Begini Bunyi Inpres Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Selasa, 19 Juli 2016

Industri Farmasi

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2016 lalu telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes). Sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, terbitnya Inpres itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri.
 
Inpres itu ditujukan kepada sembilan menteri dan tiga kepala lembaga negara. Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 
Seluruh pejabat itu diminta mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Mulai dari menjamin ketersediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka jaminan kesehatan nasional.
 
Meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor. Mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan. Mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.
 
Secara khusus, Jokowi menginstruksikan Menkes untuk menyusun dan menetapkan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Memfasilitasi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan terutama pengembangan ke arah biopharmaceutical, vaksin, natural, dan Active Pharmaceutical Ingredients (API) kimia. Mendorong dan mengembangkan penyelenggaraan riset dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan. Memprioritaskan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui e-tendering dan e-purchasing berbasis e-catalogue.
 
Selain itu, Menkes juga diminta untuk mengembangkan sistem data dan informasi secara terintegrasi yang berkaitan dengan kebutuhan, produksi dan distribusi sediaan farmasi dan pelayanan kesehatan serta industri farmasi dan alat kesehatan. Menyederhanakan sistem dan proses perizinan dalam pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Hinggamelakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas BPJS sebagai payer dan memperluas kontrak dengan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
 
“Menteri Keuangan untuk merumuskan kebijakan insentif fiskal yang mendukung tumbuh dan berkembangnya industri farmasi dan alat kesehatan,” demikian bunyi diktum Ketiga Inpres tersebut.
 
Sementara kapada Menristek Dikti, Jokowi menginstruksikan untuk mengoordinasikan dan mengarahkan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang berorientasi terhadap kebutuhan dan pemanfaatan.Melakukan dan mendorong pengembangan tenaga riset dan mendirikan fasilitas riset terutama studi klinik dan studi non-klinik dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga ahli, industri farmasi dan alat kesehatan.
 
Kepada Menperin, Jokowi menginstruksikan untuk menetapkan kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Melakukan monitoring dan evaluasi tehadap implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di bidang farmasi dan alat kesehatan. Meningkatkan ketersediaan bahan baku kimia dasar dan komponen pendukung industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.
 
Khusus kepada Mendag, Jokowi menginstruksikan untuk merumuskan kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan guna mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Memfasilitasi promosi sediaan farmasi dan alat kesehatan produksi dalam negeri untuk meningkatkan ekspor.
 
“Menteri Pertanian menetapkan kebijakan pengembangan dan peningkatan ketersediaan bahan baku natural untuk memenuhi kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan,” bunyi diktum Ketujuh Inpres.
 
Sementara kepada Menteri BUMN, Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha milik negara industri farmasi dan alat kesehatan untuk melakukan pengembangan biopharmaceutical, vaksin, natural, Active Pharmaceutical Ingredients (API) kimia dan alat kesehatan.
 
Kepada Kepala BKPM, Presiden menginstruksikan untuk merumuskan kebijakan yang mendorong investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan. Memfasilitasi kerjasama investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan antara industri dalam negeri dan luar negeri.
 
Untuk Kepala BPOM, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengembangan obat dalam rangka mendukung akses dan ketersediaan obat untuk masyarakat sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka jaminan kesehatan nasional. Mendukung investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui fasilitasi dalam proses sertifikasi fasilitas produksi dan penilaian atau evaluasi obat. Mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan khasiat serta peningkatan daya saing industri farmasi.
 
“Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memprioritaskan dan mempercepat prosese-catalogue sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri,” bunyi diktum Kesebelas Inpres tersebut.
 
Kepada Menko PMK, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi peningkatan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan termasuk untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan kepada Menko Perekonomian, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi untuk terlaksananya percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Inpres ini. Memantau pelaksanaan Inpres ini dan melaporkan kepada presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.(hoc)