Kepala BKD Bengkalis Tidak Perkenankan PNS Jadi Calon Kepala Desa
RADARPEKANBARU.COM- Tahun ini, sebanyak 96 desa di Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala desa langsung (pilkades).
Tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai 16 Januari 2017 dan berakhir pada tahapan pelantikan calon Kades terpilih 28 hingga 31 Agustus 2017.
Banyak masyarakat yang ikut serta dalam pencalonan Kepala Desa, baik itu masyarakat umum bahkan PNS.
Penerbitan izin PNS menjadi Kepala Desa diatur sesuai Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemiihan Kepala Desa, Perbup No. 7 tahun 2016 tentang perubahan Perbup No. 16 tahun 2016, Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 57 tentang Calon Kepala Desa dari PNS.
Tetapi BKD Bengkalis tidak mengikuti acuan itu, ada sekitas 11 Orang PNS di Kabupaten Bengkalis yang akan mengikuti pencalonan Kepala Desa tidak dapat izin/belum bias diperkenankan dengan pertimbangan beberadan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis masih kurang serta Pemerintah Kbupaten Bengkalis masih memerlukan PNS tersebut.
“Ini alas an yang tak masuk akal bahkan mengada-ada dari BKD bengkalis untuk tidak memberikan izin kepada PNS yang ikut mencalon diri sebagai calon Kepala desa, berarti BKD Bengkalis tidak mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 dan Permendagri No. 8 tahun 2001” ujar Pak Zul.
Menurut Pak Zul BKD Bengkalis harus bersifat netral dalam hal ini menyangkut hak dipilih dan memilih jangan sampai terjadi masyarakat berdemo ke BKD Bengkalis. Masyarakat pendukung calon udah mau demo, Cuma masih kita tahan dulu sampai dapat balasan surat dari BKD.
Kami masyarakat bengkalis pendukung calon Kepala desa memohon kepada Bapak Bupati Bengkalis untuk dapat mencermati masalah ini. Sesuai Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemiihan Kepala Desa, Perbup No. 7 tahun 2016 tentang perubahan Perbup No. 16 tahun 2016, Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 57 tentang Calon Kepala Desa dari PNS.(Epi)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








