Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS di Langgam, Polres PAnggil Lima Saksi

Sabtu, 04 Juni 2016

Pengecekan dilapangan

RADARPEKANABRU.COM-Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan betul-betul serius membongkar adanya dugaan korupsi terhadap pembangunan rumah sederhana di Kecamatan Langgam. Selain melakukan pengecekan dilapan dalam kasus ini juga sudah dipanggil lima orang saksi dari pihak-pihak terkait.

"Dalam kasus ini, kita sudah panggil lima orang saksi dari pihak-pihak terkait. Selain itu juga kita sudah melakukan pengecekan dilapangan," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, Jumat (3/6/16).

Untuk pengecekan dilapangan kata Herman pihaknya, melibatkan tim saksi ahli konstruksi yang diketuai oleh Ir. Virgo Trisep Haris MT dari Fakultas Tekhnik Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.

Ditambahkanya, dari sejumlah pemeriksaan saksi-saksi baik dari pemegang tender pengerjaan PT. KPA, dari Tim PPK, dari Kosultan Pengawas, dari PPHP, dari PPTK dan dari saksi lainnya, diduga bahwasanya pada proyek pembangunan rumah sederhana sehat yang menggunakan dana APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 senilai Rp.922.959.000,- tersebut dalam proses pembangunannya terjadi Praktek Tindak Pidanan Korupsi.

Menurutnya, kasus ini muncul dari laporan masyarakat sekitar kawasan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat tersebut yang merasa bahwasanya kondisi rumah yang dibangun oleh pemerintah tidak sesuai dengan perncanaan dan mutu yang sesuai dengan peruntukannya.

"Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Unit Tipikor Polres Pelalawan mulai melakukan penyelidikan serta telah berkoordinasi dengan BPKP perwakilan Pekanbaru yang mengindikasikan dalam proyek tersebut terjadi tindak Pidana Korupsi," bebernya.

Kasus ini sambungnya, masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan seterusnya ditinggkatkan penetapan tersangka."Saat ini, masih dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat akan akan kita tetapkan tersangkanya," tandasnya. (rtc/radarpku)