• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2694 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2639 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2660 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2637 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2638 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Kabupaten Rokan Hilir

Begini Bunyi Inpres Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Redaksi Radarpku

Selasa, 19 Juli 2016 21:57:31 WIB
Cetak
Begini Bunyi Inpres Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
Industri Farmasi

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2016 lalu telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes). Sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, terbitnya Inpres itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri.
 
Inpres itu ditujukan kepada sembilan menteri dan tiga kepala lembaga negara. Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 
Seluruh pejabat itu diminta mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Mulai dari menjamin ketersediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka jaminan kesehatan nasional.
 
Meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor. Mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan. Mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.
 
Secara khusus, Jokowi menginstruksikan Menkes untuk menyusun dan menetapkan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Memfasilitasi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan terutama pengembangan ke arah biopharmaceutical, vaksin, natural, dan Active Pharmaceutical Ingredients (API) kimia. Mendorong dan mengembangkan penyelenggaraan riset dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan. Memprioritaskan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui e-tendering dan e-purchasing berbasis e-catalogue.
 
Selain itu, Menkes juga diminta untuk mengembangkan sistem data dan informasi secara terintegrasi yang berkaitan dengan kebutuhan, produksi dan distribusi sediaan farmasi dan pelayanan kesehatan serta industri farmasi dan alat kesehatan. Menyederhanakan sistem dan proses perizinan dalam pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Hinggamelakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas BPJS sebagai payer dan memperluas kontrak dengan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
 
“Menteri Keuangan untuk merumuskan kebijakan insentif fiskal yang mendukung tumbuh dan berkembangnya industri farmasi dan alat kesehatan,” demikian bunyi diktum Ketiga Inpres tersebut.
 
Sementara kapada Menristek Dikti, Jokowi menginstruksikan untuk mengoordinasikan dan mengarahkan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang berorientasi terhadap kebutuhan dan pemanfaatan.Melakukan dan mendorong pengembangan tenaga riset dan mendirikan fasilitas riset terutama studi klinik dan studi non-klinik dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga ahli, industri farmasi dan alat kesehatan.
 
Kepada Menperin, Jokowi menginstruksikan untuk menetapkan kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Melakukan monitoring dan evaluasi tehadap implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di bidang farmasi dan alat kesehatan. Meningkatkan ketersediaan bahan baku kimia dasar dan komponen pendukung industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.
 
Khusus kepada Mendag, Jokowi menginstruksikan untuk merumuskan kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan guna mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Memfasilitasi promosi sediaan farmasi dan alat kesehatan produksi dalam negeri untuk meningkatkan ekspor.
 
“Menteri Pertanian menetapkan kebijakan pengembangan dan peningkatan ketersediaan bahan baku natural untuk memenuhi kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan,” bunyi diktum Ketujuh Inpres.
 
Sementara kepada Menteri BUMN, Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha milik negara industri farmasi dan alat kesehatan untuk melakukan pengembangan biopharmaceutical, vaksin, natural, Active Pharmaceutical Ingredients (API) kimia dan alat kesehatan.
 
Kepada Kepala BKPM, Presiden menginstruksikan untuk merumuskan kebijakan yang mendorong investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan. Memfasilitasi kerjasama investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan antara industri dalam negeri dan luar negeri.
 
Untuk Kepala BPOM, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengembangan obat dalam rangka mendukung akses dan ketersediaan obat untuk masyarakat sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka jaminan kesehatan nasional. Mendukung investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui fasilitasi dalam proses sertifikasi fasilitas produksi dan penilaian atau evaluasi obat. Mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan khasiat serta peningkatan daya saing industri farmasi.
 
“Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memprioritaskan dan mempercepat prosese-catalogue sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri,” bunyi diktum Kesebelas Inpres tersebut.
 
Kepada Menko PMK, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi peningkatan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan termasuk untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan kepada Menko Perekonomian, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi untuk terlaksananya percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Inpres ini. Memantau pelaksanaan Inpres ini dan melaporkan kepada presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.(hoc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Jokowi Dorong Gibran Dua Periode, PKS Ingatkan Presidennya Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 - 11:15:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:53:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:58:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga minyak dunia jatuh lebih .

Nasional

Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:00:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:54:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Gizi Nasion.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
22 Juni 2026
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
22 Juni 2026
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
22 Juni 2026
Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
22 Juni 2026
Jokowi Dorong Gibran Dua Periode, PKS Ingatkan Presidennya Prabowo
22 Juni 2026
Intelijen AS: Netanyahu Berpotensi Gagalkan Kesepakatan Damai Iran
22 Juni 2026
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
  • 2 Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
  • 3 PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
  • 4 Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
  • 5 Jokowi Dorong Gibran Dua Periode, PKS Ingatkan Presidennya Prabowo
  • 6 Intelijen AS: Netanyahu Berpotensi Gagalkan Kesepakatan Damai Iran
  • 7 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com