• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3105 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3080 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3069 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3069 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3066 Kali

  • Home
  • Hukrim

Disinyalir Korupsi,Jembatan Siak III Gagal Konstruksi

Komitmen KPK Dipertanyakan Berantas Korupsi Riau?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 Februari 2014 11:18:38 WIB
Cetak
Komitmen KPK Dipertanyakan Berantas Korupsi Riau?
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ''menghabisi'' para penyedot uang rakyat mulai dipertanyakan. Pasalnya, kasus gagal konstruksi Jembatan Siak III, Pekanbaru, Riau yang sangat merugikan warga di kota ini, belum juga ditangani KPK.


''Dengan adanya gugatan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) dimana saksi ahli sudah jelas menyatakan proyek itu gagal konstruksi dan diduga juga menggunakan material yang tidak sesuai dengan perencanaan, sudah menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan proses hukum atau menangkap pihak-pihak terkait'' ujar Direktur Badan Advokasi Publik, M Rawa El Amady seperti dilansir goriau.com, Jumat (14/2/2014).


Menurutnya, dugaan korupsi proyek strategis dalam kehidupan masyarakat tersebut, harus disikapi dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagai upaya penyelamatan uang negara sekaligus ''warning'' bagi pejabat dalam melaksanakan kegiatan publik.


''Kegagalan proyek ini juga menjadi peringatan bagi instansi terkait ke depan, saat membangun jembatan dan gedung-gedung tinggi lainnya di Riau. Selain merugikan negara juga membahayakan masyarakat,'' tegasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya Jembatan Siak III Pekanbaru yang merupakan salah satu akses vital di Pekanbaru. Jembatan ini harus segera diganti karena ternyata gagal konstruksi.


Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Syakirman menyebutkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB telah mengakui Jembatan Siak III memang gagal konstruksi.


''Berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999, kegagalan konstruksi atau sebuah bangunan bukan diperbaiki, tetapi harus diganti. Perbaiki Jembatan Siak III yang sekarang itu adalah akal-akalan Kadis PU. Karena kesaksian kedua saksi ahli itu sudah memenuhi unsur bagi masyarakat yang ingin melaporkan Kadis PU SF Harianto,'' tegas Syakirman usai menghadiri persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (13/2/2014)


Dia menambahkan, dalam Undang-undang Jasa Konstruksi itu juga ditegaskan apabila terjadi kegagalan produksi, kesalahan dari perencanaan didenda 5 persen dari kontrak perencanaannya dihukum penjara 5 tahun. Apabila kesalahan berada di kontraktor perencana didenda 5 persen dihukum 5 tahun penjara. Apabila terjadi dari pengawasan didenda 7 persen dan dipenjara 5 tahun penjara.


Ketua DPN AKSI ini menyebutkan, undang-undang itu baku dan tidak ada penafsiran lain. Artinya, tidak ada terjemahan lain, karena tidak ada dikatakan undang-undang ini selanjutnya diatur peraturan ini.


''Kalau terjadi kesalahan konstruksi, salah dari bagian yang tiga itu, bagi tim PPATK, KPA dan penerima barang, seluruh sertifikatnya harus dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan,'' ucapnya.


Syakirman menilai kegagalan pembangunan Jembatan Siak III kebanyakan terjadi pada pelaksanaan. Artinya,  kontraktor pelaksana dan kontraktor pengawas merupakan pihak yang sangat bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi Jembatan Siak III tersebut. Sehingga kedua kontraktor ini mesti didenda sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi.(tim)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dinas PUPR Riau Usulkan Pembangunan Jembatan Sungai Sibam di Tahun 2027
27 Juli 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit dan Motor Raib
27 Juli 2026
Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
27 Juli 2026
Rusia Tolak Usulan Damai Kazakhstan, Bersikeras Capai Target di Ukraina
27 Juli 2026
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dinas PUPR Riau Usulkan Pembangunan Jembatan Sungai Sibam di Tahun 2027
  • 2 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit dan Motor Raib
  • 3 Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
  • 4 Rusia Tolak Usulan Damai Kazakhstan, Bersikeras Capai Target di Ukraina
  • 5 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 6 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 7 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com