuh, yakni KPU mengevaluasi keputusan terkait persyaratan pencalonan atau DPR mengambil langkah politik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa Sudara Gibran tidak memenuhi syarat. Atau yang kedua, secara politik, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat segalimana ketentuan perundang-undangan, khususnya ini adalah konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat, dapat dilakukan impeach terhadap dirinya,” jelasnya.

“Nah ini tentu saja tinggal kita tunggu,” imbuh Ray.

Kendati begitu, Ray mengakui tidak yakin KPU akan menindaklanjuti putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK tidak memuat perintah tegas kepada KPU, sementara masa jabatan komisioner lembaga itu mendekati akhir.

Di sisi lain, Ray menilai DPR dan partai politik juga memiliki pilihan untuk merespons persoalan tersebut. Ia menduga temuan MK berpotensi menjadi bagian dari negosiasi politik terhadap putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dan para pendukungnya.

"Fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden, mungkin seperti itu. Nah,, dalam bahasa yang lain putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat sandra oleh partai politik terhadap Gibran, dan katakanlah dalam hal ini keluarga besar Pak Jokowi," ujarnya.

Lebih jauh, Ray menambahkan bahwa, dinamika politik terkait posisi Gibran tidak hanya ditentukan aspek hukum, tetapi juga dukungan politik yang dimilikinya.

"Politik ini ditopang oleh dua hal. Pertama, adalah yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik. Sekarang Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu dukungan politik," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. 

Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

Nasional

Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:41:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:30:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.

Nasional

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:17:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 06:10:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
07 Oktober 2026
Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
07 Oktober 2026
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
07 Oktober 2026
Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
07 Oktober 2026
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
06 Oktober 2026
Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
06 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
  • 2 Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
  • 3 KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
  • 4 Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
  • 5 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
  • 6 KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
  • 7 Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com