• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3069 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3043 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3026 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3026 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3025 Kali

  • Home
  • Opini

Advetorial DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK RI

Redaksi Radarpku

Selasa, 14 Juni 2016 01:32:38 WIB
Cetak
Advetorial DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK RI
Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi menandatangani LHP.

RADARPEKANBARU.COM- DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/6/2016).

Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau H. Sunaryo dihadiri oleh Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman dan Anggota III BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, perwakilan BPK Provinsi Riau serta Forkompimda

Dalam sambutannya, Sunaryo menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan BPK RI dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Sunaryo menambahkan, hasil LHP BPK RI ini akan menjadi kajian dan rujukan bagi anggota dewan, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan pembangunan di Provinsi Riau.

Anggota III BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi dalam pidato laporan hasil pemeriksaan mengatakan, BPK dalam hal ini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2015.

Opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Riau merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini ini sama dengan yang diberikan pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2014 lalu.

"Namun kami mengingatkan agar pengelolaan keuangan Pemprov Riau kedepan dilakukan lebih baik lagi. Karena masih ada beberapa catatan yang menurut kami perlu diperbaiki yakni, masih adanya masalah aset tanah yang belum terdata dengan baik dan penggunaan anggaran yang belum sesuai," kata Eddy Mulyadi.

BPK RI menurutnya  akan terus mendorong agar Pemprov Riau agar lebih meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan pada waktu mendatang.

"Peningkatan ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penatausahaan aset tetap untuk menyusun neraca keuangan pemerintah daerah," jelasnya.

Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman mengaku berterima kasih atas pengakuan opini Wajar Tanpa Pengecualian, ini merupakan kerja keras yang telah dilakukan oleh satuan kerja dengan baik.

"Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran satuan kerja yang telah bekerja keras untuk menghasilkan WTP tersebut," sebutnya.

Ia juga berharap ini bukan tujuan akhir, Â karena opini WTP sebagai cerminan akuntabilitas sehingga menghasilkan kinerja lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

FUNGSI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BPK

Sedikit pencerahan untuk rayat Riau, bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menggambarkan karakter dari bangsa Indonesia. Namun, karakter tersebut mulai terkikis dengan adanya berbagai macam pelanggaran disetiap bidangnya seperti Tindak Pidana Korupsi yang merupakan masalah yang harus diberantas dan dibuktikan dengan jelas.

Pembuktian adanya kerugian Negara yang mengakibatkan korupsi adalah kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan bunyi pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga Negara yang dikhususkan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dihasilkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) ini mempunyai fungsi seperti yang tercantum dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 Lampiran VI butir 3. Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga berfungsi untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan, mencegah gejala korupsi dan sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi.

Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan yang terbaru Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

Pada kenyataannya, setiap orang atau siapa saja yang telah terkait kasus korupsi harus mengikuti proses hukum yang berlaku dari mulai penyidikan sampai pada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berusaha untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus mereka, apakah mereka bersalah atau tidak. Seperti contoh kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, Nazarudin dan lain-lain.

Dalam proses peradilan tindak pidana korupsi, untuk menentukan terbukti tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, perlu dibuktikan unsur perbuatan melawan hukum dan pembuktian adanya kerugian Negara. Oleh karena itu, kerugian Negara harus dapat dibuktikan. Satu-satunya lembaga Negara yang memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian Negara dalam proses peradilan tindak pidana korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Adv)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Be Happy: Era Digital Pajak Indonesia Menuju Masa Depan yang Cemerlang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43:12 WIB

Oleh Ahmad ZayyadiMahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska.

Opini

RUU Perampasan Aset: Menanti Pedang Keluar dari Sarung

Ahad, 04 Mei 2025 - 07:31:35 WIB

Oleh: Azmi bin RozaliDi tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhada.

Opini

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Rabu, 30 April 2025 - 20:18:01 WIB

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan DigitalOl.

Opini

Harmonis Kepala Daerah dan Wakil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:12:10 WIB

Harmonis Kepala Daerah dan WakilOleh: Azmi bin RozaliDalam .

Opini

Tantangan dan Peluang Menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas

Senin, 10 Juni 2024 - 22:41:34 WIB

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan yan.

Opini

Model pembelajaran diferensiasi dalam konteks kurikulum merdeka menawarkan pendidikan yang lebih adaptif, Inklusif, dan berdaya saing.

Senin, 10 Juni 2024 - 19:47:18 WIB

KURIKULUM MERDEKA HADIR DENGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI, MENDORONG PENDIDIKAN YANG LEBIH INKL.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
24 Juli 2026
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
24 Juli 2026
Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
24 Juli 2026
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
  • 2 11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
  • 3 Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
  • 4 Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
  • 5 Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
  • 6 Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
  • 7 Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com