• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2556 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2495 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2518 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2495 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2498 Kali

  • Home
  • Opini

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perkuat Vonis Raja Erisman ,Terpidana Korupsi APBD Inhu

Redaksi Radarpku

Rabu, 13 Juli 2016 16:35:55 WIB
Cetak
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perkuat Vonis Raja Erisman ,Terpidana Korupsi APBD Inhu
Mantan Sekda Inhu Raja Erisman Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

 

RADARPEKANABRU.COM- Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Provinsi Riau, menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap Raja Erisman, terpidana korupsi penyimpangan APBD Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tetap memvonis Raja Ersiman, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah di Indragiri Hulu dengan hukuman enam tahun penjara.
 
"Kita terima hasil putusan banding kemarin. Hasilnya, PT Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ungkap Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Denni Sembiring kepada wartawan, Rabu (13/7).
 
Denni mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan PT Pekanbaru pada Senin (11/7). Dengan diterimanya putusan tersebut, ia mengatakan akan segera menyampaikan ke JPU dan Raja Erisman.
 
Dia mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 14 hari kepada kedua belah pihak apakah akan mengajukan kasasi atau tidak dengan putusan banding tersebut.
 
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandoko menyatakan Raja Erisman bersalah melakukan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp2,7 miliar.
 
Raja Erisman dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
 
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta atau subsider setahun penjara.
 
Putusan ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU, yakni delapan tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Raja Erisman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar RpRp2.388.000.000 atau subsider empat tahun tiga bulan penjara.
 
Kasus ini bermula pada 2011 hingga 2012, saat Raja Erisman menjabat Sekda Indragiri Hulu. Dalam pengelolaan uang APBD Indragiri Hulu 2011 dan 2012, diduga terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar. Anggaran itu belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setda Indragiri Hulu ketika itu, Rosdianto.
 
Saat itu, Raja Erisman memerintahkan Rosdianto menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bendahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
 
Selanjutnya Raja Erisman diduga menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan Hasman Dayat, untuk diterbitkan SP2D-nya.
 
Berdasarkan SPM itu, Hasman menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan. Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU Sekretariat Daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.
 
Dalam perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto, dan Putra Gunawan. Keduanya telah divonis masing-masing enam tahun kurungan. (ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Be Happy: Era Digital Pajak Indonesia Menuju Masa Depan yang Cemerlang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43:12 WIB

Oleh Ahmad ZayyadiMahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska.

Opini

RUU Perampasan Aset: Menanti Pedang Keluar dari Sarung

Ahad, 04 Mei 2025 - 07:31:35 WIB

Oleh: Azmi bin RozaliDi tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhada.

Opini

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Rabu, 30 April 2025 - 20:18:01 WIB

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan DigitalOl.

Opini

Harmonis Kepala Daerah dan Wakil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:12:10 WIB

Harmonis Kepala Daerah dan WakilOleh: Azmi bin RozaliDalam .

Opini

Tantangan dan Peluang Menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas

Senin, 10 Juni 2024 - 22:41:34 WIB

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan yan.

Opini

Model pembelajaran diferensiasi dalam konteks kurikulum merdeka menawarkan pendidikan yang lebih adaptif, Inklusif, dan berdaya saing.

Senin, 10 Juni 2024 - 19:47:18 WIB

KURIKULUM MERDEKA HADIR DENGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI, MENDORONG PENDIDIKAN YANG LEBIH INKL.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
18 Juni 2026
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
18 Juni 2026
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
18 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
18 Juni 2026
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji
18 Juni 2026
Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026
18 Juni 2026
Industri Pelayaran Internasional Ragukan Keamanan Selat Hormuz Meski Dijamin Trump
18 Juni 2026
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
17 Juni 2026
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
17 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
  • 2 Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
  • 3 Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
  • 4 Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
  • 5 SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
  • 6 Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji
  • 7 Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com