Kubu Sudding: Kepengurusan Hanura Lama yang Tentukan Caleg

Sabtu, 12 Mei 2018

RADARPEKANBARU.COM.DPP Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding mengatakan, yang berwenang melakukan pengajuan calon legislatif merupakan kepengurusan partai yang lama, yakni Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding. Hal itu berlaku sejak penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikeluarkan.

"Yang berwenang menurut hukum administrasi negara, tentunya SK Kepengurusan No. 22 yang Ketua Umumnya OSO dan Sekjennya Sudding," jelas Kuasa Hukum DPP Hanura kubu Sudding, Adi Warman, dalam konferensi persnya di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (11/5).

Kendati demikian, lanjutnya, hal yang perlu diingat adalah Munaslub ke-II 2018 yang pihaknya laksanakan merupakan turunan dari Surat Keputusan Menkumham No. M.HH-22.AH.11.01 tahun 2017 tersebut. Karena itu, menurut Adi, secara keperdataan Munaslub ke-II 2018 itu sah. "Sekarang sedang dicoba dijalankan untuk pendaftaran ke Menteri Hukum dan HAM. Kalau itu dikabulkan, ditandatangani, maka selesai sudah persoalan ini," jelasnya.

Adi menerangkan, penundaan pelaksanaan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015 -2020 dilakukan hingga putusan dibacakan pada Juni mendatang. Adi mengaku, pihaknya akan menaati hukum dan melaksanakan hasil putusan itu kelak.

"Terlepas apa pun hasilnya, itu perintah hukum. Bukan soal bersedia atau tidak (bergabung kembali dengan OSO)," kata dia. Menurut Adi, jika sudah perintah hukum, semua di negara ini, termasuk Sudding, Daryatmo, dan dirinya sendiri harus taat dengan hukum. Bersatu kembali atau tidak dengan OSO, kata dia, tidak dalam kapasitas negosiasi. "Nah, nanti kalau Munaslub ke-II disahkan oleh Kemenkumham, ceritanya akan beda lagi," lanjutnya.(rep)