• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1910 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4242 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4243 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4197 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4312 Kali

  • Home
  • Hukrim

Disinyalir Korupsi,Jembatan Siak III Gagal Konstruksi

Komitmen KPK Dipertanyakan Berantas Korupsi Riau?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 Februari 2014 11:18:38 WIB
Cetak
Komitmen KPK Dipertanyakan Berantas Korupsi Riau?
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ''menghabisi'' para penyedot uang rakyat mulai dipertanyakan. Pasalnya, kasus gagal konstruksi Jembatan Siak III, Pekanbaru, Riau yang sangat merugikan warga di kota ini, belum juga ditangani KPK.


''Dengan adanya gugatan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) dimana saksi ahli sudah jelas menyatakan proyek itu gagal konstruksi dan diduga juga menggunakan material yang tidak sesuai dengan perencanaan, sudah menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan proses hukum atau menangkap pihak-pihak terkait'' ujar Direktur Badan Advokasi Publik, M Rawa El Amady seperti dilansir goriau.com, Jumat (14/2/2014).


Menurutnya, dugaan korupsi proyek strategis dalam kehidupan masyarakat tersebut, harus disikapi dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagai upaya penyelamatan uang negara sekaligus ''warning'' bagi pejabat dalam melaksanakan kegiatan publik.


''Kegagalan proyek ini juga menjadi peringatan bagi instansi terkait ke depan, saat membangun jembatan dan gedung-gedung tinggi lainnya di Riau. Selain merugikan negara juga membahayakan masyarakat,'' tegasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya Jembatan Siak III Pekanbaru yang merupakan salah satu akses vital di Pekanbaru. Jembatan ini harus segera diganti karena ternyata gagal konstruksi.


Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Syakirman menyebutkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB telah mengakui Jembatan Siak III memang gagal konstruksi.


''Berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999, kegagalan konstruksi atau sebuah bangunan bukan diperbaiki, tetapi harus diganti. Perbaiki Jembatan Siak III yang sekarang itu adalah akal-akalan Kadis PU. Karena kesaksian kedua saksi ahli itu sudah memenuhi unsur bagi masyarakat yang ingin melaporkan Kadis PU SF Harianto,'' tegas Syakirman usai menghadiri persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (13/2/2014)


Dia menambahkan, dalam Undang-undang Jasa Konstruksi itu juga ditegaskan apabila terjadi kegagalan produksi, kesalahan dari perencanaan didenda 5 persen dari kontrak perencanaannya dihukum penjara 5 tahun. Apabila kesalahan berada di kontraktor perencana didenda 5 persen dihukum 5 tahun penjara. Apabila terjadi dari pengawasan didenda 7 persen dan dipenjara 5 tahun penjara.


Ketua DPN AKSI ini menyebutkan, undang-undang itu baku dan tidak ada penafsiran lain. Artinya, tidak ada terjemahan lain, karena tidak ada dikatakan undang-undang ini selanjutnya diatur peraturan ini.


''Kalau terjadi kesalahan konstruksi, salah dari bagian yang tiga itu, bagi tim PPATK, KPA dan penerima barang, seluruh sertifikatnya harus dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan,'' ucapnya.


Syakirman menilai kegagalan pembangunan Jembatan Siak III kebanyakan terjadi pada pelaksanaan. Artinya,  kontraktor pelaksana dan kontraktor pengawas merupakan pihak yang sangat bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi Jembatan Siak III tersebut. Sehingga kedua kontraktor ini mesti didenda sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi.(tim)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com