Alamak!! Gelapkan Uang Koperasi Rp 7,2 Miliar, Caleg Gerindra Disidang

Rabu, 08 Januari 2014

Suasan Sidang

Pasir Pangaraian, (radarpekanbaru.com) - Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 4 Dapil Riau I, HBL terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Rabu (8/1/2013). Ia diduga menggelap dana sekitar Rp 7,2 M milik koperasi Siaga Makmur.


Bertindak sebagai Hakim Ketua Dicky Ramdhani, SH, Hakim Anggota Risca Fajarwati, SH dan Anastasia Irene, SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfi SH, Farid Achmad,SH, Zaidi, SH dan Emri Kurniawan, SH. Persidangan itu, tampak hadir Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir, Mahmuriadin SH,MH, Kejari Pasir Pangarain, Syafiruddin, SH, MH, tokoh masyarakat Tambusai Timur, serta ratusan warga Tambusai Timur. Sidang juga dikawal ketat anggota Polres Rohul.


Pada pembacaan berkas dakwaan yang dilakukan JPU terhadap HBL telah penggunaan dana sekitar Rp 7,2 M untuk kepentingan pribadinya. Perjalanan uang itu, yakni untuk mengurus organisasi Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat Rohul sebesar Rp 500 juta, untuk pengurusan APDESI tingkat Riau Rp 500 juta dan pengurusan APDESI tingkat Nasional Rp 1 M, Pengurusan Caleg DPDR RI dari Gerindra Rp 1 M dan lainnya.


Kejari Pasir Pangaraian Syafirudin, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum Zaidi, SH mengatakan, dari perbuatan tersangka maka pada sidang perdana pembecaan berkas dakwaan, JPU menggukan pasal 374 jo 372 KUH Pidana tentang pengelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. ''Seusai keputusan dewan hakim, maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2014 mendatang,'' kata Zaidi. (grc)

Editor : Ahmad Adryan