Razman Ancam Gugat 7 Orang Tersangka Korupsi di Riau yang Cabut Kuasa ke Dirinya

Rabu, 22 November 2017

Pengacara Razman Nasution

RADARPEKANBARU.COM - Pengacara Razman Nasution akan menggugat Rp 1 miliar kepada 7 tersangka kasus korupsi pembangunan tugu antikorupsi di Riau. Pasalnya, 7 orang tersebut dinilai mencabut kuasa semena-mena.

"Hari ini tim saya mendatangi ke Kejati Riau untuk melakukan pendampingan terhadap klien saya. Waktu break, mereka memberitahukan ke bahwa di sana ada Eva Nora (pengacara) menangani klien untuk pendampingan," kata Razman Nasution kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (21/11/2017).

Menurut Razman, dia datang ke Pekanbaru dalam rangka memberikan pendampingan kepada dua orang tersangka, dari 7 orang yang memberikan kuasa kepaanya. Tapi rupanya, hari ini keduanya sudah dilakukan pendampingan dari pengacara lain.

"Kami akan bersikap dua hal. Satu menggugat pemberi kuasa yang 7 orang kepada saya, karena melakukan tindakan semena-sema menarik kuasa yang sudah dalam perjanjian tersebut tidak bisa menarik kuasa secara sepihak" kata Razman.

Yang kedua, lanjut Razman, barang siapa pengacara penerima kuasa tidak menggunakan prosedur, akan dilaporkan kepada induk dari organisasi pengacara tersebut.

"Jadi saudara Eva Nora kalau benar menangani klien saya, dan klien saya belum selesai urusannya ke saya, maka ini akan teruskan pihak yang berwenang," kata Razman.

Menurut Razman dia akan menggugat kepada pemberi kuasa sebesar Rp 1 miliar.

"Karena itu sudah kewajiban. Karena menurut saya ini sudah merugikan nama baik saya. Saya membangun reputasi ini dengan sungguh-sungguh dan berkarir dari bawah. Tidak serta merta saya dikenal di negara ini sebagai advokat," kata Razman.

Terkait pencabutan sepihak ini, Razman mengacu pada pasal 1814 KUHAP. Disebutkan, 'Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya, bila hal itu dikehendakinnya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu'.

"Alasan untuk itunya tidak ada. Contoh, alasannya kalau saya sakit, saya tidak berkesempatan hadir, contoh lain saya ketua tim, tapi saya tidak pernah hadir, atau anggota saya tidak ada lagi, atau kantor saya tutup. Itu," kata Razman.

Sebagaimana diketahui, Kejati Riau telah menetapkan 18 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan tugu antikorupsi di ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru. Proyek senilai Rp 8 miliar ini dikorupsi sekitar Rp 1,23 miliar. Dari 18 tersangka ini, 7 di antaranya sempat memberikan kuasa hukum kepada Razman. Belakangan mereka mencabut kuasa hukum dari Razman.
(detik)